Kementerian ESDM Beberkan Syarat Pindah Skema Investasi Hulu Migas

Oleh : Kormen Barus | Selasa, 08 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Ini Syarat Pindah Skema Investasi Hulu Migas
Ini Syarat Pindah Skema Investasi Hulu Migas

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Penyesuaian aturan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) lebih fleksibel tengah dilakukan pemerintah. Inisaitif ini diharapkan mampu memberikan kemudahan manfaat bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan bisnis migas di Indonesia. Bahkan diberikan penawaran skema gross split baru yang lebih sederhana dan feasible.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024. Inti perbaikan skema bagi hasil gross split adalah memberikan kepastian bagi hasil sekitar 75-95 persen bagi kontraktor, membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel (agile) kepada kontraktor.

"Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang mau pindah ke Cost Recovery dari sebelumnya Gross Split maupun sebaliknya," kata Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto di Jakarta, Sabtu (5/10).

Implementasi kebijakan tersebut, sambung Ariana, berlaku bagi yang kontrak yang ditandatangani pasca Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2024 tengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Sedangkan untuk kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum Peraturan Menteri tersebut terbit dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan.

Pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batubara dan shale oil/gas dapat beralih ke skema gross split baru. "Ini seperti proyek MNK Gas Metana Batubara di Tanjung Enim. Itu akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik," jelas Ariana.

Kedua, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari Pemerintah. "Adapun untuk kontrak skema gross split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema gross split baru, namun dapat berubah ke kontrak skema cost recovery," ungkap Ariana.

Hingga saat ini, setidaknya terdapat lima kontraktor/blok yang menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru, sesuai Peraturan dan Keputusan Menteri ESDM tersebut. "Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formilnya nanti ya. Tentu, senyaman kontraktornya saja untuk memilih skema kontrak mana sesuai risk profile kontraktor masing-masing. Yang penting kita perbaiki iklim investasi agar lebih menarik, untuk mendorong temuan cadangan dan produksi migas nantinya," tegas Ariana.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang ditandatangai sejak 12 Agustus 2026. Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah beberapa kali disesuaikan.

Selain itu, telah ditetapkan juga Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split. "Pemerintah akan selalu berusaha memenuhi masukan stakeholders dengan tetap menjaga kepentingan negara," tutup Ariana. (Kementerian ESDM)

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto Dok Kompas.com, Kompas.id)

Minggu, 17 November 2024 - 17:53 WIB

Strategi Menperin Agus Dongkrak Kontribusi Industri Manufaktur

Tantangan terbesar dalam meningkatkan kontribusi industri terhadap PDB adalah tingginya arus impor yang berpotensi menekan produk lokal. Oleh karena itu, pemerintah bertekad untuk memperketat…

Dirjen IKMA Kemenperin

Minggu, 17 November 2024 - 17:48 WIB

Kemenperin: Kemitraan Jadi Kunci Perluas Pasar dan Dongkrak Bisnis IKM

Kemitraan menjadi kunci utama bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saingnya. Keterlibatan IKM dalam rantai pasok industri besar maupun sektor…

Kepala BSKJI Kemenperin

Minggu, 17 November 2024 - 17:39 WIB

Kemenperin: Industri TPT Perlu Terapkan Konsep Keberlanjutan

Kementerian Perindustrian terus meningkatkan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) agar bisa lebih berdaya saing di tengah permasalahan yang dihadapi, salah satunya persoalan membanjirnya…

Funwalk yang diselenggarakan dalam rangka sosialisasi SuperApp baru BSI bernama BYOND by BSI ini dibuka oleh Direktur Utama BSI Hery Gunardi (kiri) dan Komisaris Utama BSI Muliaman D. Hadad (kanan)

Minggu, 17 November 2024 - 16:31 WIB

Banyak Fitur & Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respon Positif Pasar

Kehadiran Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yaitu BYOND by BSI mendapat respons positif dari masyarakat. Hal ini tercermin dari peningkatan signifikan jumlah unduhan,…

Dr. H. Rahmat Hidayat, SE., MT, selaku Sekretaris Jenderal DMI

Minggu, 17 November 2024 - 14:29 WIB

AQUA dan DMI Berikan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi

AQUA bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), mengadakan Program Umrah Khadimatul Masjid (Marbot) sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap pemberdayaan umat, terutama para khadimatul…