Diduga Tidak Dilengkapi Izin, KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

Oleh : Kormen Barus | Kamis, 16 Januari 2025 - 04:33 WIB

KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi
KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

INDUSTRY.co.id, Jawa Barat– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang sempat diduga sebagai pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi penyegelan dilakukan pada Rabu (15/1) karena kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada tanggal 19 Desember 2024 usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.

“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terang Ipunk.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyampaikan bahwa sebenarnya kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama dengan PT. TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. Hermansyah menyebutkan bahwa PT. TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar 2,6 miliyar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.

“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” terang Hermansyah.

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.

Selanjutnya, KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan. Hal ini sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Jurnalis Filantropi Indonesia (JUFI)

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:31 WIB

Jufi dan Perhimpunan Filantropi Indonesia Siap Perkuat Kemaslahatan Masyarakat

Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) dan Perhimpunan Filantropi Indonesia melakukan pertemuan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025). Pertemuan membahas potensi kerja sama yang…

Direktur Utama PT Jababeka Tbk. SD Darmono saat menerima kunjungan Dubes India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:05 WIB

SD Darmono Terima Kunjungan Dubes India Bahas Pengembangan Jababeka Movieland Hingga Investasi

SD Darmono, Direktur Utama PT Jababeka Tbk bersama jajaran direksi menerima kunjungan Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, di Jababeka Movieland pada Selasa (14/1) lalu.

MG menghadirkan jaringan diler di kawasan elit Jakarta, tepatnya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan upaya MG untuk semakin dekat dengan konsumen di kawasan strategis perkotaan.

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:36 WIB

Wujudkan Optimisme di 2025, MG Siapkan Produk SUV Terbaru Serta Memperkenalkan Produk MPV Keluarga Pertamanya Untuk Pasar Indonesia

Tahun 2024 menjadi momentum bersejarah bagi MG Motor Indonesia (MG). Di tahun keempatnya di Indonesia, MG berhasil mencatatkan berbagai capaian positif. Selama periode 2024, MG menorehkan angka…

Marina Kacaribu, Managing Director, Cisco Indonesia

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:25 WIB

Kesiapan AI di Indonesia Dinilai Menurun Meski Pasar Berubah Cepat, AI Berpotensi Menimbulkan Dampak

Cisco, pemimpin dalam jaringan dan keamanan di dunia, hari ini mengumumkan sejumlah temuan dari Cisco 2024 AI Readiness Index. Laporan ini mengungkapkan bahwa hanya 19% perusahaan di Indonesia…

Hunian tipe White Rose @Metland Menteng

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:45 WIB

Metland Menteng Rilis White Rose, Hunian Eksklusif dengan Sky Garden dan Lift Pribadi

Metland Menteng dengan bangga memperkenalkan White Rose, sebuah tipe rumah eksklusif yang berada di dalam Kawasan Cluster Goldenroad, sebuah kawasan hunian premium yang menggabungkan desain…