Rancangan Permenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Perparah PHK Pekerja?

Oleh : Wiyanto | Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:45 WIB

Ilustrasi Rokok (Ist)
Ilustrasi Rokok (Ist)

INDUSTRY.co.id-Jakarta – Anggota legislatif khawatir kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 akan memicu fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara meluas pada sektor industri hasil tembakau nasional. Hal ini dapat memperparah gelombang PHK di sektor lainnya yang sudah mulai terjadi.

Anggota DPR RI Komisi IX periode 2019 – 2024 Fraksi NasDem, Nurhadi mengatakan bahwa selama ini industri hasil tembakau telah menjadi sumber mata pencaharian berbagai pihak, mulai dari pedagang kecil, industri percetakan, petani, serta buruh dan pekerja yang merupakan bagian dari ekosistem industri hasil tembakau.

Ia mengatakan, perumusan kebijakan tersebut harus dilakukan dengan berhati-hati. Pasalnya, produk tembakau memberi kontribusi pada omzet sebesar 50-80 persen bagi pedagang kecil. Selain itu, menurut Nurhadi pelemahan kondisi sosial dan ekonomi Indonesia saat ini juga harus menjadi pertimbangan.

Nurhadi mengatakan bahwa industri hasil tembakau merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan lebih dari 6 juta tenaga kerja di dalamnya. Belum lagi kontribusi industri hasil tembakau pada penerimaan negara dari cukai yang mencapai ratusan triliun tiap tahunnya.

“Jangan sampai, kalau RPMK ini tidak dikoreksi atau dievaluasi, maka selain akan menyebabkan kegaduhan di dalam negeri, ini tentu juga akan berpotensi sekitar 6 juta pekerja tereduksi dan menambah rentetan jumlah PHK,” ujarnya kepada media.

Dia khawatir, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan mendorong meningkatnya pengangguran dan mengancam stabilitas perekonomian nasional. Sebab, dalam perumusannya, Kemenkes tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat kecil.

"Perlakuan sembarangan terhadap industri tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika tidak ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko," tegas dia.

Oleh karenanya, Nurhadi meminta kepada pemerintah untuk mengkoreksi Rancangan Permenkes tersebut dan turut mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terdampak agar dapat melahirkan regulasi yang adil. Dengan begitu, kata dia, kepentingan nasional dapat tercapai.

"Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya tidak boleh asal-asalan dan Kemenkes harus mengakomodasi aspirasi dari pihak-pihak yang terdampak," katanya.

Buruh Tembakau Minta PP 28/2024 dan RPMK Dicabut

Beberapa waktu lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) telah menggelar aksi demonstrasi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto AS menilai menilai bahwa kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan banyak menimbulkan permasalahan di Indonesia, seperti meningkatkan penyebaran produk rokok ilegal yang akan berdampak pada efisiensi pekerja di pabrik-pabrik rokok legal yang resmi.

"Kemasan rokok polos akan tambah memicu rokok ilegal. Rokok ilegal tumbuh, dapat dipastikan akan terjadi efisiensi pekerja," katanya.

Terlebih selama ini, Sudarto mengatakan pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam peraturan dan rancangan tersebut. Hal ini dinilainya tidak adil kepada para pekerja di Industri tembakau.

"Surat sudah, audensi sudah tetapi cenderung dipersulit dan tidak didengar, kami undang dalam forum resmi dialog Kemenkes tidak datang, mereka mengadakan public hearing kami tidak diundang," tuturnya.

Sudarto menegaskan pihaknya akan terus melakukan penolakan terhadap kebijakan yang memberatkan industri rokok yang akan berdampak terhadap buruh rokok itu sendiri.

“Kalau pekerja terus dikorbankan dan tidak dicarikan solusi, kami datang lagi dengan masa yang lebih besar dan atau melakukan mogok kerja," pungkasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Acara Simbolis pemasangan pin sertifikasi ISO dan penandatanganan lembar komitmen oleh jajaran Dewan Pengurus beserta jajaran manajemen Yayasan Dompet Dhuafa Republika.

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:47 WIB

Tingkatkan Transparansi Publik, Dompet Dhuafa Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 & ISO 27001:2022 dan Hadirkan Kanal Aduan WBS

Sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik, Yayasan Dompet Dhuafa Republika berhasil meraih sertifikasi ISO 9001:2015 dan ISO 27001:2022. Penyerahan sertifikasi…

Ket Foto: Alumnus Prodi Hubungan Inernasional President University, Rajiv, Andry, Geubrina, Stefanny

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:03 WIB

Cerita 4 Alumni Prodi Hubungan Internasional President University yang Miliki Karier Mentereng Hingga Masuk Komunitas Global

Program Studi (Prodi) Hubungan Inernasional President University memiliki beberapa keunggulan yang menjadi daya tarik bagi para mahasiswa yang ingin fokus pada karier dan masuk ke komunitas…

Kartu Kredit Honest

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:01 WIB

Bawa Nilai Transparansi di Industri Kartu Kredit, Honest Bebaskan Biaya Tahunan dan Admin

Perusahaan pembiayaan Honest menetapkan standar baru dalam penggunaan kredit. Untuk menghindari jeratan Kredit Macet atau Non-Performing Loans (NPL), Honest membuat program yang justru memotivasi…

PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI)

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:28 WIB

Kian Agresif, HOKI Pacu Penjualan Alternatif Beras Putih di Tahun 2025

PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI), Emiten produksi dan distribusi beras terus memperkuat lini bisnisnya dengan produk baru dan kerjasama perluasan jaringan distribusi senilai Rp130 miliar.…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Aries Kemenperin)

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:15 WIB

100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih, Sektor Industri Torehkan Capaian Mengagumkan

100 hari kerja Kabinet Merah Putih dibawah pemeritahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka mencatatkan capaian signifikan di sektor industri. Capaian ini menunjukkan industri manufaktur…