Kemenperin Kembali Amankan Puluhan Ribu Produk Impor Tak Ber-SNI Capai Rp5,9 Miliar
Oleh : Ridwan | Senin, 16 Desember 2024 - 13:07 WIB
Publikasi pengawasan produk impor tidak memiliki sertifikat SNI
INDUSTRY.co.id -Jakarta – Kementerian Perindustrian melalui Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) mengamankan puluhan ribu unit produk Sprayer Gendong, Sepatu Pengaman, Mainan Anak, dan Speaker Aktif yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SN) dengan total nilai mencapai Rp5,9 miliar.
Pengawasan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L) serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
Pengamanan puluhan ribu produk impor yahg tidak memiliki sertifikat SNI tersebut didapatkan dari hasil empat pengawasan.
Hasil pengawasan pertama yang dilakukan bersama Bareskrim Polri telah diamankan produk Sprayer Gendong Semi Otomatis dengan merek IMISA dan FARMJET yang tidak memiliki SNI berjumlah 1.320 unit dengan total nilai Rp396 juta.
Pengawasan kedua ditemukan produk Sepatu Pengaman dengan merek CATERPILAR, NAVIGO, dan SEPTIGO yang tidak ber-SNI berjumlah 1.701 unti dengan total nilai mencapai Rp2,8 miliar.
Pengawasan ketiga ditemukan produk mainan anak dengan merek ZAVANESE dan HOCIHOKU yang tidak memiliki sertifikat SNI berjumlah 44.133 unit dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar.
Sedangkan hasiil pengawasan keempat ditemukan produk Speaker Aktif dengan merek W-KING, URBANO, dan HAFSUN yang tidak ber-SNI berjumlah 196 unit dengan total nilai mencapai Rp311 juta.
“Kami (Kemenperin) memerintahkan para pelaku usaha untuk menarik seluruh barang dan memusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenperin, M. Rum di Jakarta, Senin (16/12).
Kementerian Perindustrian akan memberikan sanksi apabila para pelaku usaha tidak melaksanakan penarikan seluruh barang.
“Jika mereka tidak menarik seluruh barangnya, kami akan berikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda adminstratif, pembekuan izin usaha hingga sanksi pencabutan izin usaha industri,” terangnya.
Adapun, jika dalam proses tindak lanjut ditemukan unsur pidana maka PPNS Bidang Perindustrian akan memproses para pelaku usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor. 3 tahun 2024 yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Irjen Kemenerin mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan melalui kerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait.
“Kami akan terus berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang0undangan,” tegas Irjen Kemenperin.
Dikesempatan yang sama, Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi mengatakan, puluhan ribu produk impor yang diamankan oleh Pusat Pengawasan Standarisasi Industri (PPSI) tersebut berdasarkan hasil temuan dari bulan Oktober – November 2024.
Dirinya menyebut bahwa puluhan ribu produk impor yang tidak memiliki sertifikat SNI tersebut beraasal dari China, kecuali produk sepatu pengaman.
“Ya, semua produk impor tersebut berasal dari China, kecuali produk sepatu pengaman,” jelas Andi Rizaldi.
Kepala BSKJI mengatakan, puluhan ribu produk impor tersebut diamankan dari Gudang di sekitaran wilayah Jakarta dan Banten.
Dia mengungkapkan, puluhan ribu prouk impor tidak memiliki SNI tersebut merupakan produk yang memiliki status post border.
“Tidak semua barang yang masuk ke dalam negeri berstatus border. Jadi, puluhan ribu barang yang kami amankan ini statusnya post border. Artinya tidak ada pengecekan secara detail di kepabeanan, semua pengecekan dilakukan di kementerian terkait,” ungkapnya.
Komentar Berita