Eksekusi Sengketa Agraria Harus Tunggu Putusan Inkrah, Tegas Pakar Hukum

Oleh : Nina Karlita | Selasa, 10 Desember 2024 - 21:04 WIB

Ryan Rudyarta, pakar hukum agraria dan dosen di Universitas Satyagama.
Ryan Rudyarta, pakar hukum agraria dan dosen di Universitas Satyagama.

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Sengketa agraria sering kali memicu ketidakpastian hukum, terutama jika eksekusi dilakukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal ini ditekankan oleh Ryan Rudyarta, pakar hukum agraria dan dosen di Universitas Satyagama pada Senin (9/12/2024).

“Eksekusi baru bisa dilakukan setelah putusan inkrah untuk menjamin kepastian hukum. Kalau bertindak sebelum itu, dampaknya adalah ketidakpastian yang merugikan semua pihak,” ujar Ryan, yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Ia menjelaskan, inkrah adalah status hukum di mana suatu putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut. Dalam konteks hukum, terdapat dua jenis upaya hukum: biasa, seperti banding dan kasasi; serta luar biasa, seperti peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Ryan mengangkat kasus yang melibatkan PT Hasana Damai Putra (DPG) sebagai contoh nyata tantangan hukum agraria. DPG memiliki objek properti yang sertifikat jual belinya dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 2014 dan telah melalui serangkaian putusan hingga PK di MA. Namun, pada 2019 muncul putusan berbeda atas objek yang sama, juga dari PN Bekasi.

“Ini menimbulkan persoalan karena terdapat dua putusan yang bertentangan pada objek yang sama. Berdasarkan Pedoman Eksekusi oleh Mahkamah Agung, eksekusi tidak dapat dilakukan dalam situasi seperti ini,” jelas Ryan, yang juga dosen di Universitas Podomoro.

Meskipun PK terkait kasus ini masih berlangsung di MA, PN Bekasi telah dua kali mengirimkan surat eksekusi untuk objek properti tersebut. Hal ini dinilai Ryan sebagai langkah yang berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi para pihak.

PT. Hasana Damai Putra, menurut Ryan, telah berupaya mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan menerapkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam menangani kasus ini. “Perusahaan telah menunjukkan komitmen melindungi hak konsumen dan stakeholders lain dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku,” katanya.

Ryan juga mengingatkan bahwa konflik agraria yang disebabkan oleh mal-administrasi pendaftaran tanah harus menjadi perhatian serius. “Ke depan, saya berharap tidak ada lagi kekeliruan dalam pendaftaran tanah. Semua pihak perlu menghormati proses hukum dan menunggu hasil keputusan dari MA,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku demi menjaga keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam sengketa agraria yang melibatkan banyak kepentingan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:00 WIB

Simak! Pernyataan Lengkap Menperin Agus Soal TKDN Apple

Menteri Perindustrian mengapresiasi kedatangan petinggi Apple dan tim yang telah bersedia datang ke Kemenperin untuk melakukan negosiasi terkait dengan sertifikasi TKDN iPhone 16. Hal tersebut…

Ricky Harun bagi-bagi tas totebag British Propolis edisi Hello Kitty secara gratis.

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:40 WIB

Tas British Propolis Edisi Hello Kitty Dibagikan Ricky Harun Secara Gratis

Bagi-bagi totebag Hello Kitty secara gratis yang diumumkan Ricky Harun adalah bentuk apresiasi British Propolis kepada pelanggannya.

Kebun sawit (Foto Dok Tribunnews)

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:59 WIB

PT PEU Klarifikasi Tuduhan Forum Petani Desa Kabun Terkait Kebun Plasma

PT PEU tidak memiliki hubungan hukum dengan forum petani terkait kewajiban perusahaan dalam memenuhi kewajiban memfasilitasi Pembangunan kebun Masyarakat sebesar 20%.

Direktur Utama BRI Sunarso

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:04 WIB

Buka Akses Keuangan ke Masyarakat, Direktur Utama BRI Sunarso Mendapatkan Penghargaan 'Impact on Financial Industry Leadership'

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali mendapat pengakuan atas kontribusinya dalam mendukung perkembangan sektor finansial di Indonesia. Pada ajang Kumparan Awards Impact Makers…

QNET Raih Gold di Ajang Penghargaan Indonesia SDGs Award 2024

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:49 WIB

QNET Raih Gold di Ajang Penghargaan Indonesia SDGs Award 2024

ISDA Award 2024 memberikan pengharagaan kategori gold kepada program penanaman bakau di pesisir pantai Bali yang QNET lakukan bersama Kodim 1611 Badung Bali