Napi Bali Nine Minta Dipindahkan, Komisi XIII Ingatkan Pemerintah Berhati-hati

Oleh : Nata Kesuma | Sabtu, 14 Desember 2024 - 19:55 WIB

Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. Foto: Dok/vel
Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. Foto: Dok/vel

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Setelah keputusan Pemerintah memindahkan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina, sejumlah negara lain kini mengajukan permintaan serupa. Salah satunya adalah Australia, yang meminta pemindahan lima warganya yang tergabung dalam kasus Bali Nine. 

Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengingatkan Pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait transfer narapidana asing (transfer of prisoner).

“Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Pangeran dalam keterangan pers pada Jumat (13/12/2024).

Menurut Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Izha Mahendra, draf perjanjian transfer narapidana Mary Jane Veloso telah disetujui dan akan segera ditandatangani oleh Kementerian Kehakiman Filipina. 

Setelah itu, terpidana mati kasus narkoba ini dapat menjalani sisa masa hukumannya di negara asalnya, Filipina.

Keputusan Pemerintah ini menuai sorotan karena Indonesia belum memiliki dasar hukum yang kuat terkait pemindahan narapidana asing. Proses transfer hanya didasarkan pada perjanjian bilateral atau pendekatan diplomasi.

Selain Filipina, Prancis dan Australia juga mengajukan permintaan serupa. Prancis meminta pemindahan Serge Atlaoui, narapidana kasus narkoba yang divonis mati sejak 2005. 

Sementara itu, Australia mengajukan permohonan untuk lima warganya dari kasus Bali Nine, yang ditangkap pada 2005 karena mencoba menyelundupkan 8 kilogram heroin di Bali.

Pangeran menyoroti bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, pemindahan narapidana asing dapat menimbulkan persoalan baru dalam sistem hukum Indonesia. 

“Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tegasnya.

Pangeran juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah menolak transfer narapidana Australia, Schapelle Corby, pada masa pemerintahan sebelumnya karena ketiadaan Undang-Undang Pemindahan Narapidana. 

Keputusan berbeda kali ini, menurutnya, dapat memunculkan anggapan bahwa Indonesia menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum.

Meskipun transfer narapidana dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pangeran menilai bahwa proses tersebut membutuhkan aturan turunan yang lebih rinci.

“Kami berharap Pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai menabrak konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.

Berbagai pakar juga mempertanyakan pendekatan Pemerintah dalam transfer of prisoner. Tanpa Undang-Undang Pemindahan Narapidana, keputusan ini dianggap dapat menimbulkan diskriminasi hukum dan menciptakan preseden buruk.

Pangeran khawatir bahwa penerapan hukum yang tidak adil dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, bahkan memicu peningkatan tindak kriminal dan konflik sosial.

“Penegakan hukum dengan standar ganda dapat mengakibatkan erosi kepercayaan publik dan kepatuhan terhadap hukum itu sendiri,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I ini.

Sebagai langkah ke depan, Pangeran menekankan pentingnya keadilan dalam setiap keputusan hukum. Ia meminta Pemerintah untuk bijaksana dan mempertimbangkan masukan dari para pakar sebelum memutuskan pemindahan tahanan asing.

“Indonesia perlu memiliki dasar hukum khusus terkait pemindahan narapidana asing agar keputusan ini tidak menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.  

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Djoko Siswanto bersama Ketua Umum Ikatan Alumni ITB, Gembong di acara Rakernas 2024 IA-ITB.

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:53 WIB

Rakernas IA-ITB 2024: Peran Alumni ITB dalam Adaptasi Zaman dan Pembangunan Bangsa

Para alumni ITB diharapkan bisa beradaptasi dengan perubahan zaman sehingga bisa merespon industri, serta membantu industri Hulu dan migas dalam riset dan teknologi.

SPOTLIGHT Indonesia 2024 resmi diselenggarakan pada tanggal 12-15 Desember 2024 di Assembly Hall JCC, Jakarta.

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:43 WIB

SPOTLIGHT Indonesia 2024, Perpaduan Wastra Nusantara dan Fesyen Kontemporer

SPOTLIGHT Indonesia 2024 menghadirkan lebih dari 100 desainer dan merek fesyen Indonesia yang menampilkan koleksi ready-to-wear dalam berbagai kategori, termasuk busana muslim, formal wear,…

Ilustrasi Bank (Kompas.com)

Sabtu, 14 Desember 2024 - 20:01 WIB

Legislator Dukung Pemerintah Bentuk Bank Emas

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi, menyambut baik wacana pemerintah untuk membentuk Bank Emas, sebuah lembaga keuangan yang akan melayani masyarakat dalam pengelolaan…

Insentif Pertamina Hulu Mahakam Dorong Keberlanjutan Hulu Migas Nasional

Sabtu, 14 Desember 2024 - 19:44 WIB

Dear PHR, Ini Strategi Efektif Tingkatkan Lifting Minyak 1 Juta Barel per Hari di 2030

Anggota Komisi XII DPR RI Mulyadi menekankan pentingnya strategi yang efektif dan selektif dalam upaya PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) meningkatkan lifting minyak bumi. Hal ini disampaikannya…

Tim Mitra Pengelola Zakat (MPZ) bersama Disaster Management Center (DMC) Dompet Dhuafa menggelar CB-PTB dalam menyiapkan tenaga terlatih terhadap penanggulangan bencana.

Sabtu, 14 Desember 2024 - 19:10 WIB

Perluas Mitigasi Bencana, Dompet Dhuafa Gelar CB-PTB Regional Sumatra

Setelah sukses digelar di Jawa Tengah pada 21—23 November 2024 untuk regional Jawa, Dompet Dhuafa kembali menggelar CB-PTB (Capacity Building – Pengelolaan Terpadu Bencana) Regional Sumatra.…