Kadin Indonesia Tegaskan Komitmen Tegakkan Aturan Organisasi dan Keutuhan Dunia Usaha

Oleh : Nina Karlita | Jumat, 22 November 2024 - 09:38 WIB

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (kanan) didampingi tim hukum.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (kanan) didampingi tim hukum.

INDUSTRY.co.id

Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.

Sebagai satu-satunya organisasi dunia usaha nasional yang diakui undang-undang, Kadin menilai pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengancam keutuhan organisasi dan menciptakan keresahan di dunia usaha. 

Menurut Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, sejumlah pelanggaran telah dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia. 

Salah satu pelanggaran utama adalah penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024 yang dinilai ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART. Munaslub tersebut berupaya mengganti Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dengan Anindya Bakrie tanpa melalui prosedur resmi. 

“Penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar Pasal 18 AD Kadin, termasuk tidak adanya penerbitan surat peringatan oleh Kadin provinsi atau melalui mekanisme ALB,” jelas Dhaniswara. 

Ia juga menegaskan bahwa alasan hukum yang digunakan tidak berdasar, mengingat keikutsertaan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan salah satu calon presiden adalah atas nama pribadi, bukan organisasi. 

Di tingkat daerah, pelanggaran mencakup pengangkatan pengurus sementara (caretaker) di Kadin Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, serta penggantian kepengurusan di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat Daya. Langkah ini dinyatakan tidak sah karena dilakukan tanpa kewenangan dan bertentangan dengan AD/ART. 

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Eka Sastra, menekankan bahwa Kadin Indonesia terus berupaya menjaga keutuhan organisasi secara bijak dan non-konfrontatif. Namun, tindakan pihak-pihak yang tidak berwenang justru memperkeruh situasi. 

“Kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keppres No. 18 Tahun 2022 yang mengatur bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia. Kepengurusan yang sah adalah hasil Munas VIII tahun 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujar Eka. 

Selain itu, Kadin juga menyatakan bahwa pelaksanaan Rapat Koordinasi Wilayah Sulawesi yang diubah menjadi Forum Bisnis oleh pihak tidak berwenang adalah ilegal. Kegiatan tersebut tidak mematuhi Pasal 16 jo Pasal 27 ART Kadin. 

Penegasan ini, menurut Dewan Pengurus Kadin Indonesia, adalah upaya menjaga integritas organisasi agar tetap profesional dan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional maupun daerah.

Kadin juga berkomitmen untuk memastikan seluruh proses pengambilan keputusan, termasuk pemilihan pengurus, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“AD/ART dan PO adalah pedoman utama yang harus dihormati. Kadin akan terus bekerja untuk menciptakan stabilitas dunia usaha demi mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tutup Dhaniswara. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Anis Matta saat mengunjungi Zona Madina Dompet Dhuafa.

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:07 WIB

Wamenlu Anis Matta Kagumi Zona Madina Dompet Dhuafa, Berdaya Dari Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf

Zona Madina merupakan kawasan pemberdayaan masyarakat yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 8,5 hektar di Parung, Bogor. Kawasan ini menjadi etalase berbagai program pemberdayaan Dompet Dhuafa,…

Ilustrasi, penyaluran penerima zakat firah (mustahik).

Selasa, 25 Maret 2025 - 03:51 WIB

Berikut Keunggulan Salurkan Zakat Melalui Lembaga Amil Zakat

Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri sebelum hari raya tiba. Namun, bagaimana cara menyalurkan zakat fitrah yang benar? Apakah boleh kita salurkan langsung kepada…

Pepsopdent Herbal X Masjid Istiqlal 2025.

Senin, 24 Maret 2025 - 21:48 WIB

Pepsodent, Masjid Istiqlal, dan PDGI Gelar Program 'Ramadan Berbagi BerkaHHH' untuk Jaga Kesehatan Gigi 1.500 Anak Yatim

Pepsodent bersama Masjid Istiqlal dan PDGI menggelar program "Ramadan Berbagi BerkaHHH" untuk menjaga kesehatan gigi 1.500 anak yatim melalui edukasi, layanan gratis, dan santunan.

BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri

Senin, 24 Maret 2025 - 21:41 WIB

BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri

Jakarta-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah informasi tidak akurat di media sosial tentang pabrik skincare milik PT. Ratansha Purnama Abadi ditutup dan telah diajukan ke pengadilan…

Utamakan Kebutuhan Pelanggan, MPMRent Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 21:26 WIB

Lebih dari 26 Tahun Sukses memperkuat Brand di Industri Transportasi, MPMRent Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2025

Jakarta- Dalam dunia bisnis yang kompetitif, mobilitas yang efisien dan andal menjadi faktor krusial dalam mendukung operasional perusahaan. Untuk itu, pemilihan mitra penyedia rental mobil…