Kadin Indonesia Tegaskan Komitmen pada Kepatuhan AD/ART dalam Tata Kelola Organisasi
Oleh : Nina Karlita | Kamis, 07 November 2024 - 23:45 WIB
Dari kiri: Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Indonesia Bidang Organisasi, Eka Sastra; WKU Kadin Indonesia Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono; dan Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi.
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sebagai mitra penting pemerintah dalam memajukan ekonomi nasional, kembali menegaskan komitmennya terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan organisasi.
AD/ART Kadin tidak hanya menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan, tetapi juga berfungsi sebagai dasar dalam setiap proses pemilihan dan pengangkatan pengurus.
Dalam rangka memperkuat kredibilitas dan akuntabilitas, setiap tahapan pemilihan dan pengangkatan kepengurusan di Kadin wajib mematuhi AD/ART dan Peraturan Organisasi yang berlaku. Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Muprov) di berbagai daerah pun diatur dengan prinsip transparansi sesuai ketentuan organisasi.
Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap AD/ART ini sangat penting untuk menjaga integritas organisasi.
“Sebagai rumah bagi pelaku usaha di Indonesia, Kadin memastikan seluruh proses berjalan sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022. Ini adalah upaya untuk mempertahankan kredibilitas dan menciptakan tata kelola yang baik,” ujar Dhaniswara.
Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin, juga menekankan pentingnya AD/ART sebagai pedoman utama yang mencerminkan semangat kebersamaan.
“Kepatuhan terhadap setiap tahapan pemilihan adalah wujud tanggung jawab kami sebagai organisasi yang diakui oleh undang-undang serta ditunjuk sebagai mitra pemerintah,” jelasnya.
Kadin Indonesia telah menetapkan Peraturan Organisasi (PO) Nomor Skep/282/DP/IX/2023 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Muprov) yang mengacu pada AD/ART Kadin sesuai Keppres 18/2022.
Kadin Jawa Barat, sebagai contoh, telah melaksanakan Muprov sesuai peraturan tersebut, menghasilkan Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Kadin Jawa Barat periode 2024-2029. Pemilihan berlangsung transparan dan demokratis, sesuai dengan aturan organisasi yang ada.
Almer Faiq Rusydi mengungkapkan komitmennya untuk membawa Kadin Jawa Barat semakin solid dan maju sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
“Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, saya akan memastikan langkah Kadin sebagai rumah bagi pelaku usaha di Jawa Barat. Kami juga telah melakukan audiensi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Gubernur, Kapolda, dan Pangdam Jawa Barat,” tutur Almer.
Selain itu, Almer dan tim formatur telah mengadakan konsolidasi dengan Ketua Kadin Kabupaten/Kota dan Anggota Luar Biasa (ALB), menegaskan sikap mereka untuk tidak mengikuti Muprov ilegal yang diadakan pihak lain yang mengatasnamakan Kadin Jawa Barat.
Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Kadin untuk menjunjung tinggi integritas dan konstitusi organisasi sesuai kesepakatan saat Muprov 15 Oktober 2024.
Penegasan Kadin Indonesia untuk terus mematuhi AD/ART serta peraturan hukum lainnya menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keutuhan organisasi, profesionalisme, dan kontribusi positif bagi ekonomi nasional dan daerah.
Komentar Berita