Menperin Agus: Investasi Pabrik AirTag Apple di Batam Tak Bisa Dihitung TKDN iPhone

Oleh : Hariyanto | Jumat, 10 Januari 2025 - 13:39 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi kedatangan petinggi Apple dan tim yang telah bersedia datang ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melakukan negosiasi terkait dengan sertifikasi TKDN iPhone 16. 

Hal tersebut, menurut Menperin Agus, menunjukkan itikad baik Apple untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia. Apple berencana berinvestasi dalam pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai USD1 miliar dan telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi.

"Permenperin 29/2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT, " kata Menperin Agus dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

Lebih lanjut, Menperin Agus menjelaskan, Airtag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT (TKDN iPhone milik Apple). "Dengan demikian, investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone," kata Menperin Agus. 

Menperin Agus menjelaskan, jika Apple ingin merilis iPhone 16 di Indonesia, maka harus mengacu kepada 3 skema dalam Permenperin No. 29/2017. Dalam negosiasi, Apple mengajukan proposal 2023-2026 dan memilih skema 3 (skema inovasi), sama dengan skema dalam proposal Apple periode 2020-2023. 

"Apple telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin, tapi nilai yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis," ujar Menperin Agus.

Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple.

Angka dalam counter proposal dari Kemenperin dihitung berdasarkan kriteria:

1. Perbandingan investasi Apple di negara lain

2. Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia

3. Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara

4. Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem

5. Penjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp56 Triliun pada 2023-2024)

6. Penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017

Terkait dengan pelunasan utang komitmen investasi Apple senilai USD10 juta,  Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi. Sedangkan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut. Hal ini telah disepakati dalam pertemuan negosiasi. 

Kemenperin memiliki dasar untuk memberikan sanksi, yaitu ketidakpatuhan Apple dalam mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3. "Implementasi selama ini tidak sesuai dengan Permenperin 29/2017 yang mengatur bahwa skema investasi inovasi meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta R&D di bidang teknologi informasi (TIK), " kata Menperin Agus dalam pernyataannya. 

Menperin Agus menyebutkan, sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), namun belum optimal dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) inovasi bidang TIK. Dalam counter proposal, Kemenperin mendorong agar Apple membentuk fasilitas R&D di Indonesia.

Menperin Agus memberikan perhatian bahwa nilai investasi hanya bisa dihitung dari nilai capex murni (fixed capex seperti tanah, bangunan, dan teknologi/mesin) dan tidak termasuk nilai ekspor dan biaya input seperti biaya bahan baku dan upah.

"Jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor atau komponen variabel bahan baku," ujarnya. 

"Kemenperin tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple. Yang ditargetkan adalah target pemenuhan substansi yang dirundingkan, " pungkas Menperin Agus. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Seremoni peluncuran Emas Tematik Tahun Ular Kayu dari Antam untuk rayakan Imlek 2025.

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:24 WIB

Sambut Imlek 2025, ANTAM Hadirkan Emas Tematik Tahun Ular Kayu di Old Shanghai, Jakarta

Emas tematik edisi khusus untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2025 dari ANTAM tersedia dalam dua varian menarik: emas batangan dan gift series.

Kepala Bakamla RI bersama delegasi kunjungi China Coast Guard (CCG) di Guangzhou, RTT

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:06 WIB

Berikut Dua Agenda Penting Kunjungan Kepala Bakamla RI ke Guangzhou, RRT

Sebagai bagian dari rangkaian High Level Meeting antara Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., dengan China Coast Guard (CCG), Delegasi Bakamla RI melaksanakan dua…

Jajaran direksi dan manajeman A&E dan A&E Indonesia

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:00 WIB

Jelajahi Pasar Footwear, A&E Tambah Kapasitas Produksi dan Tenaga Kerja Hingga 2 Kali Lipat

American & Efird (A&E), produsen benang garmen asal Amerika Serikat secara resmi mengumumkan rencana dan strateginya menjalani tahun fiskal 2025 di Indonesia. Adapun, inisiatif stategisnya yaitu…

ilustrasi Mata Uang Fiat & Bitcoin

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:54 WIB

Pintu Academy: Perbedaan Karakteristik Mata Uang Fiat & Bitcoin

Aset crypto Bitcoin terus mencuri perhatian masyarakat dengan kenaikan harga yang signifikan. Namun masih terdapat miskonsepsi di masyarakat tentang apa perbedaan antara mata uang crypto Bitcoin…

ASPI Wellnes & SPA dan PASTI tanggapi putusan MK

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:47 WIB

Industri SPA dan Wellnes Bernafas Lega Dimasukan Kategori Kesehatan

Asosiasi Wellness & Spa Indonesia (Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta/Wellness & ASPI) menyambut gembira atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui mandi uap/spa sebagai bagian dari…