Napi Bali Nine Minta Dipindahkan, Komisi XIII Ingatkan Pemerintah Berhati-hati
Oleh : Nata Kesuma | Sabtu, 14 Desember 2024 - 19:55 WIB

Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. Foto: Dok/vel
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Setelah keputusan Pemerintah memindahkan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina, sejumlah negara lain kini mengajukan permintaan serupa. Salah satunya adalah Australia, yang meminta pemindahan lima warganya yang tergabung dalam kasus Bali Nine.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengingatkan Pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait transfer narapidana asing (transfer of prisoner).
“Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Pangeran dalam keterangan pers pada Jumat (13/12/2024).
Menurut Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Izha Mahendra, draf perjanjian transfer narapidana Mary Jane Veloso telah disetujui dan akan segera ditandatangani oleh Kementerian Kehakiman Filipina.
Setelah itu, terpidana mati kasus narkoba ini dapat menjalani sisa masa hukumannya di negara asalnya, Filipina.
Keputusan Pemerintah ini menuai sorotan karena Indonesia belum memiliki dasar hukum yang kuat terkait pemindahan narapidana asing. Proses transfer hanya didasarkan pada perjanjian bilateral atau pendekatan diplomasi.
Selain Filipina, Prancis dan Australia juga mengajukan permintaan serupa. Prancis meminta pemindahan Serge Atlaoui, narapidana kasus narkoba yang divonis mati sejak 2005.
Sementara itu, Australia mengajukan permohonan untuk lima warganya dari kasus Bali Nine, yang ditangkap pada 2005 karena mencoba menyelundupkan 8 kilogram heroin di Bali.
Pangeran menyoroti bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, pemindahan narapidana asing dapat menimbulkan persoalan baru dalam sistem hukum Indonesia.
“Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tegasnya.
Pangeran juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah menolak transfer narapidana Australia, Schapelle Corby, pada masa pemerintahan sebelumnya karena ketiadaan Undang-Undang Pemindahan Narapidana.
Keputusan berbeda kali ini, menurutnya, dapat memunculkan anggapan bahwa Indonesia menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum.
Meskipun transfer narapidana dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pangeran menilai bahwa proses tersebut membutuhkan aturan turunan yang lebih rinci.
“Kami berharap Pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai menabrak konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.
Berbagai pakar juga mempertanyakan pendekatan Pemerintah dalam transfer of prisoner. Tanpa Undang-Undang Pemindahan Narapidana, keputusan ini dianggap dapat menimbulkan diskriminasi hukum dan menciptakan preseden buruk.
Pangeran khawatir bahwa penerapan hukum yang tidak adil dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, bahkan memicu peningkatan tindak kriminal dan konflik sosial.
“Penegakan hukum dengan standar ganda dapat mengakibatkan erosi kepercayaan publik dan kepatuhan terhadap hukum itu sendiri,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I ini.
Sebagai langkah ke depan, Pangeran menekankan pentingnya keadilan dalam setiap keputusan hukum. Ia meminta Pemerintah untuk bijaksana dan mempertimbangkan masukan dari para pakar sebelum memutuskan pemindahan tahanan asing.
“Indonesia perlu memiliki dasar hukum khusus terkait pemindahan narapidana asing agar keputusan ini tidak menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.
Baca Juga
Kasus TPKS Kapolres Ngada, LPSK Harapkan Evaluasi Penanganan Sejumlah…
Kemkomdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS
Revisi KUHAP Tegaskan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis, Ini Kata…
Tuntaskan Kasus SPK Fiktif, Kemenperin Laporkan LHS ke Bareskrim…
R Haidar Alwi: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: Dua Contoh Kasus Ketidakpastian…
Industri Hari Ini

Senin, 24 Maret 2025 - 17:27 WIB
Memahami Fork dalam Blockchain
Dalam dunia cryptocurrency, pembaruan perangkat lunak sering kali dilakukan untuk meningkatkan fitur atau mengatasi masalah keamanan, mirip dengan update pada perangkat digital lainnya seperti…

Senin, 24 Maret 2025 - 17:23 WIB
Dukung Mudik Tenang Lebaran 2025, Ini Jalan Tol Hasil Karya ADHI yang Sudah Beroperasi
PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) sebagai salah satu perusahaan BUMN Konstruksi di Indonesia, memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur jalan tol di berbagai wilayah. Dalam momentum…

Senin, 24 Maret 2025 - 16:12 WIB
Pengusaha Gelas Kaca Desak Pemerintah Terjun Langsung Pantau Implementasi Kebijakan HGBT
Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI) meminta pemerintah terjun langsung memantau implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM (Kepmen…

Senin, 24 Maret 2025 - 15:24 WIB
Bunga Cahaya Saragih Gelar Acara Buka Puasa Bersama Artis Senior dan Anak Yatim dan Duafa
Dimeriahkan sejumlah artis senior, Bunga Cahaya Saragih menggekar acara berbagi kebahagiaan di hotel bintang 5.

Senin, 24 Maret 2025 - 12:51 WIB
Tingkatkan Kualitas SDM dan Pelayanan Prima, KAI Wisata Raih 2 Penghargaan di Ajang 14th Anugerah BUMN 2025
PT Kereta api Pariwisata (KAI Wisata) meraih pengharaan dalam ajang 14th Anugerah BUMN 2025. Acara ini digelar oleh BUMN Track dan BTA Academy di Hotel Borobudur Jakarta.
Komentar Berita