Menko Airlangga Beberkan Aturan Baru Kebijakan DHE SDA Dilakukan Agar Tidak Memberatkan Eksportir

Oleh : Hariyanto | Rabu, 22 Januari 2025 - 09:38 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global. 

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah juga terus berupaya untuk mengedepankan kepentingan nasional.

“DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Menko Airlangga menyatakan bahwa aturan baru DHE SDA yang juga merupakan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tersebut akan mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

Menko Airlangga mengatakan bahwa Pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder. Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional. 

Menko Airlangga juga mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia.

Kebijakan Pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil. 

Dalam peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. Ekspor dengan nilai di bawah USD 250 ribu per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE. 

Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pagar Laut/merdeka.com/liputan6.com

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:22 WIB

Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi

Jakarta-Daya tarik dan popularitas Jokowi membuat nama Presiden RI ke-7 itu sering kali dikait-kaitkan dengan berbagai isu maupun peristiwa nasional.

Kartu kredit Bank Mandiri di komunitas HDCI

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:25 WIB

Bank Mandiri Jalin Kemitraan dengan Harley Davidson Club Indonesia

Dalam upaya memperluas bisnis kartu kredit dan memberikan solusi keuangan terbaik bagi nasabah, Bank Mandiri terus berinovasi dengan menggandeng komunitas di Indonesia. Kali ini, Bank Mandiri…

Ilustrasi. Datacenter

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:19 WIB

Mengapa Indonesia Butuh Datacenter untuk Masa Depan Bertenaga AI?

Data adalah aset yang tak ternilai di era transformasi digital. Indonesia, dengan populasi yang besar dan jumlah perangkat terhubung yang terus bertambah, berada dalam posisi strategis untuk…

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) siapkan UMKM agar semakin Berdaya melalui KUR Syariah. Tahun ini BSI mendapatkan alokasi Rp17 Triliun guna optimalisasi pembiayaan KUR Syariah bagi para pelaku usaha.

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:01 WIB

Konsisten Dukung UMKM Semakin Berdaya, BSI Dapat Alokasi Rp17 Triliun KUR Syariah Tahun Ini

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki komitmen kuat dalam mendukung pengembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar semakin berdaya. Karena konsistensi perseroan dalam…

ILUSTRASI.(Ist) Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen SIG, Budi Waseso (tengah) memimpin jalannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025 di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:50 WIB

RUPSLB SIG Kukuhkan Pemberhentian dengan Hormat Nasaruddin Umar, Komisaris Independen

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) (“Perseroan”) pada hari Senin (20/1/2025), menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025 (“Rapat”) di Jakarta dengan…