Kewenangan BPKP Dipertanyakan pada Kasus Tata Niaga Timah

Oleh : Nina Karlita | Selasa, 12 November 2024 - 09:50 WIB

Kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan, menyampaikan kritik terhadap peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan, menyampaikan kritik terhadap peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan, menyampaikan kritik terhadap peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penentuan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Menurut Andy, BPKP melampaui kewenangannya dalam kasus ini, yang semestinya berada di bawah kendali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pernyataannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Andy menyoroti bahwa penentuan kerugian negara harus sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016, yang mengamanatkan kewenangan tersebut hanya pada BPK. 

"BPKP seharusnya terbatas pada audit internal, bukan untuk menentukan kerugian negara," tegas Andy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterlibatan BPKP dalam kasus ini harus ditinjau kembali, mengingat PT yang terlibat merupakan anak perusahaan BUMN yang tunduk pada peraturan khusus. 

"Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 mengatur hal ini secara ketat," jelasnya.

Sebelumnya, saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra, juga menekankan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara. 

"SEMA No. 4 Tahun 2016 sangat jelas menegaskan ini," ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menegaskan bahwa pihak yang berwenang menghitung dan menentukan kerugian negara adalah BPK.

Dengan adanya kritik ini, pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan lebih transparan. 

"Kami berharap klien kami memperoleh keadilan, dan agar lembaga terkait memperhatikan batasan kewenangan masing-masing dalam penyelesaian kasus ini," ungkap Andy.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait aspek penyalahgunaan wewenang dan tata kelola yang melibatkan beberapa lembaga negara.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Thomas Franken, Direktur K, Portfolio Plastics & Rubber, Messe Düsseldorf GmbH dan Rini Sumardi Direktur Wakeni (wahana kemala niaga)

Kamis, 21 November 2024 - 14:51 WIB

Messe Duesseldorf Ajak Industri Plastik dan Karet Indonesia Akselerasi Penerapan Industri Hijau Melalui Pameran K

Jakarta– Messe Düsseldorf selaku penyelenggara pameran K mengajak para pengusaha industri plastik dan karet Indonesia untuk mengakselerasi penerapan industri hijau di lingkungan bisnis mereka.

Peluncuran Nippon Paint Spotless Plus Series

Kamis, 21 November 2024 - 14:26 WIB

Nippon Paint Luncurkan Spotless Plus Series Dengan Inovasi AirGuard Technology untuk Rumah Lebih Sehat

Nippon Paint meluncurkan Spotless Plus Series dengan hasil akhir Matt & Sheen, cat interior ultra-premium dengan spesifikasi setara untuk project rumah sakit, kini dapat digunakan oleh para…

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad

Kamis, 21 November 2024 - 13:42 WIB

Peringatan Bulan Mutu Nasional 2024: Standardisasi untuk Transformasi Ekonomi yang Berkelanjutan

Dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 %, Pemerintah Indonesia terus mendorong penerapan pembangunan berkelanjutan yang tertuang dalam…

Bank Saqu rayakan satu tahun perjalanan dengan menghadirkan program Rising Stars

Kamis, 21 November 2024 - 12:42 WIB

Rayakan Satu Tahun Perjalanan, Bank Saqu Gelar Rising Stars sebagai Ajang Apresiasi Bagi Mitra Strategis

Dalam rangka merayakan perjalanan tahun pertama yang penuh inspirasi, Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta yang dimiliki oleh Astra Financial dan WeLab, menggelar acara…

Pameran SIAL Interfood

Kamis, 21 November 2024 - 11:19 WIB

Korea Pavilion Hadirkan 24 Brand Ternama di SIAL Interfood 2024

Kementerian Pertanian Republik Korea bersama dengan Korea Agro-Fisheries & Food Trade Corporation (aT Center) berpartisipasi dalam Pameran Pangan Terbesar se-Indonesia, SIAL Interfood 2024 yang…