APRISINDO: Tidak Ada Alasan Merubah Formula Penetapan Upah Minimum 2025

Oleh : Ridwan | Kamis, 21 November 2024 - 10:52 WIB

Ilustrasi Industri alas kaki (Foto Ist)
Ilustrasi Industri alas kaki (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Eddy Widjanarko mengungkapkan bahwa tidak ada alasan untuk merubah formula penetapan upah minimum tahun 2025. 

Menurutnya, perubahan formula pengupahan termasuk dalam penambahan upah sektoral akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya. 

"Perubahan formula pengupahan yang berdampak pada penambahan beban di luar ekspektasi bagi dunia usaha, khususnya bagi industri padat karya justru akan menjadi kontra produktif, baik bagi ekonomi nasional maupun bagi pekerja itu sendiri," kata Eddy melalui keterangan tertulisnya (20/11).

Menurutnya, perubahan formula penetapan upah pada saat ini akan berpotensj menambah beban bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki tenaga kerja dengan jumlah banyak termasuk diantaranya pabrik-pabrik alas kaki

"Penambahan beban bagi dunia usaha apalagi ketika pasar sedang mengalami konstraksi yang pada ujungnya akan berdampak pada daya tahan dan daya saing perusahaan, baik bagi mereka yang berorientasi pada pasar domestik terlebih lagi pasar ekspor," terangnya.

Selain itu, tambah Eddy, denan perubahan formula upah justru akan semakin memperceat arus relokasi perusahaan-perusahaan padat karya dari daerah denan UMK tinggi ke daerah dengan UMK yang lebih rendah.

"Jika kemudian yang dilihat negatif oleh investor adalah daya sainh secara nasional, maka potensi relokasi bisa terjadi hingga keluar dari Indonesia, pindah ke negara pesaing Indoesia yang lebih kompetitif," kata Eddy.

Menurutnya, dalam penetapan upah minimum masih dapat menggunakan formula perhitungan dengan menggunakan indeks tertentu. 

Dikatakan Eddy, putusan MK tidak mempengaruhi pada penggunaan indeks tertentu yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Upah minimum saat ini telah mengakomodasi kehidupan layak bagi pekerja di awah satu tahun kerja. Semenara bagi pekerja ang diatas satu tahun berlaku ketentuan struktur upah secara profesional," ungkap Eddy.

Menurutnya, untuk keberlanjutan kesejahteraan pekerja dan masyarakat seharusnya kemampuan perusahaan dan daya saing juga harus menjadi variable dalam penetapan upah minimum serta sektoral. 

Karena, lanjut Eddy, sektor padat karya tidak layak dikenakan uoah sektoral, jangan sampai nanti baik perusahaan maupun pekerja justru menjadi korban dari kebijakan pengupahan yang tidak berpihak pada sektor padat karya.

"Boro-boro bisa mengejar pertumbuhan ekonomi 8%, malah kita akan rugi double akibat kehilangan investasi dan kehilangan kelas menengah secara bersamaan," tutup Eddy.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bank Saqu rayakan satu tahun perjalanan dengan menghadirkan program Rising Stars

Kamis, 21 November 2024 - 12:42 WIB

Rayakan Satu Tahun Perjalanan, Bank Saqu Gelar Rising Stars sebagai Ajang Apresiasi Bagi Mitra Strategis

Dalam rangka merayakan perjalanan tahun pertama yang penuh inspirasi, Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta yang dimiliki oleh Astra Financial dan WeLab, menggelar acara…

Pameran SIAL Interfood

Kamis, 21 November 2024 - 11:19 WIB

Korea Pavilion Hadirkan 24 Brand Ternama di SIAL Interfood 2024

Kementerian Pertanian Republik Korea bersama dengan Korea Agro-Fisheries & Food Trade Corporation (aT Center) berpartisipasi dalam Pameran Pangan Terbesar se-Indonesia, SIAL Interfood 2024 yang…

Tingkatkan pemahaman tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, Ubhara Jaya dan LLDikti III Jakarta menggelar sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Kamis, 21 November 2024 - 11:01 WIB

Ubhara Jaya dan LLDikti Wilayah III Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di Kampus

Tingkatkan pemahaman tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, Ubhara Jaya dan LLDikti III Jakarta menggelar sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Ilustrasi Solanex

Kamis, 21 November 2024 - 10:15 WIB

Solanex, DEX Bertenaga AI Berhasil Kumpulkan US$1,2 Juta dalam Presale

Solana telah menjadi blockchain yang menarik perhatian dalam sektor DeFi berkat efisiensi dan skalabilitasnya. Solanex, platform DEX yang berbasis pada Solana, kini memperkenalkan token utilitasnya,…

Lanjutkan PPJT, HK memulai konstruksi sejumlah ruas JTTS Tahap II dengan menyelesaikan backbone yang menghubungkan dua provinsi yakni Sumatra Selatan dan Jambi.

Kamis, 21 November 2024 - 10:06 WIB

Hutama Karya Geber Konstruksi Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Tahap II

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) resmi memulai konstruksi sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahap II. Proyek ini merupakan kelanjutan dari Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol…