Putusan MK Soal Upah Bikin Investor Wait and See, Tunda Bangun Pabrik
Oleh : Ridwan | Kamis, 28 November 2024 - 10:10 WIB
Ilustrasi upah pekerja
INDUSTRY.co.id -Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyebutkan bahwa banyak investor yang berminat menanamkan modalnya di daerah Jawa Barat. Namun, karena ketidakpastian hukum membuat para investor tersebut mengurungkan niatnya.
Ketua Umum Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengungkapkan, visibility atau kemampuan melihat potensi kedepan menjadi salah satu pertimbangan bagi para investor untuk menanamkan modalnya di suatu negara.
“Dengan UU Cipta Kerja kemarin itu visibility bisa dilihat, tahun depan upah akan naik segini, tahun berikutnya segini. Jadi mereka bisa membuat long term plan. Namun, dengan keputusan MK kemarin membuat banyak investor itu wait and see,” kata Ning Wahyu di Jakarta, kemarin.
Apindo Jawa Barat mencatat ada sebanyak 33 pabrik yang telah relokasi dari provinsi Jawa Barat sejak tahun 2019-2023. Dari nilai tersebut, 28 pabrik telah relokasi ke Jawa Tengah pada tahun 2019-2022. Sementara itu, ada lima pabrik lainnya yang juga melakukan relokasi pada tahun 2023.
“Ini seharusnya menjadi perhatian, memang investasi di Jawa Barat itu yang masuk banyak. Akan tetapi kalau melihat data-data tersebut membuat kami prihatin, tahun 2019-2022 ada 28 pabrik yang relokasi ke Jawa Tengah, semua pabrik padat karya, itu gede banget loh. Tahun 2023 ada 5 pabrik lagi yang relokasi. Kondisi ini juga secara otomatis membuat banyak terjadi PHK,” paparnya.
Apindo mencatat ada 184 ribu orang yang terkena PHK tahun 2024. Dari angka tersebut, sebanyak 25 persen berada di wilayah Jawa Barat, dan paling banyak didominasi lulusan SMA/SMK.
“25 persen pengangguran nasional itu adanya di Jabar, dan kebanyakan lulusan SMA. Dengan kondisi yang seperti ini kita juga khawatir bagaimana nanti ke depan,” ungkap Ning Wahyu.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Harjanto. Dirinya menyebut bahwa keputusan MK terkait formulasi pengupahan membuat para investor yang telah berinvestasi di Indonesia merasa khawatir.
“Dengan adanya UU Cipta Kerja justru industri alas kaki melaju, ekspor tahun 2023 tembus USD 6,8 miliar. Seharusnya target kita bisa lebih jauh, tapi dengan adanya putusan MK membuat investor yang sudah masuk merasa khawatir, dengan mudahnya regulasi atau kebijakan dirubah seenaknya. Industri padat karya yang sangat sensitif dengan upah kini menjadi gamang,” kata Harjanto.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa saat ini, banyak investor yang sudah membeli tanah menunda pembangunan pabriknya, karena kebijakan yang terus berubah-ubah.
“Banyak investor yang sudah membeli tanah menunda pengembangan pabriknya. Ini yang kita sayangkan ditengah masalah tingginya angka pengangguran dan banyak yang membutuhkan lapangan pekerjaan,” tegasya.
“Industri alas kaki ini merupakan industri padat karya yang sangat sensitif dengan labour cost. Tenaga kerja satu pabrik itu diatas 10 ribu pekerja, jadi sangat butuh kepastian kebijakan,” tutup Harjanto.
Komentar Berita