Kasus Pailit Hotel Sing Ken Ken Boutique Belum Selesai?

Oleh : Candra Mata | Kamis, 05 Desember 2024 - 14:56 WIB

Foto: ilustrasi pailit (Ist)
Foto: ilustrasi pailit (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kasus harta pailit Hotel Sing Ken Ken Boutigue Hotel berada di Jalan Arjuna No. 1 Legian-Seminyak, Kabupaten Badung dengan debitur PT Rendamas Realty atas nama pemilik Jane Christina Tjandra belum juga selesai.

Kasus kepailitan ini sedang diurus untuk pemberesan harta pailit, dimana Bank UOB yang awalnya tercatat sebagai kreditur dan mempunyai aset jaminan berupa Sing Ken Ken Boutigue Hotel tersebut.

Kasus ini belum selesai karena diduga Kurator tidak menjalankan tugas sebagaimana ketentuan dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Malah diduga para Kurator ini justru menyimpangkan aset itu dengan mencuri barang-barang dari Hotel Sing Ken Ken Boutigue dan bahkan bangunan hotel pun banyak dirusak juga.

Jane Christina Tjandra selaku owner hotel Sing Ken Ken Boutigue mengatakan bahwa pada tahun 2023 dirinya mendapat kabar dari seseorang dan melakukan pengecekan ke hotel.

"Saya dan sangat terkejut ketika melihat keadaan hotel dan bangunannya banyak yang rusak bahkan hilang seperti seperti AC, Televisi, Water Heater, Kulkas, Tempat tidur, Kasur King Koil 2x2, Lemari, Mono block Kohler, Wastafel Kohler, Keran air, Shower bermerek Grohe, termasuk semua alat alat Fitnesnya yang sudah tidak tertinggal satu unit pun", ujar Jane dalam keterangannya pada Senin (02/12/2024). 

Seharusnya seorang Kurator itu menjaga aset Boedel Pailit bukannya seperti mencuri dan merusakan aset hotel Sing Ken Ken dan apabila hendak menjual hotel Boedel Pailitnya, harusnya melakukan Apreisal terlebih dahulu dengan Apreisal yang terdaftar, ungkap Jane.

Pelaporan kehilangan tersebut yang di duga dilakukan Kurator hotel sudah pernah di laporkan oleh pihak pemilik Hotel Sing Ken Ken Boutigue ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Polda Bali pada tanggal 6 April 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan atau pasal 406 KUHP,

Di sisi lain, Riyanta, S.H. selaku kuasa hukum Jane Christina Tjandra sekaligus Ketua Umum Gerakkan Jalan Lurus (GJL) mengatakan: "Terkait persoalan kepailitan yang di alami oleh pemilik Hotel Sing Ken Ken Boutigue, dari persoalan kepailitan ini di mungkinkan terjadinya Mafia Peradilan dan beberapa soal kepailitan yang sudah saya dalamin. Ini ada dugaan kerjasama antara Oknum di Pengadilan Niaga, Oknum Kurator, Oknum Pengawai/Karyawan Bank, Oknum Advokat dan atau pihak-pihak lain di luar yang mempunyai kepentingan dengan kepailitan", ujar Riyanta.

Hal tersebut itulah yang menyebabkan beberapa debitur pailit mengalami kerugian secara material, maka untuk itu saya meminta negara bagaimana persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kepailitan khususnya yang terjadinya KKN agar segera di atasi sampai ke akar-akarnya, ungkap Riyanta.

Kita ketahui sudah ada beberapa kasus yang dilakukan oleh beberapa Kurator dan juga sudah di pidanakan oleh Polri dan beberapa kasusnya pun juga sudah Ingkrah, kata Riyanta.

Dan saya melihat yang berkaitan dengan kasus hotel Sing Ken Ken Boutigue yang pidananya sudah di laporkan ke Polda Bali, hal ini memungkinkan oknum Kurator dari hotel tersebut untuk segera di pidanakan, ucap Riyanta. 

Untuk kasus Hotel ini di Polda Bali memang sudah berproses tetapi informasi yang saya dapatkan dari Polda Bali bahwasanya Kurator hotel tersebut tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian Polda Bali, kata Riyanta.

Untuk diketahui, Dari Polda Bali pertama kali sudah melakukan pemanggilan pertama kali pada tanggal 13 Juni 2023, pemanggilan ke dua pada tanggal 19 Juni 2023 tetapi dari kedua pemanggilan tersebut sangat di sayangkan karena dua orang Kurator tersebut tidak pernah hadir melakukan memenuhi pemanggilan tersebut. Pada pemanggilan ke-3 juga tidak pernah hadir.

Oleh itu saya selaku kuasa hukum dari pihak hotel Sing Ken Ken Boutigue akan membuat permintaan tertulis kepada Kapolri, Bareskrim, Wassidik maupun Irwasum Polri agar pekara laporan polisi yang sudah di sampaikan olch Polda Bali bisa di tarik kc Bareskrim Mabes Polri, tegas Riyanta.

Kenapa harus di tarik kasus pekara tersebut agar bisa terjadi proses-proses yang ojektif dan dapat di pertanggung jawabkan, ucap Riyanta. 

Untuk itu saya berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk bisa memperintahkan kepada Kalpori yang menyangkut hal tindak Pidana Umum segera ditindak tetapi jika ada tindak korupsinya biar saja di urus oleh KPK.

Intinya saya meminta kasus kepailitan bisa di segera diusut secara tuntas karena kalau tidak segera di tuntaskan ini akan menyebabkan ajang dari mafia peradilan, tutur Riyanta.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pelindo Solusi Logistik Layani Kedatangan dan Mobilisasi 24 Gerbong KRL

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:20 WIB

Pelindo Solusi Logistik Layani Kedatangan dan Mobilisasi 24 Gerbong KRL

Jakarta– PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL)sebagai Subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo, selaras dengankomitmennya dalam mendukung kelancaran sektor transportasi publiknasional menerima kedatangan…

Centratama terus berkembang dan memperkuat konektivitas di Indonesia.

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:14 WIB

Centratama Terus Berkembang dan Memperkuat Konektivitas di Indonesia

Jakarta– PT Centratama Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Centratama), anak perusahaan EdgePoint Infrastructure (EdgePoint), baru saja mencatatkan pencapaian baru di Indonesia. Perusahaan kini…

DIreksi ID FOOD Group saat mengahdiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Senin, (24/03/2025), di Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut disampaikan Roadmap perusahaan 2024-2029 serta capaian kinerja keuangan ID FOOD yang berhasil mencatatakan penurunan utang hampir Rp 1 triliun dari tahun 2023 hingga Februari 2025.

Selasa, 25 Maret 2025 - 07:52 WIB

Benahi Kinerja Keuangan, ID FOOD Berhasil Turunkan Utang

Jakarta – Holding BUMN Pangan ID FOOD menyiapkan sejumlah strategi untuk memastikan perbaikan kinerja operasional dan keuangan di tahun 2025. Hal tersebut disampaikan VP Sekretaris Perusahaan…

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi.

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:05 WIB

Menuju Industri Hijau, Kemenperin Minta Perusahaan Lapor Data Emisi Lewat SIINas

Kementerian Perindustrian berkomitmen mengakselerasi pelaksanaan kebijakan dekarbonisasi industri serta pengendalian emisi industri di Indonesia. Hal ini untuk memperbaiki dan menjaga kualitas…

Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Anis Matta saat mengunjungi Zona Madina Dompet Dhuafa.

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:07 WIB

Wamenlu Anis Matta Kagumi Zona Madina Dompet Dhuafa, Berdaya Dari Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf

Zona Madina merupakan kawasan pemberdayaan masyarakat yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 8,5 hektar di Parung, Bogor. Kawasan ini menjadi etalase berbagai program pemberdayaan Dompet Dhuafa,…