Ahli Hukum Pidana: Audit BPKP Oleh Kejaksaan Dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong Merupakan Dosa Konstitusional
Oleh : Kormen Barus | Jumat, 22 November 2024 - 09:10 WIB

Gula Impor Marak di Pasar Tradisional, Petani Merugi
INDUSTRY.co.id, Ahli Hukum Pidana di praperadilan kasus Tom Lembong, Prof.Dr.Mudzakkir mengungkap bahwa Kejaksaan Agung melakukan audir BPKP setelah ada audit BPK merupakan dosa konstitusional. Hal itu disampaikannya melalui kesaksian ahli di sidang praperadilan Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (21/11/2024).
“Dosa konstitusional apabila BPKP melakukan audit, hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI, apalagi dasar hukum pembentukannya (BPKP) hanya Perpres (Peraturan Presiden). Kalau masuk ranah hukum pidana dan itu dipakai buat bukti ranah perkara pidana , seluruh kewenangan itu harus diperoleh dari namanya Undang-undang. Kalau kita baca UUD 1945 itu adalah BPK RI”, kata Ahli Hukum Pidana di praperadilan Tom Lembong, Prof.Dr. Mudzakkir pada (21/11/2024).
Terkait tuduhan Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi Tom Lembong, Mudzakkir menegaskan bahwa audit BPK sepuluh tahun lalu sudah memiliki hasil yang jelas. Di dalam audit tersebut BPK RI menyimpulkan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa audit BPK merupakan produk konstitusional yang berdasarkan wewenang dari Undang-undang.
“Sudah sepuluh tahun yang lalu, padahal waktu itu sudah ada hasil audit dari BPK RI yang tadi ahli sudah sampaikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara. Artinya berdasarkan produk konstitusional itu clear and clean ”, lanjut Mudzakkir.
Mudzakkir menyebutkan bahwa sepuluh tahun yang lalu hasilnya sudah jelas namun sekarang dicari-cari kesalahannya dan dilakukan audit lagi oleh lembaga yang tidak berwenang melakukan audit. Ia menyatakan hal tersebut adalah bentuk pengingkaran dan penghinaan terhadap produk audit yang telah dilakukan oleh BPK RI.
“Sepuluh tahun yang lalu sudah clear and clean, tiba-tiba dicari kesalahannya. Dilakukan audit lagi dan sebagainya tapi pengauditnya bukan BPK RI lagi tapi oleh lembaga lain yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan audit. Saya kita bila benar terjadi seperti itu ahli sampaikan bahwa tindakan penyidik sama dengan pengingkaran atau penghinaan terhadap produk BPK RI”, pungkas Mudzakkir.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada (29/10/2024)/ Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tom Lembong yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dituduh oleh Kejaksaan Agung terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, yang berinisial CS.
Penahanan Thomas Lembong oleh kejaksaan ini juga disebut tim penasehat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar.
Hal ini karena penahaan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Thomas Lembong untuk memilih penasehat hukumnya sendiri.
Praperadilan terhadap penahanan Tom Lembong telah memasuki hari keempat pada Kamis (21/11/2024). Pada hari keempat ini pengadilan mendengarkan kesaksian para ahli di praperadilan Tom Lembong. Proses mendengar kesaksian ahli diwarnai tanya-jawab antara pihak Kejagung dengan para saksi ahli.
Baca Juga
Kasus TPKS Kapolres Ngada, LPSK Harapkan Evaluasi Penanganan Sejumlah…
Kemkomdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS
Revisi KUHAP Tegaskan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis, Ini Kata…
Tuntaskan Kasus SPK Fiktif, Kemenperin Laporkan LHS ke Bareskrim…
R Haidar Alwi: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: Dua Contoh Kasus Ketidakpastian…
Industri Hari Ini

Senin, 24 Maret 2025 - 11:06 WIB
Pastikan Transaksi Aman, Jaringan ATM Link Himbara Siap Layani Pemudik Selama Lebaran
PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), bagian dari Holding BUMN Danareksa, melakukan berbagai upaya antisipasi peningkatan signifikan transaksi perbankan dan pembayaran nasional menjelang libur…

Senin, 24 Maret 2025 - 10:52 WIB
ZTE Indonesia Berbagi Kebahagiaan Ramadan Melalui Inisiatif 'United for Good'
ZTE Indonesia United for Good adalah program CSR yang melibatkan karyawan dalam pengumpulan donasi dan pelaksanaan kegiatan, dengan tujuan membawa lebih banyak kebaikan bagi mereka yang membutuhkan.

Senin, 24 Maret 2025 - 10:22 WIB
Pizza Hut Indonesia Gelar Bukber Pizza 100 Meter di TMII, Hadirkan Inovasi Menu Ramadan
Dengan Bukber L1MO Pizza 100 Meter dan peluncuran Dip & Crunch, Pizza Hut Indonesia semakin memperkuat posisinya sebagai pilihan utama untuk berbuka puasa yang penuh kehangatan dan kebersamaan

Senin, 24 Maret 2025 - 09:00 WIB
RI-Korsel Jalin Kerjasama Energi Bersih dan Industri Kendaraan Listrik
Transisi menuju energi bersih menjadi salah satu prioritas strategis Indonesia untuk mencapai target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89% pada 2030. Sebagai bagian dari upaya…

Senin, 24 Maret 2025 - 08:00 WIB
Prabowo Dorong Masyarakat Indonesia Miliki Rekening Bank
Guna memastikan kualitas inklusi keuangan bisa didalami dengan literasi keuangan, Presiden Prabowo Subianto, pada Jumat (21/03), mengumpulkan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih yakni Menteri…
Komentar Berita