Ahli Hukum Pidana: Audit BPKP Oleh Kejaksaan Dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong Merupakan Dosa Konstitusional

Oleh : Kormen Barus | Jumat, 22 November 2024 - 09:10 WIB

Gula Impor Marak di Pasar Tradisional, Petani Merugi
Gula Impor Marak di Pasar Tradisional, Petani Merugi

INDUSTRY.co.id, Ahli Hukum Pidana di praperadilan kasus Tom Lembong, Prof.Dr.Mudzakkir mengungkap bahwa Kejaksaan Agung melakukan audir BPKP setelah ada audit BPK merupakan dosa konstitusional. Hal itu disampaikannya melalui kesaksian ahli di sidang praperadilan Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (21/11/2024).

“Dosa konstitusional apabila BPKP melakukan audit, hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI, apalagi dasar hukum pembentukannya (BPKP) hanya  Perpres (Peraturan Presiden). Kalau masuk ranah hukum pidana dan itu dipakai buat bukti ranah perkara pidana , seluruh kewenangan itu harus diperoleh dari namanya Undang-undang. Kalau kita baca UUD 1945 itu adalah BPK RI”, kata Ahli Hukum Pidana di praperadilan Tom Lembong, Prof.Dr. Mudzakkir pada (21/11/2024).

Terkait tuduhan Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi Tom Lembong, Mudzakkir  menegaskan bahwa audit BPK sepuluh tahun lalu sudah memiliki hasil yang jelas. Di dalam audit tersebut BPK RI menyimpulkan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa audit BPK merupakan produk konstitusional yang berdasarkan wewenang dari Undang-undang.

“Sudah sepuluh tahun yang lalu, padahal waktu itu sudah ada hasil audit dari BPK RI yang tadi ahli sudah sampaikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara. Artinya berdasarkan produk konstitusional itu clear and clean ”,  lanjut Mudzakkir.

Mudzakkir menyebutkan bahwa sepuluh tahun yang lalu hasilnya sudah jelas namun sekarang dicari-cari kesalahannya dan dilakukan audit lagi oleh lembaga yang tidak berwenang melakukan audit. Ia menyatakan hal tersebut adalah bentuk pengingkaran dan penghinaan terhadap produk audit yang telah dilakukan oleh BPK RI.

“Sepuluh tahun yang lalu sudah clear and clean, tiba-tiba dicari kesalahannya. Dilakukan audit lagi dan sebagainya tapi pengauditnya bukan BPK RI lagi tapi oleh lembaga lain yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan audit. Saya kita bila benar terjadi seperti itu ahli sampaikan bahwa tindakan penyidik sama dengan pengingkaran atau penghinaan terhadap produk BPK RI”, pungkas Mudzakkir.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada (29/10/2024)/ Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tom Lembong yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dituduh  oleh Kejaksaan Agung terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, yang berinisial CS.

Penahanan Thomas Lembong oleh kejaksaan ini juga disebut  tim penasehat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar.

 Hal ini karena penahaan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Thomas Lembong untuk memilih penasehat hukumnya sendiri.

Praperadilan terhadap penahanan Tom Lembong telah memasuki hari keempat pada Kamis (21/11/2024). Pada hari keempat ini pengadilan mendengarkan kesaksian para ahli di praperadilan Tom Lembong.  Proses mendengar kesaksian ahli diwarnai tanya-jawab antara pihak Kejagung dengan para saksi ahli.

           

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Jaringan ATM Link Himbara Siap Layani Pemudik

Senin, 24 Maret 2025 - 11:06 WIB

Pastikan Transaksi Aman, Jaringan ATM Link Himbara Siap Layani Pemudik Selama Lebaran

PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), bagian dari Holding BUMN Danareksa, melakukan berbagai upaya antisipasi peningkatan signifikan transaksi perbankan dan pembayaran nasional menjelang libur…

ZTE Indonesia United for Good

Senin, 24 Maret 2025 - 10:52 WIB

ZTE Indonesia Berbagi Kebahagiaan Ramadan Melalui Inisiatif 'United for Good'

ZTE Indonesia United for Good adalah program CSR yang melibatkan karyawan dalam pengumpulan donasi dan pelaksanaan kegiatan, dengan tujuan membawa lebih banyak kebaikan bagi mereka yang membutuhkan.

Pizza Hut Indonesia gelar Bukber Pizza 100 Meter di TMII

Senin, 24 Maret 2025 - 10:22 WIB

Pizza Hut Indonesia Gelar Bukber Pizza 100 Meter di TMII, Hadirkan Inovasi Menu Ramadan

Dengan Bukber L1MO Pizza 100 Meter dan peluncuran Dip & Crunch, Pizza Hut Indonesia semakin memperkuat posisinya sebagai pilihan utama untuk berbuka puasa yang penuh kehangatan dan kebersamaan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan EVP & President of Advanced Materials Company LG Chem Dong Choon Kim beserta delegasi, di Kantor Kemenko Perekonomian, beberapa waktu lalu.

Senin, 24 Maret 2025 - 09:00 WIB

RI-Korsel Jalin Kerjasama Energi Bersih dan Industri Kendaraan Listrik

Transisi menuju energi bersih menjadi salah satu prioritas strategis Indonesia untuk mencapai target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89% pada 2030. Sebagai bagian dari upaya…

Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih guna memastikan kualitas inklusi keuangan bisa didalami dengan literasi keuangan di Istana Negara, pada Jumat (21/03).(Foto:Ist).

Senin, 24 Maret 2025 - 08:00 WIB

Prabowo Dorong Masyarakat Indonesia Miliki Rekening Bank

Guna memastikan kualitas inklusi keuangan bisa didalami dengan literasi keuangan, Presiden Prabowo Subianto, pada Jumat (21/03), mengumpulkan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih yakni Menteri…