Kasus Ibu Digugat oleh Anak Kandungnya, Terdakwa: Saya minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan

Oleh : Kormen Barus | Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:31 WIB

Kasus Ibu Digugat Waris Anak Kandung, Terdakwa : Saya minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan
Kasus Ibu Digugat Waris Anak Kandung, Terdakwa : Saya minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan

INDUSTRY.co.id, Karawang – Kusumayati, seorang ibu yang digugat oleh anaknya karena dituduh memalsukan tanda tangan surat keterangan ahli waris, tampak terbata-bata saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Rabu siang.

Dalam sidang yang beragendakan pembelaan atau pledoi tersebut, Kusumayati menolak tuntutan dengan  hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang pada sidang sebelumnya.

Di hadapan majelis hakim, Kusumayati beberapa kali terlihat menangis dan berjuang menyelesaikan pembacaan nota pembelaannya.

“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Kusumayati.

Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk tidak membagi harta warisan kepada anak-anaknya, terutama kepada Stepanie, anak keduanya yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini. Kusumayati kembali mengenang saat-saat sebelum perkara ini masuk ke pengadilan.

“Izinkan saya mengenang 30 tahun yang lalu, saat saya berjuang melahirkan Stepanie Sugianto. Bayi mungil yang lahir pada 4 Juli 1986 ini tumbuh menjadi anak yang cerdas dan membanggakan. Bahkan, pada hari pernikahannya di bulan November 2007, kami memberikan perhiasan dan rumah mewah di Lippo Cikarang sebagai hadiah,” lanjutnya sambil terisak.

Kusumayati berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dan membebaskannya dari segala tuduhan.

“Saya tidak pernah menyangka, setelah Stepanie memiliki anak, dia melaporkan saya ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2021 dengan tuduhan memalsukan surat keterangan ahli waris. Tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.

Selain Kusumayati, tiga penasihat hukumnya juga membacakan nota pembelaan secara bergantian, meminta majelis hakim untuk membebaskan klien mereka.

"Dari keterangan saksi dan fakta persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami memalsukan tanda tangan surat keterangan ahli waris," jelas salah satu kuasa hukum Kusumayati.

"Dan tuntutan untuk mengaudit perusahaan, hanya mengada- ada merupakan sebuah imajinasi hukum JPU," tambahnya.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Stepanie, Jenal Abidin, menyatakan bahwa pembelaan tersebut adalah hak terdakwa.

"Itu adalah pembelaan yang sah. Apalagi terdakwa tidak disumpah," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kusumayati dengan hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.  Pidana penjara dapat diputuskan dengan syarat khusus, jika selama tiga bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi atau pelapor Stephanie untuk mengaudit perusahaan keluarga serta menunjukkan daftar harga kekayaannya selama menikah dengan almarhum Sugianto, maka syarat khusus berlaku.  

Dukungan Moril Untuk Kusumayati

Di luar ruang sidang, dukungan moril bagi terdakwa Kusumayati terus mengalir. Teman, saudara, serta anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Karawang secara aktif menyuarakan agar Majelis Hakim membebaskan Kusumayati.

Mereka tidak hanya hadir di persidangan, tetapi juga berharap putusan akhir majelis hakim akan membebaskan Kusumayati dari semua dakwaan.

" Bebaskan, bebaskan, bebaskan Kusumayati!" teriak para pendukung saat berada di luar sidang.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menperin Agus Gumiwang

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:20 WIB

Pengusaha Gelas Kaca: Agus Gumiwang Kartasasmita Sangat Pro Industri, Pantas Duduk di Kursi Menperin

Agus Gumiwang Kartasasmita dinilai sosok figur yang paling tepat untuk mengisi posisi Menteri Perindustrian (Menperin). Pasalnya, dalam kurun waktu lima (5) tahun terakhir, Agus Gumiwang telah…

Penandatanganan MoU antara Harmoni Park Group dengan Bank BTN

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Gelar Harmoni Fest, Harmoni Park Group – Bank BTN Jalin Kolaborasi Tawarkan Affordable Real Estate Cicilan Mulai Rp1,3 Juta

Memasuki awal pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto, Harmoni Park Group bekerjasama dengan Bank BTN menggelar program promo menarik bertajuk Harmoni Fest. Program ini bertujuan meghadirkan…

Mentan Amran saat di Magelang mengikuti pembekalan Para Menteri

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:14 WIB

Mentan Amran, Menhan Sjafrie, Penasihat Khusus Presiden RI Dudung Kompak dalam Acara Pembekalan Khusus Para Menteri

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Dudung Abdurachman terlihat sangat kompak. Keakraban…

Kisah Sukses Lisa Quincy Memaksimalkan Peluang Menjadi Kreator Shopee Live

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:07 WIB

Dari Hobi Jadi Ladang Pendapatan Baru, Kisah Sukses Lisa Quincy Memaksimalkan Peluang Menjadi Kreator Shopee Live

Jakarta- Tren Live Shopping telah mewarnai iklim belanja online di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, termasuk lewat platform e-commerce. Metode ini memungkinkan pengguna berinteraksi…

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:33 WIB

Belum Bersertifikat TKDN, Kemenperin Larang iPhone 16 Diperjualbelikan di Indonesia

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengendalikan dan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Hal ini…