Kemenperin Usul Insentif Motor Listrik Berupa PPN DTP
Oleh : Ridwan | Jumat, 17 Januari 2025 - 08:50 WIB
Dirjen ILMATE Kemenperin, Setia Diarta
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberi sinyal melanjutkan program insentif terhadap pembelian motor listrik.
"Kami (Kemenperin) tengah menggodok soal skema subsidi untuk motor listrik dengan skema yang berbeda," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Insentif untuk motor listrik kemungkinan akan berbentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Saat ini Kementerian Perindustrian sedang mengajukan skema tersebut.
"Tetapi lewat insentif mungkin kami insentifnya lewat PPN DTP. Kami sedang dalam proses pengajuan," jelasnya.
Meski demikian, Setia belum bisa memastikan waktu penetapan dan besarannya. Sebab pihaknya masih dalam tahap diskusi berupa usulan.
"Kami sedang proses, sedang mengusulkan," ucapnya
Sebelumnya, insentif motor listrik buat tahun 2024 telah habis dengan kuota sebanyak 50 ribu unit. Insentif diberikan dalam bentuk subsidi atau bantuan yang diberikan pemerintah.
Masyarakat mendapat potongan harga Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik dengan syarat menunjukkan NIK KTP. Pemerintah membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.
Komentar Berita