Eksekusi Sengketa Agraria Harus Tunggu Putusan Inkrah, Tegas Pakar Hukum
Oleh : Nina Karlita | Selasa, 10 Desember 2024 - 21:04 WIB

Ryan Rudyarta, pakar hukum agraria dan dosen di Universitas Satyagama.
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Sengketa agraria sering kali memicu ketidakpastian hukum, terutama jika eksekusi dilakukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal ini ditekankan oleh Ryan Rudyarta, pakar hukum agraria dan dosen di Universitas Satyagama pada Senin (9/12/2024).
“Eksekusi baru bisa dilakukan setelah putusan inkrah untuk menjamin kepastian hukum. Kalau bertindak sebelum itu, dampaknya adalah ketidakpastian yang merugikan semua pihak,” ujar Ryan, yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Ia menjelaskan, inkrah adalah status hukum di mana suatu putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut. Dalam konteks hukum, terdapat dua jenis upaya hukum: biasa, seperti banding dan kasasi; serta luar biasa, seperti peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Ryan mengangkat kasus yang melibatkan PT Hasana Damai Putra (DPG) sebagai contoh nyata tantangan hukum agraria. DPG memiliki objek properti yang sertifikat jual belinya dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 2014 dan telah melalui serangkaian putusan hingga PK di MA. Namun, pada 2019 muncul putusan berbeda atas objek yang sama, juga dari PN Bekasi.
“Ini menimbulkan persoalan karena terdapat dua putusan yang bertentangan pada objek yang sama. Berdasarkan Pedoman Eksekusi oleh Mahkamah Agung, eksekusi tidak dapat dilakukan dalam situasi seperti ini,” jelas Ryan, yang juga dosen di Universitas Podomoro.
Meskipun PK terkait kasus ini masih berlangsung di MA, PN Bekasi telah dua kali mengirimkan surat eksekusi untuk objek properti tersebut. Hal ini dinilai Ryan sebagai langkah yang berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi para pihak.
PT. Hasana Damai Putra, menurut Ryan, telah berupaya mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan menerapkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam menangani kasus ini. “Perusahaan telah menunjukkan komitmen melindungi hak konsumen dan stakeholders lain dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku,” katanya.
Ryan juga mengingatkan bahwa konflik agraria yang disebabkan oleh mal-administrasi pendaftaran tanah harus menjadi perhatian serius. “Ke depan, saya berharap tidak ada lagi kekeliruan dalam pendaftaran tanah. Semua pihak perlu menghormati proses hukum dan menunggu hasil keputusan dari MA,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku demi menjaga keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam sengketa agraria yang melibatkan banyak kepentingan.
Baca Juga
Kasus TPKS Kapolres Ngada, LPSK Harapkan Evaluasi Penanganan Sejumlah…
Kemkomdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS
Revisi KUHAP Tegaskan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis, Ini Kata…
Tuntaskan Kasus SPK Fiktif, Kemenperin Laporkan LHS ke Bareskrim…
R Haidar Alwi: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: Dua Contoh Kasus Ketidakpastian…
Industri Hari Ini

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:05 WIB
Menuju Industri Hijau, Kemenperin Minta Perusahaan Lapor Data Emisi Lewat SIINas
Kementerian Perindustrian berkomitmen mengakselerasi pelaksanaan kebijakan dekarbonisasi industri serta pengendalian emisi industri di Indonesia. Hal ini untuk memperbaiki dan menjaga kualitas…

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:07 WIB
Wamenlu Anis Matta Kagumi Zona Madina Dompet Dhuafa, Berdaya Dari Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf
Zona Madina merupakan kawasan pemberdayaan masyarakat yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 8,5 hektar di Parung, Bogor. Kawasan ini menjadi etalase berbagai program pemberdayaan Dompet Dhuafa,…

Selasa, 25 Maret 2025 - 03:51 WIB
Berikut Keunggulan Salurkan Zakat Melalui Lembaga Amil Zakat
Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri sebelum hari raya tiba. Namun, bagaimana cara menyalurkan zakat fitrah yang benar? Apakah boleh kita salurkan langsung kepada…

Senin, 24 Maret 2025 - 21:48 WIB
Pepsodent, Masjid Istiqlal, dan PDGI Gelar Program 'Ramadan Berbagi BerkaHHH' untuk Jaga Kesehatan Gigi 1.500 Anak Yatim
Pepsodent bersama Masjid Istiqlal dan PDGI menggelar program "Ramadan Berbagi BerkaHHH" untuk menjaga kesehatan gigi 1.500 anak yatim melalui edukasi, layanan gratis, dan santunan.

Senin, 24 Maret 2025 - 21:41 WIB
BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
Jakarta-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah informasi tidak akurat di media sosial tentang pabrik skincare milik PT. Ratansha Purnama Abadi ditutup dan telah diajukan ke pengadilan…
Komentar Berita