Eksekusi Sengketa Agraria Harus Tunggu Putusan Inkrah, Tegas Pakar Hukum

Oleh : Nina Karlita | Selasa, 10 Desember 2024 - 21:04 WIB

Ryan Rudyarta, pakar hukum agraria dan dosen di Universitas Satyagama.
Ryan Rudyarta, pakar hukum agraria dan dosen di Universitas Satyagama.

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Sengketa agraria sering kali memicu ketidakpastian hukum, terutama jika eksekusi dilakukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal ini ditekankan oleh Ryan Rudyarta, pakar hukum agraria dan dosen di Universitas Satyagama pada Senin (9/12/2024).

“Eksekusi baru bisa dilakukan setelah putusan inkrah untuk menjamin kepastian hukum. Kalau bertindak sebelum itu, dampaknya adalah ketidakpastian yang merugikan semua pihak,” ujar Ryan, yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Ia menjelaskan, inkrah adalah status hukum di mana suatu putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut. Dalam konteks hukum, terdapat dua jenis upaya hukum: biasa, seperti banding dan kasasi; serta luar biasa, seperti peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Ryan mengangkat kasus yang melibatkan PT Hasana Damai Putra (DPG) sebagai contoh nyata tantangan hukum agraria. DPG memiliki objek properti yang sertifikat jual belinya dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 2014 dan telah melalui serangkaian putusan hingga PK di MA. Namun, pada 2019 muncul putusan berbeda atas objek yang sama, juga dari PN Bekasi.

“Ini menimbulkan persoalan karena terdapat dua putusan yang bertentangan pada objek yang sama. Berdasarkan Pedoman Eksekusi oleh Mahkamah Agung, eksekusi tidak dapat dilakukan dalam situasi seperti ini,” jelas Ryan, yang juga dosen di Universitas Podomoro.

Meskipun PK terkait kasus ini masih berlangsung di MA, PN Bekasi telah dua kali mengirimkan surat eksekusi untuk objek properti tersebut. Hal ini dinilai Ryan sebagai langkah yang berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi para pihak.

PT. Hasana Damai Putra, menurut Ryan, telah berupaya mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan menerapkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam menangani kasus ini. “Perusahaan telah menunjukkan komitmen melindungi hak konsumen dan stakeholders lain dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku,” katanya.

Ryan juga mengingatkan bahwa konflik agraria yang disebabkan oleh mal-administrasi pendaftaran tanah harus menjadi perhatian serius. “Ke depan, saya berharap tidak ada lagi kekeliruan dalam pendaftaran tanah. Semua pihak perlu menghormati proses hukum dan menunggu hasil keputusan dari MA,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku demi menjaga keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam sengketa agraria yang melibatkan banyak kepentingan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi.

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:05 WIB

Menuju Industri Hijau, Kemenperin Minta Perusahaan Lapor Data Emisi Lewat SIINas

Kementerian Perindustrian berkomitmen mengakselerasi pelaksanaan kebijakan dekarbonisasi industri serta pengendalian emisi industri di Indonesia. Hal ini untuk memperbaiki dan menjaga kualitas…

Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Anis Matta saat mengunjungi Zona Madina Dompet Dhuafa.

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:07 WIB

Wamenlu Anis Matta Kagumi Zona Madina Dompet Dhuafa, Berdaya Dari Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf

Zona Madina merupakan kawasan pemberdayaan masyarakat yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 8,5 hektar di Parung, Bogor. Kawasan ini menjadi etalase berbagai program pemberdayaan Dompet Dhuafa,…

Ilustrasi, penyaluran penerima zakat firah (mustahik).

Selasa, 25 Maret 2025 - 03:51 WIB

Berikut Keunggulan Salurkan Zakat Melalui Lembaga Amil Zakat

Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri sebelum hari raya tiba. Namun, bagaimana cara menyalurkan zakat fitrah yang benar? Apakah boleh kita salurkan langsung kepada…

Pepsopdent Herbal X Masjid Istiqlal 2025.

Senin, 24 Maret 2025 - 21:48 WIB

Pepsodent, Masjid Istiqlal, dan PDGI Gelar Program 'Ramadan Berbagi BerkaHHH' untuk Jaga Kesehatan Gigi 1.500 Anak Yatim

Pepsodent bersama Masjid Istiqlal dan PDGI menggelar program "Ramadan Berbagi BerkaHHH" untuk menjaga kesehatan gigi 1.500 anak yatim melalui edukasi, layanan gratis, dan santunan.

BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri

Senin, 24 Maret 2025 - 21:41 WIB

BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri

Jakarta-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah informasi tidak akurat di media sosial tentang pabrik skincare milik PT. Ratansha Purnama Abadi ditutup dan telah diajukan ke pengadilan…