Kominfo: Pemerintah Daerah Berperan Menjaga Ekosistem Media Massa

Oleh : Kormen Barus | Minggu, 22 September 2024 - 09:57 WIB

Farida Dewi M, Pranathumas Ahli Madya dalam agenda bimbingan teknis Pengelolaan Relasi Media : “Bijak dan Pro Aktif” yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan peserta dinas daerah yang berlokasi di Bali, 18 September 2024.
Farida Dewi M, Pranathumas Ahli Madya dalam agenda bimbingan teknis Pengelolaan Relasi Media : “Bijak dan Pro Aktif” yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan peserta dinas daerah yang berlokasi di Bali, 18 September 2024.

INDUSTRY.co.id, Jakarta– Dalam perkembangan teknologi saat ini, peran media massa sebagai pilar keempat demokrasi mulai tergerus oleh perkembangan platform sosial media. Dengan kondisi saat ini peran pemerintah untuk menjaga ekosistem media massa perlu terus digiatkan, salahsatunya dengan penguatan peran pemerintah daerah di bidang kehumasan dalam bersinergi dengan media massa. Hal ini disampaikan oleh Farida Dewi Maharani, Pranata humas ahli madya Dirjen IKP kementerian Kominfo, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media : “Bijak dan Pro Aktif” di Bali, Kamis (19/09/2024).

Kementerian Komunikasi dan Informatika baru saja mengeluarkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo yang mengamanahkan beberapa bentuk kegiatan kehumasan yang diantaranya adalah relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar. Juknis yang merupakan produk dari proyek perubahan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVIII tahun 2024 ini masih dalam proses penyusunan. Juknis ini akan mengatur lebih detail bagaimana implementasi dari pengelolaan media massa oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalisasi komunikasi publik. “Juknis tersebut masih dalam proses dan akan diupayakan segera disahkan agar dapat digunakan oleh teman-teman dinas daerah dalam mengelola hubungan kemitraan dengan media secara profesional”, tambah Farida Dewi M.

Juknis ini menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem media massa sehingga kualitas produk jurnalistik tetap sesuai dengan kode etik Jurnalistik. “Juknis ini mencoba menterjemahkan kebutuhan substansi bagi media, sehingga media massa terbantu dalam pekerjaannya dengan tetap memperhatikan kode etik jurnalisti. Kami berharap juknis ini dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga prinsip profesionalitas masing-masing pihak”, tegas Farida Dewi M.

Pemerintah daerah diharapkan lebih pro aktif memfasilitasi kebutuhan media berupa data dan informasi bahkan mempermudah akses terhadap narasumber dilingkungan pemerintah daerah masing-masing. Farida Dewi M menambahkan bahwa selain memberikan kebutuhan substantif media, pemerintah daerah perlu melakukan aktivitas pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis sebagai upaya menjaga ekosistem media massa. Bentuk-bentuk pengembangan kapasitas selain melalui pelatihan juga memberikan fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan.

Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan menjadi syarat mutlah kerjasama pemerintah daerah dan media berbayar baik di level jurnalis yang bertugas di area pemerintah daerah maupun di level pimpinan redaksi. Ini menjadi syarat untuk memastikan ekosistem media massa dapat menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas. “Karena menjadi syarat mutlak, kami menyarankan melalui juknis ini agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan”, jelas Farida Dewi.

Pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan dengan bekerjasama dengan Dewan Pers baik secara langsung maupun melalui lembaga uji kompetensi yang telah resmi ditunjuk oleh Dewan Pers. “Kami berharap semakin banyak yang telah mendapatkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan ini maka kualitas produk jurnalistik akan terjaga dan kepercayaan publik kepada media massa dapat ditingkatkan”, tambah Farida Dewi.

Selain memberikan pedoman dalam pengelolaan relasi media berdasarkan kebutuhan subtansi media, juknis ini juga menterjemahkan amanah Permen Kominfo No 40 Tahun 2024 agar dalam bekerja sama dengan media berbayar harus mengutamakan media lokal. Untuk itu pemerintah daerah perlu membuat regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur pola kerjasama berbayar tersebut. “Juknis ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Perda, kami memberikan poin-poin yang harus diatur, namun penetapan aturan diserahkan pada masing-masing Pemda dengan menyesuaikan kondisi di wilayah mereka”, ungkap Farida

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Avtur Pertamina (ist)

Minggu, 22 September 2024 - 12:27 WIB

Siasati Mahalnya Harga Tiket, Mulyanto DPR Dorong Badan Usaha Swasta Diberi Izin Jualan Bahan Bakar Pesawat (Avtur)

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyampaikan pemberian izin badan usaha swasta untuk menjual bahan bakar pesawat (avtur) di Indonesia perlu didukung. Hal itu salah satu upaya menekan harga…

Ilustrasi Industri alas kaki (Foto Ist)

Minggu, 22 September 2024 - 12:18 WIB

Top! PT Nganjuk Tama Sejahtera Sukses Ekspor Perdana Enam Belas Ribu Pasang Upper Sepatu ke Argentina

Memanfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah (KITE IKM) yang diberikan oleh Bea Cukai, PT Nganjuk Tama Sejahtera realisasikan ekspor perdana produknya menuju…

Asuransi Ilustrasi

Minggu, 22 September 2024 - 12:14 WIB

Bi Pinnacle Global Ekspansi ke Asia Tenggara, Indonesia Jadi Basis Utama

Bi Pinnacle Global secara resmi mengumumkan rencana strategisnya untuk berekspansi ke pasar Asia Tenggara dalam upacara pembukaan yang dihadiri 600 orang di Bali pada 13-14 September. Indonesia…

Projeck WSBP

Minggu, 22 September 2024 - 12:11 WIB

WSBP Hormati Putusan Pengadilan terkait Gugatan Bank DKI

PT Waskita Beton Precast Tbk (Perseroan) (WSBP) menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim.…

Potret karyawan SiCepat mengikuti test ride motor listrik Volta di Head Office SiCepat Ekspres, Jl. Ir. H. Juanda 3, Gambir, Jakarta Pusat.

Minggu, 22 September 2024 - 12:10 WIB

Jangan Ragu! Motor Listrik Hanya Menghasilkan Sekitar 40% Emisi Dibandingkan Kendaraan Bermesin BBM

Jakarta-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan kembali pentingnya konversi kendaraan berbahan bakar minyak…