Kewenangan BPKP Dipertanyakan pada Kasus Tata Niaga Timah
Oleh : Nina Karlita | Selasa, 12 November 2024 - 09:50 WIB

Kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan, menyampaikan kritik terhadap peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan, menyampaikan kritik terhadap peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penentuan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Menurut Andy, BPKP melampaui kewenangannya dalam kasus ini, yang semestinya berada di bawah kendali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pernyataannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Andy menyoroti bahwa penentuan kerugian negara harus sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016, yang mengamanatkan kewenangan tersebut hanya pada BPK.
"BPKP seharusnya terbatas pada audit internal, bukan untuk menentukan kerugian negara," tegas Andy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterlibatan BPKP dalam kasus ini harus ditinjau kembali, mengingat PT yang terlibat merupakan anak perusahaan BUMN yang tunduk pada peraturan khusus.
"Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 mengatur hal ini secara ketat," jelasnya.
Sebelumnya, saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra, juga menekankan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara.
"SEMA No. 4 Tahun 2016 sangat jelas menegaskan ini," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menegaskan bahwa pihak yang berwenang menghitung dan menentukan kerugian negara adalah BPK.
Dengan adanya kritik ini, pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan lebih transparan.
"Kami berharap klien kami memperoleh keadilan, dan agar lembaga terkait memperhatikan batasan kewenangan masing-masing dalam penyelesaian kasus ini," ungkap Andy.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait aspek penyalahgunaan wewenang dan tata kelola yang melibatkan beberapa lembaga negara.
Baca Juga
Kasus TPKS Kapolres Ngada, LPSK Harapkan Evaluasi Penanganan Sejumlah…
Kemkomdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS
Revisi KUHAP Tegaskan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis, Ini Kata…
Tuntaskan Kasus SPK Fiktif, Kemenperin Laporkan LHS ke Bareskrim…
R Haidar Alwi: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: Dua Contoh Kasus Ketidakpastian…
Industri Hari Ini

Senin, 24 Maret 2025 - 12:51 WIB
Tingkatkan Kualitas SDM dan Pelayanan Prima, KAI Wisata Raih 2 Penghargaan di Ajang 14th Anugerah BUMN 2025
PT Kereta api Pariwisata (KAI Wisata) meraih pengharaan dalam ajang 14th Anugerah BUMN 2025. Acara ini digelar oleh BUMN Track dan BTA Academy di Hotel Borobudur Jakarta.
Senin, 24 Maret 2025 - 11:50 WIB
Bangun Kepedulian Sosial dan Kebersamaan, SIG Bersama Kementerian BUMN Hadirkan Sobat Aksi Ramadan
Jakarta– Kementerian BUMN bersama BUMN menyelenggarakan program Sobat Aksi Ramadan di sejumlah daerah di Indonesia. Program yang diisi dengan kegiatan bersih-bersih lingkungan dan pemberian…

Senin, 24 Maret 2025 - 11:35 WIB
Rayakan Lebaran dengan Cara Baru, Kirim THR Crypto via PINTU
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia menghadirkan cara baru dalam membagikan THR lebaran dalam bentuk aset crypto lewat fitur Send atau Kirim di aplikasi…

Senin, 24 Maret 2025 - 11:06 WIB
Pastikan Transaksi Aman, Jaringan ATM Link Himbara Siap Layani Pemudik Selama Lebaran
PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), bagian dari Holding BUMN Danareksa, melakukan berbagai upaya antisipasi peningkatan signifikan transaksi perbankan dan pembayaran nasional menjelang libur…

Senin, 24 Maret 2025 - 10:52 WIB
ZTE Indonesia Berbagi Kebahagiaan Ramadan Melalui Inisiatif 'United for Good'
ZTE Indonesia United for Good adalah program CSR yang melibatkan karyawan dalam pengumpulan donasi dan pelaksanaan kegiatan, dengan tujuan membawa lebih banyak kebaikan bagi mereka yang membutuhkan.
Komentar Berita