Lindungi Industri Dalam Negeri, Menperin Agus Luncurkan 16 Peraturan SNI Wajib Produk Industri

Oleh : Ridwan | Selasa, 15 Oktober 2024 - 07:25 WIB

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penerapan standardisasi produk industri yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri. Harapannya, upaya ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik maupun pasar global.

“Saat ini, kita telah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri, yang mencakup berbagai sektor industri dan jenis produk,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya secara virtual, Senin (14/10).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

Pada kesempatan ini, Menperin meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar. 

“Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” jelas Menperin. 

Peraturan ini juga mengatur proses sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI dilakukan melalui SIINas, sehingga menjadi efisien, transparan, dan mendorong pemenuhan regulasi.

Untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, Kemenperin telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk. 

LPK-LPK ini berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.

“Kemenperin juga terus mendorong peningkatan kapasitas lembaga-lembaga ini agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung penerapan SNI wajib di sektor industri,” imbuhnya.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyampaikan, 16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

“Hingga saat ini telah diharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan. Sementara, 24 rancangan Permenperin lainnya masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder, yang mana seluruhnya mengacu kepada pengaturan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022,” paparnya.

Andi menambahkan, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri di pasar nasional maupun global, telah ditetapkan beberapa pengaturan baru di dalam Permenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022.

“Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standardisasi industri oleh seluruh stakeholder,” ujarnya. 

Salah satu pengaturan baru tersebut adalah kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri. 

Selain itu, produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi. Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.

“Pengaturan baru yang lain adalah pada proses sertifikasi standardisasi produk industri yang dilaksanakan dalam dua tahap,” ungkap Andi. 

Tahap pertama, Sertifikasi SNI atau Kesesuaian, dan tahap kedua adalah Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian.

”Tahapan sertifikasi SNI/Kesesuaian dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk oleh Kemenperin, sedangkan tahapan Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian dilaksanakan oleh Kemenperin,” jelasnya.

Kedua tahapan tersebut dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Penggunaan aplikasi SIINas akan mendorong proses menjadi lebih efektif, efesien, transparan dan mendorong kepada pemenuhan regulasi. 

Menurut Andi, semua langkah yang dilakukan tersebut adalah upaya membentuk ekosistem standardisasi yang kuat, sehingga industri dapat lebih kompetitif di pasar dalam negeri dan global, meningkatkan kualitas produk, serta mendorong inovasi dan efisiensi, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri.

”Mengingat peraturan yang baru terbit ini harus segera diimplementasikan, maka akan dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh stakeholder,” tandasnya. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang diadakan di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Selasa, 15 Oktober 2024 - 11:02 WIB

Perpusnas Susun Rencana Induk Pengarusutamaan Naskah Kuno Nusantara

Rencana Induk Nasional Pengarusutamaan Naskah Kuno Nusantara diharapkan mampu mengidentifikasi, melestarikan, dan mendayagunakan naskah-naskah tersebut untuk kepentingan budaya dan ilmu pengetahuan.

Muhammad Risma

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:49 WIB

Kisah Muhammad Risma Mahasiswa IT President University dari Wilayah 3T yang Sukses Raih Dana Inkubasi Bangkit USD10.000

Muhammad Risma, mahasiswa aktif President University Prodi Teknologi Informasi (IT) angkatan tahun 2021 berhasil meraih pendanaan sebesar USD 10.000 atau sekitar Rp140 juta dari Google dan Dikti.

Wuling Alvez

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Testimoni Konsumen Wuling Alvez: Mobil Modern yang Irit Konsumsi BBM

Anan, pengguna Wuling Alvez EX asal Tangerang. Konsumen setia yang sudah menggunakan kendaraan tersebut sejak 2023. Menurut dia, pengalaman terbaik menggunakan kendaraan hemat BBM (bahan bakar…

Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Asaki Yakin Perpanjangan HGBT & SNI Wajib Keramik Dorong Terciptanya Pembangunan 3 Juta Rumah

Asaki optimis perpanjangan Kebijakan HGBT melalui KepmenESDM No.255 tahun 2024 dan Permenperin No.36 tahun 2024 tentang SNI WAJIB semakin memberikan optimisme bagi industri keramik nasional…

Siswadi mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI untuk perawatan pohon jambu citra yang digunakannya untuk membeli pupuk dan obat hama.

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:28 WIB

Kisah Pengusaha Jambu di Kudus, Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Bentuknya menyerupai lonceng, buahnya tebal, kadar airnya tinggi dan rasanya manis. Itulah yang disukai masyarakat dari jambu citra. Ya. jambu citra menjadi salah satu varietas jambu air unggulan…