Ternyata Inilah Biang Kerok Dibalik Alasan KKP Hentikan Operasional 2 Perusahaan Tambang di Morowali Utara

Oleh : Kormen Barus | Sabtu, 16 November 2024 - 09:45 WIB

KKP Hentikan Operasional 2 Perusahaan Tambang di Morowali Utara
KKP Hentikan Operasional 2 Perusahaan Tambang di Morowali Utara

INDUSTRY.co.id, Bitung- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (14/11/2024) menjelaskan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Setidaknya terdapat kegiatan pembangunan jetty seluas 2,26660 hektare milik CV RU dan 0,96859 hektare milik CV SAP yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.

“Kami melakukan Paksaan Pemerintah dalam bentuk penyegelan di lokasi usaha pembangunan terminal khusus (Tersus) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah,” ujar Ipunk.

Temuan ini, berdasarkan investigasi berbasis Intelijen Kelautan (Marine Intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.

“Benar bahwa kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL dan Perizinan Berusaha,” ujar Ipunk.

Ipunk menjelaskan, penyegelan terhadap pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait salah satu program prioritas blue economy KKP untuk menjadikan ekologi sebagai panglima.

Tindakan ini juga berdasarkan pada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021.

Untuk itu, lanjut Ipunk, pihaknya terus mendorong jajaran Polsus PWP3K Ditjen PSDKP agar memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah kerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Sumono Darwinto mendorong CV RU dan CV SAP untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL yang dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.

“Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi,” ujarnya.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menyebutkan bahwa sebelumnya Pangkalan PSDKP Bitung telah memperoleh laporan indikasi pelanggaran terkait adanya kegiatan reklamasi CV RU dan CV SAP.

Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan pada awal November 2024. Menurut pengakuan yang disampaikan pihak CV RU dan CV SAP, area tersebut direklamasi untuk membangun jetty terminal khusus guna menunjang usaha pertambangan operasi produksi nikel, namun belum memiliki PKKPRL.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut bahwa perencanaan ruang laut menjadi kunci dalam mencapai tujuan kebijakan ekonomi biru melalui pengaturan pemanfaatan ruang laut yang efisien, adil, dan berkelanjutan.

Dengan sistem tata ruang laut yang baik, setiap pemangku kepentingan dapat memanfaatkan ruang laut Indonesia secara mudah, tepat, transparan, dan berkelanjutan baik untuk kepentingan ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, maupun konservasi ekosistem.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi Aset Kripto

Sabtu, 16 November 2024 - 12:32 WIB

Analisis Pasar & Tren Kripto Terbaru yang Harus Anda Ketahui

Pasar kripto terus berkembang pesat dengan tren baru yang mempengaruhi harga mata uang kripto dan pola investasi. Volatilitas yang tinggi di pasar kripto membuat banyak investor pemula dan berpengalaman…

Ilustrasi

Sabtu, 16 November 2024 - 12:20 WIB

Fidusia: Jaminan Aman Bukan Jebakan, Pahami Baik-baik Aturannya

Pernah mendengar istilah fidusia? Istilah ini lumrah digunakan saat pengajuan kredit untuk kendaraan roda dua, empat, properti, atau produk financing dan leasing lainnya. Istilah ini pasti sering…

Pembukaan KAI Expo

Sabtu, 16 November 2024 - 11:03 WIB

KAI Expo 2024 Hadir di Jakarta

KAI Expo 2024 tahap kedua akan digelar di Assembly Hall Jakarta Convention Center pada tanggal 16 hingga 17 November 2024. Bertemakan “Luxurious Journey, Inspiring the Future”, event tahunan…

Ketua Panitia Acara “Senam Partai 60LKAR” sekaligus Bendahara DPD Partai GOLKAR Jakarta Barat, H. Suharto bersama Ketua DPD Partai GOLKAR Jakarta Barat, M. Richard Moertidjaya

Sabtu, 16 November 2024 - 09:26 WIB

Senam Bersama, Golkar Kirim Pesan Peduli Kesehatan

Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar acara “Senam Partai 60LKAR”, yang merupakan rangkaian acara memperingati Hari Ulang Tahun Partai GOLKAR…

Puncak Pelaksanaan ADWI 2024: Hadirkan Forum Mitra Strategis, Display Desa Wisata Terbaik, dan Malam Penganugerahan Menuju Pariwisata Berkelanjutan dan Berkelas Dunia

Sabtu, 16 November 2024 - 09:21 WIB

Puncak Pelaksanaan ADWI 2024: Hadirkan Forum Mitra Strategis, Display Desa Wisata Terbaik dan Malam Penganugerahan Menuju Pariwisata Berkelanjutan dan Berkelas Dunia

Jakarta-Kementerian Pariwisata Republik Indonesia kembali menghadirkan ajang bergengsi tahunan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024. Tahun ini, ADWI 2024 diikuti oleh 6.016 peserta desa…