Asik! Pemerintah 'Siram' Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid sebesar 3 Persen
Oleh : Ridwan | Selasa, 17 Desember 2024 - 07:05 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai 1 Januari 2025.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan merek-mereknya.
“Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan, mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta (16/12).
Untuk pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid, estimasi anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah sebesar Rp840 miliar.
Agus menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pemerintah sudah mengatur terkait nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menjadi syarat bagi para produsen mobil hybrid untuk menjadi peserta dalam program tersebut.
Menurut Menperin Agus, berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada sektor otomotif, khususnya kendaraan listrik dan hybrid, menunjukkan perhatian pemerintah pada industri otomotif yang sedang mengalami tekanan.
Dirinya menyampaikan beberapa pandangan masyarakat yang mengatakan bahwa penurunan penjualan dari sektor otomotif disebabkan oleh turunnya daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah.
“Pemberian insentif ini merupakan jawaban dari pemerintah,” kata Agus.
Selain itu, pemerintah juga memberi insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta Bea Masuk nol persen untuk KBLBB CBU.
Pemberian insentif PPnBM KBLBB dengan besaran insentif sebesar 100 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD), membutuhkan anggaran dengan estimasi sebesar Rp2,52 triliun.
Sedangkan, kebutuhan anggaran untuk PPN DTP KBLBB untuk tahun anggaran 2025 diestimasi sebesar Rp2,52 triliun.
Menperin Agus mengatakan, ada tiga perusahaan mobil yang bakal diberikan insentif sektor otomotif imbas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025.
"Dilaporkan bahwa pada tahun 2024 ada tiga perusahaan yang memberikan komitmen akan membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia untuk otomotif khususnya untuk EV, yaitu yang pertama BYD yang kedua Citroen, dan yang ketiga Aion. Oleh sebab itu, ketiga perusahaan tersebut, ketiga merek tersebut ini akan menikmati insentif stimulus yang tadi disampaikan oleh Pak Menko dan Ibu Menteri Keuangan biar masuk 0 persen dan BPM DTP 15 persen," tutur Agus.
Dirinya menambahkan, segala kebijakan tersebut diharapkan bisa menarik minat investor untuk terus berinvestasi di Indonesia. Adapun pemerintah memang ingin lebih banyak menarik investasi dari produsen kendaraan listrik dunia di Indonesia.
"Kalau kita melihat ini upaya pemerintah juga memberikan sinyal kepada investor bahwa sebetulnya regulasi yang ada di Indonesia itu cukup kompetitif, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan insentif dan stimulusm sehingga ini juga in line dengan upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai hub dari produksi KBLBB di ASEAN," papar Agus.
Komentar Berita