Kemenperin Larang Industri Pangan & Farmasi Impor Garam Tahun Depan
Oleh : Ridwan | Selasa, 19 November 2024 - 09:45 WIB
Ilustrasi Petani Garam (Ist)
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penyerapan garam yang diproduksi di dalam negeri.
Berdasarkan catatan Kemenperin, total serapan garam produksi dalam negeri yang telah dilakukan sektor Industri Pengolahan Garam (IPG) tahun 2023 mencapai 557.925 ton.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022, tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Namun, dalam Perpres tersebut Industri Chlor Alkali Plant (CAP), termasuk industri soda dan industri kertas belum diwajibkan menyerap garam lokal.
"Dan berdasarkan Perpres 16 tersebut maka untuk CAP, termasuk industri soda maupun industri kertas ini belum diwajibkan," kata Agus dalam penandatanganan MoU penyerapan garam lokal antara pengusaha dan petani garam di The Westin Jakarta, Senin (18/11).
Sementara, Agus melihat perlunya ada level yang sama atau tidak ada pengecualian untuk semua industri, agar diwajibkan menyerap garam lokal.
"Saya ingin agar untuk termasuk industri chlor alkali plant, baik itu industri soda maupun industri kertas, juga di same level, ini juga diwajibkan untuk menyerap garam rakyat," terangnya.
Dengan adanya revisi terhadap aturan tersebut diharapkan seluruh industri bisa menyerap garam dalam negeri. Meskipun dalam hal ini, spesifikasi garam dalam negeri juga harus mampu memenuhi spesifikasi industri.
"Makanya saya bilang tadi bahwa kalau bisa Perpres 126 itu dievaluasi sehingga diwajibkan untuk seluruh industri pengguna garam menyerap dari dalam negeri. Tapi di sisi lain kita harus ingat juga bahwa para industri ini penting, punya spesifikasi dari garam yang dibutuhkan oleh industri," tuturnya.
Meskipun di sisi lain, Agus juga mengakui Kemenperin tidak bisa menghentikan importasi garam 100 persen. Sehingga menurut dia, revisi yang tepat untuk beleid ini adalah dengan menurunkan kuota importasi.
"Impor turunin, gak mungkin dihilangin (impor) makanya kesiapan dari petani dan koperasi petani sendiri," tutur Menperin Agus.
Hal ini dikarenakan, meski mendorong penyerapan garam lokal, pihaknya juga memahami kebutuhan garam industri yang berkualitas.
"Tetap di sisi lain kita harus ingat juga bahwa para industri itu mencari spesifikasi dari garam yang dibutuhkan oleh industri. Itu harus ketemu antara spesifikasi yang dihasilkan oleh penambak garam dan penyerapan yang semakin banyak dari para industri," jelas Agus.
Dia tidak menampik permasalahan penyerapan garam lokal berkaitan erat dengan kualitas garam yang dihasilkan petambak lokal tidak lolos standar industri. Salah satunya mengenai kandungan Natrium Klorida (NaCl) 97 persen.
"Kita harus memastikan bahwa spesifikasi yang dihasilkan oleh petani garam dapat memenuhi kebutuhan industri. Ini akan menjadi fokus bersama antara pemerintah, petani, dan industri,” tuturnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Dirjen IKFT Kemenperin) Reni Yanita menyebut industri pangan dan farmasi tidak boleh mengimpor garam mulai 1 Januari 2025.
"Yang boleh impor hanya untuk yang CAP. Jadi kalau untuk yang aneka pangan, kemudian juga farmasi, nanti per 1 Januari 2025 tidak boleh lagi," jelasnya.
Selain persoalan pemenuhan kualitas, Reni menyebut alasan Indonesia masih mengimpor garam adalah karena produksi dalam negeri memang belum mampu memenuhi kebutuhan industri.
Kebutuhan garam di dalam negeri hampir 4,9 juta ton, sementara suplai dalam negeri hanya 2,5 juta ton.
"Nah, jadi kan ada kekurangan hampir 2,4 juta ton, nah itu juga kalau bilang sederhana, oh kita ini laut (luas) ini garamnya, itu kan tidak semudah it. Nah, dari ceruknya yang 2,4 juta juga kan tiap tahunnya pasti ada koreksi ketika ada investasi baru, gitu kan ya," tuturnya.
Sejauh ini, kata Reni, industri CAP memang yang paling banyak mengimpor garam produksi. Namun ia menegaskan bahwa industri CAP masih ada yang menggunakan garam lokal dan tidak semuanya impor.
"Kalau CAP itu hampir 2,2 juta ton ya. Jadi sisanya itu hanya untuk industri aneka pangan yang diimpor oleh pengolah garam. Terus kalau yang lainnya, farmasi, kecil sih kalau farmasi kecil. Tapi kan dia harus spesifikasi yang tinggi," kata Reni.
Adapun Kemenperin menargetkan total penyerapan garam produksi untuk 2024 mencapai 768.285,42 ton. Targetnya naik menjadi 775.702,39 ton untuk tahun 2025.
Komentar Berita