Haikal Hassan Kembali Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal
Oleh : Wiyanto | Jumat, 01 November 2024 - 11:41 WIB

Haikal Hassan Ketua BPJPH tengah dikenal dengan Babeh Haikal
INDUSTRY.co.id-Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan menyampaikan bahwa merujuk UU 33/2014 Pasal 4 tegas menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
Hal itu ia sampaikan pada acara The 6th International Halal Lifestyle Conference (INHALIFE) 2024, Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (31/10/2024).
"Yang dimaksud dengan produk (yaitu) makanan, minuman, kosmetik, obat, bertahap tapi harus. Itulah maksud produk dan yang diedarkan di Indonesia, didistribusikan, diperjualbelikan, harus bersertifikat halal," ujarnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Kemudian wajib diberikan keterangan tidak halal, seperti pada Ayat 3 Pasal tersebut.
"Yang enggak halal bagaimana? Lihat Pasal 2 Ayat 2 bahwa produk yang dikategorikan tidak halal, dikecualikan. Dalam pasal 2 Ayat 3, produk yang tidak bisa disertifikat halal ya wajib diberi keterangan tidak halal. Sesimpel itu," jelasnya.
"Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silahkan enggak ada masalah, katakan itu dari babi," lanjut pria yang biasa disapa Babe Haikal tersebut.
Terkait hal itu, ia mengaku telah mendapatkan kiriman pesan di Tiktok yang menyebutkan ada seorang wanita penjual kuas dan kuasnya bertuliskan 'dari bulu babi'. Ia menilai, hal itulah yang seharusnya dilakukan karena telah sesuai prosedur.
"Ini yang benar, sehingga melindungi segenap tumpah darah Indonesia itu amanat negara dan amanat UUD 1945 yang sekarang telah dijalankan oleh kabinet ini," pungkasnya.
Baca Juga
Danone Tandatangani Nota Kesepahaman dengan PBNU
Pameran Foto 'The Beauty of Indonesia' di Ankara Peringati 75 Tahun…
AQUA Kolaborasi Berbagi Kebaikan Ramadan di Masjid Istiqlal
Kembangkan Industri Gaming, Wamenekraf Irene Umar Jajaki Kolaborasi…
Wamenekraf Irene: Plaza Indonesia Next Gen Fest dan Road to IdeaFest…
Industri Hari Ini

Senin, 24 Maret 2025 - 12:51 WIB
Tingkatkan Kualitas SDM dan Pelayanan Prima, KAI Wisata Raih 2 Penghargaan di Ajang 14th Anugerah BUMN 2025
PT Kereta api Pariwisata (KAI Wisata) meraih pengharaan dalam ajang 14th Anugerah BUMN 2025. Acara ini digelar oleh BUMN Track dan BTA Academy di Hotel Borobudur Jakarta.
Senin, 24 Maret 2025 - 11:50 WIB
Bangun Kepedulian Sosial dan Kebersamaan, SIG Bersama Kementerian BUMN Hadirkan Sobat Aksi Ramadan
Jakarta– Kementerian BUMN bersama BUMN menyelenggarakan program Sobat Aksi Ramadan di sejumlah daerah di Indonesia. Program yang diisi dengan kegiatan bersih-bersih lingkungan dan pemberian…

Senin, 24 Maret 2025 - 11:35 WIB
Rayakan Lebaran dengan Cara Baru, Kirim THR Crypto via PINTU
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia menghadirkan cara baru dalam membagikan THR lebaran dalam bentuk aset crypto lewat fitur Send atau Kirim di aplikasi…

Senin, 24 Maret 2025 - 11:06 WIB
Pastikan Transaksi Aman, Jaringan ATM Link Himbara Siap Layani Pemudik Selama Lebaran
PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), bagian dari Holding BUMN Danareksa, melakukan berbagai upaya antisipasi peningkatan signifikan transaksi perbankan dan pembayaran nasional menjelang libur…

Senin, 24 Maret 2025 - 10:52 WIB
ZTE Indonesia Berbagi Kebahagiaan Ramadan Melalui Inisiatif 'United for Good'
ZTE Indonesia United for Good adalah program CSR yang melibatkan karyawan dalam pengumpulan donasi dan pelaksanaan kegiatan, dengan tujuan membawa lebih banyak kebaikan bagi mereka yang membutuhkan.
Komentar Berita