Penerapan Resale Price Maintenance, Dapat diterapkan asal sesuai dengan Alasannya

Oleh : Kormen Barus | Jumat, 20 September 2024 - 14:58 WIB

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur

INDUSTRY.co.id, Jakarta -- Praktik Resale Price Maintenance (RPM) di Indonesia diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999. Pasal hanya mengatur larangan bagi Pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang membuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Menurut Kepala Biro Humas dan Kerjasama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya belum lama, RPM bukan menjadi praktek yang secara otomatis bertentangan dengan hukum. Namun akan menjadi ilegal apabila terbukti membuat persaingan usaha yang tidak sehat. Jadi dalam prakteknya, RPM diterapkan dengan melihat alasan di baliknya atau rule of reason. Deswin menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, RPM harus dianalisis berdasarkan efeknya terhadap persaingan.

"Pengaturan RPM merupakan bentuk dari rule of reason, sehingga dibutuhkan bukti konkret bahwa RPM tersebut mengakibatkan dampak negatif terhadap persaingan usaha," katanya.

Meski demikian, pelaksanaan dan penegakan RPM di Indonesia masih terbatas meskipun ada konstitusi yang jelas terkait hal tersebut. Deswin mengungkapkan, kasus distribusi Semen Gresik pada 2005 lalu merupakan salah satu contoh kasus yang ditangani oleh KPPU terkait pelanggaran RPM. "Jenis pelanggaran ini cukup jarang ditemukan atau ditangani oleh KPPU," kata Deswin lagi.

Deswin menambahkan, dalam hal efektivitas, penerapan larangan RPM diharapkan dapat mengurangi praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Dengan adanya larangan tersebut, diharapkan konsumen dapat menikmati barang dan jasa dengan harga yang lebih kompetitif.

Sebelumnya, Pakar hukum persaingan usaha, Prof. Ningrum Natasya Sirait mengatakan bahwa penetapan RPM terhadap sebuah produk merupakan praktek yang biasa saja. Menurutnya, pasti ada alasan dari produsen membuat penetapan harga seperti itu.

"Semuanya produk kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktek yang biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tidak absolut," kata Ningrum

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini melanjutkan, dalam  pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tidak boleh menetapkan harga jual kembali. Dia melanjutkan, namun secara ekonomi bisnis, penetapan RTM itu bukan sepenuhnya tindakan anti persaingan usaha.

"Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara ekonomi bisa membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada di rule of reason dan itu bisa dibuktikan, RPM itu sah-sah saja untuk dilakukan," katanya.

           

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Trijoko Agung Wibowo (tengah), Brand & Digital Marketing Dept. Head SEVA memegang penghargaan Digital Branding of The Year dari Marketeers.

Jumat, 20 September 2024 - 17:22 WIB

Mudahkan Pembelian Mobil, SEVA Raih Penghargaan Digital Branding of The Year

SEVA menerima penghargaan "Digital Branding of The Year" berkat kampanye inovatifnya bertajuk #JelasDariAwal, yang secara konsisten memberikan literasi keuangan kepada konsumen.

Flavia Putri Daranante

Jumat, 20 September 2024 - 17:19 WIB

Lanjutkan Legacy Leluhur, Dara Dayak Flavia Putri Daranante Juarai Lomba Fashion Show Gawai FDKJ 2024

Pesatnya modernisasi tak seharusnya membuat akar budaya leluhur tercerabut, serta tergantikan oleh budaya modern. Terlebih bagi perempuan muda keturunan Dayak yang lahir, serta di besarkan di…

Siloam Hospitals Lippo Village mengadakan acara bertajuk "Strength in Style: Empowering Survivors with Confidence".

Jumat, 20 September 2024 - 17:05 WIB

Siloam Hospital Lippo Village Gelar Rangkaian Acara Untuk Dukung Penyintas Kanker

Siloam Hospital Lippo Village, bekerja sama dengan Pita Kasih dan Bhoelan, mengadakan acara bertajuk "Strength in Style: Empowering Survivors with Confidence" yang didedikasikan untuk mendukung…

Indodax

Jumat, 20 September 2024 - 16:42 WIB

Transaksi Kembali Pulih, Volume Perdagangan Indodax Tembus Rp547 Miliar

Volume perdagangan INDODAX menunjukkan angka positif sejak proses maintenance selesai (14-17 September 2024) dan mencapai Rp547 Miliar. INDODAX masih dipercaya para member sebagai tempat transaksi…

E-Commerce Expo 2024, pameran e-commerce terbesar di Indonesia bakal digelar Sirclo di ICE BSD tanggal 24-25 September 2024.

Jumat, 20 September 2024 - 15:53 WIB

Sirclo Kembali Gelar Pameran E-Commerce Terbesar di Indonesia

Dihadiri lebih dari 70 pakar industri, 300 pengambil keputusan, dan menargetkan 2.000 peserta, Sirclo kembali menggelar E-Commerce Expo 2024, pameran e-commerce terbesar di Indonesia.