Kementerian ESDM Beberkan Syarat Pindah Skema Investasi Hulu Migas

Oleh : Kormen Barus | Selasa, 08 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Ini Syarat Pindah Skema Investasi Hulu Migas
Ini Syarat Pindah Skema Investasi Hulu Migas

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Penyesuaian aturan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) lebih fleksibel tengah dilakukan pemerintah. Inisaitif ini diharapkan mampu memberikan kemudahan manfaat bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan bisnis migas di Indonesia. Bahkan diberikan penawaran skema gross split baru yang lebih sederhana dan feasible.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024. Inti perbaikan skema bagi hasil gross split adalah memberikan kepastian bagi hasil sekitar 75-95 persen bagi kontraktor, membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel (agile) kepada kontraktor.

"Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang mau pindah ke Cost Recovery dari sebelumnya Gross Split maupun sebaliknya," kata Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto di Jakarta, Sabtu (5/10).

Implementasi kebijakan tersebut, sambung Ariana, berlaku bagi yang kontrak yang ditandatangani pasca Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2024 tengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Sedangkan untuk kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum Peraturan Menteri tersebut terbit dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan.

Pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batubara dan shale oil/gas dapat beralih ke skema gross split baru. "Ini seperti proyek MNK Gas Metana Batubara di Tanjung Enim. Itu akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik," jelas Ariana.

Kedua, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari Pemerintah. "Adapun untuk kontrak skema gross split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema gross split baru, namun dapat berubah ke kontrak skema cost recovery," ungkap Ariana.

Hingga saat ini, setidaknya terdapat lima kontraktor/blok yang menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru, sesuai Peraturan dan Keputusan Menteri ESDM tersebut. "Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formilnya nanti ya. Tentu, senyaman kontraktornya saja untuk memilih skema kontrak mana sesuai risk profile kontraktor masing-masing. Yang penting kita perbaiki iklim investasi agar lebih menarik, untuk mendorong temuan cadangan dan produksi migas nantinya," tegas Ariana.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang ditandatangai sejak 12 Agustus 2026. Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah beberapa kali disesuaikan.

Selain itu, telah ditetapkan juga Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split. "Pemerintah akan selalu berusaha memenuhi masukan stakeholders dengan tetap menjaga kepentingan negara," tutup Ariana. (Kementerian ESDM)

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dena Firmayuansyah, FMCG Commercial Leader NIQ Indonesia dan Bramantiyoko Sasmito, Analytic Leader NIQ Indonesia.

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:56 WIB

NielsenIQ Mid-Year Consumer Outlook: Konsumen Indonesia Lebih Berhati-hati Dalam Berbelanja

NielsenIQ (NIQ), perusahaan consumer intelligence terkemuka di dunia, hari ini merilis laporan Mid-Year Consumer Outlook: Guide to 2025. Laporan ini menyoroti kecenderungan konsumen di Indonesia…

HK Peduli salurkan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan memberikan dukungan beasiswa pendidikan tinggi di Aceh

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Salurkan Program TJSL, Hutama Karya Peduli Berikan Beasiswa Pendidikan Tinggi bagi Putra Putri TNI-POLRI di Aceh

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) HK Peduli Pendidikan menyalurkan beasiswa dalam Program Dukungan Pendidikan Perguruan Tinggi…

Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi saat paparan di Bali

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:01 WIB

BSI Harap Izin Buka Cabang Direstui Pemerintah Arab Saudi

Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) benar-benar menjadi bank syariah secara global. Dubai sudah dicengkram menjadi Cabang pertama BSI di di luar negeri.

Festival Panen Makmur

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:00 WIB

Festival Panen Makmur Kembali Digelar: Langkah Bersama Petani Lokal Menuju Pertanian yang Lebih Optimal

Setelah sukses menggelar Festival Panen Makmur di Takalar, Sulawesi Selatan pada tanggal 23 dan 24 Juli 2024 lalu yang dihadiri oleh ratusan petani, Cap Panah Merah (CPM), Brand dari Perusahaan…

Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:30 WIB

LPDB-KUMKM Salurkan Dana Bergulir Capai Rp1,4 Triliun Sampai Akhir September 2024

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) telah merealisasikan penyaluran dana bergulir sebesar Rp1,465 triliun hingga September 2024 dengan laju…