Jaga Industri dari Impor Ilegal, Kemenperin Amankan Produk Elektronik Hingga Alat Mesin Pertanian Tanpa SNI

Oleh : Hariyanto | Jumat, 20 Desember 2024 - 09:47 WIB

Dok. Kemenperin
Dok. Kemenperin

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sebagai upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri dalam negeri serta menjaga persaingan usaha yang sehat, Kemenperin terus melakukan pengawasan dan penegakan ketertiban implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian. 

Pengawasan terhadap Pemberlakuan SNI Wajib perlu dilakukan untuk menjaga industri dalam negeri dari serbuan impor ilegal dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat. 

“Demi mewujudkan hal tersebut, Kemenperin melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib. Dalam pengawasan yang dilakukan secara rutin, Kemenperin mengamankan produk-produk jenis elektronik, sepatu pengaman, mainan anak, sampai alat mesin pertanian yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI,” jelas Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian M.Rum saat mewakili Menteri Perindustrian pada Konferensi Pers Publikasi Hasil Pengawasan SNI Wajib di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Kemenperin, melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), telah mengamankan produk yang tidak memiliki SPPT-SNI, berupa sprayer gendong semi otomatis sebanyak 1.320 unit dengan nilai berkisar Rp396 juta dengan merk IMISA dan FARMJET, sepatu pengaman berjumlah 1.701 pasang senilai Rp2,8 miliar dengan merk CATERPILLAR, NAVIGO, dan SEPTIGO, mainan anak berbagai merek dengan jumlah 44.133 unit dengan total nilai Rp1,5 miliar dengan merk HOCHIHOKU dan ZAVANESE, serta produk speaker aktif berjumlah 196 unit dengan nilai Rp311 juta dengan merk W-KING, URBANO dan HAFSUN.

Kepada para pelaku usaha yang memasarkan produk tanpa SPPT SNI tersebut, Kemenperin memerintahkan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan melarang peredaran produk-produk dengan merek tersebut di wilayah NKRI.

”Kami memerintahkan seluruh pelaku usaha tersebut untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk-produk dengan merek di atas. Kemenperin juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang lain, baik importir maupun produsen, untuk mengusahakan SPPT SNI bagi jenis barang-barang yang SNI-nya telah diwajibkan oleh Menteri Perindustrian,” tegas Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi.

Menurut Andi, Kemenperin akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha tetap tertib dan mematuhi ketentuan SNI yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Temuan Kemenperin rata-rata merupakan produk-produk yang diimpor dari RRT. Tanpa kepemilikan SPPT-SNI, produk-produk tadi berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna, serta dapat merusak persaingan usaha yang ada didalam negeri.

”Setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang 3 tahun 2014 akan ditindak oleh Kemenperin. Kami akan terus berupaya mengawal aturan-aturan yang sudah diterapkan, khususnya terkait pemberlakuan SNI secara wajib,” Kata Andi.

Kemenperin juga terus berusaha memperketat regulasi pemberlakuan SNI Wajib maupun pengawasannya. Saat ini terdapat 131 produk yang dikenai pemberlakuan secara wajib. Kepala BSKJI Kemenperin mengharapkan, jumlah SNI wajib bagi produk-produk yang beredar di pasar domestik dapat terus bertambah.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Teng Sherng Lim

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:40 WIB

1datapipe Tunjuk Teng Sherng Lim sebagai Chief Revenue Officer

1datapipe mengumumkan penunjukan Teng Sherng Lim, atau “TS,” sebagai Chief Revenue Officer (CRO). TS membawa portofolio kepemimpinan yang mengesankan di bidang layanan keuangan, keamanan…

Muhammad Zulkifli, Co-Founder SEA Insight Institute

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:37 WIB

Pengamat: Kerjasama Malaysia-China Bisa Berdampak Positif pada Ekonomi Kawasan Asia Tenggara

Kuala Lumpur - Malaysia-China Summit 2024 resmi ditutup pada Kamis (19/12) di Malaysia International Trade and Exhibition Centre (MITEC), Kuala Lumpur. Acara ini menandai peringatan 50 tahun…

Alibaba Cloud (Foto Dok Industry.co.id)

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Alibaba Cloud dan PT Pos Finansial Indonesia Teken MoU untuk Tingkatkan Layanan Keuangan Digital di Indonesia

Alibaba Cloud menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) dengan PT Pos Finansial Indonesia (POSFIN), anak perusahaan PT Pos Indonesia (Persero) yang berfokus pada layanan…

Ilustrasi industri petrokimia

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Industri Petrokimia Nasional Butuh Perhatian Pemerintah, Investasi Triliunan Perlu Kepastian Regulasi

Industri petrokomia memiliki peran penting dalam menopang sektor hulu manufaktur nasional. Pasalnya, produk kimia yang dihasilkan dapat diolah berbagai industri seperti, palstik, tekstil, farmasi,…

VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko pada acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP)

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:39 WIB

Telkom Raih Peringkat 2 Badan Publik Kualifikasi “Informatif” kategori BUMN pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menunjukkan komitmennya dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas informasi publik dengan meraih peringkat kedua Badan Publik Kualifikasi…