Kemenperin Geram Ada Kementerian yang Tak Mau Dengar Usulannya Soal Peraturan Kemasan Rokok Polos

Oleh : Ridwan | Jumat, 20 September 2024 - 10:10 WIB

Ilustrasi kemasan rokok polos
Ilustrasi kemasan rokok polos

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku 'kesal' karena pendapat atau usulan yang diajukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sama sekali tidak didengarkan.

Seperti diketahui, Pemerintah berencana menerapkan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan mengatakan, pihaknya selalu aktif mengikuti pembahasan terkait PP 28/2024 mulai dari September 2023 hingga April 2024. Sayangnya, dalam pembahasan tersebut, pendapat pihaknya tidak pernah didengar.

"Kami Kemenperin aktif dalam pembahasan PP 28/2024 dari September 2023 sampai terakhir itu di April 2024, kami ikut serta. Namun satu hal yang kami sangat disayangkan ternyata suara Kemenperin tidak terlalu didengar," kata Merri dalam acara 'Badai Baru Ancam Industri Tembakau: Rencana Kemasan Polos Tanpa Merek' di Perle Senayan, Jakarta (19/9).

Tak hanya itu, dia menyebut bahwa Kemenperin tidak pernah dilibatkan untuk melihat rancangan atau draf dari PP 28/2024 sebelum diterbitkan. 

"PP 28/2024 terbit 26 Juli 2024. Sebelumnya pun terkait PP 28/2024 kita sudah bersurat bahwa kita belum melihat draf final dan tidak diikutsertakan dalam pemarafan. Namun, setelah itu terbit, maksud kita itu ada perbaikan untuk penyusunan, turunan dari PP ini harapannya kita diikutsertakan. Namun dari 26 Juli sampai hari ini kami belum pernah diikutsertakan dalam pembahasan apapun terkait turunan PP 28/2024 ini," paparnya.

Lebih lanjut, Merri mengungkapkan bahwa Kemenperin juga tidak dilibatkan dalam dengar pendapat atau public hearing bersama asosiasi industri hasil tembakau (IHT). Alasannya, Kemenkes juga lupa mengundang pihaknya. 

"Jadi kemarin waktu public hearing pun kami tidak diundang yang menurut teman-teman dari Kemenkes mereka kelupaan mengundang kami. Sebetulnya kan ada dua tahapan diskusi, tahapan pertama terkait industri hasil tembakau, tahapan keduanya itu terkait GGL. Dan di GGL pun kami juga tidak diundang. Artinya kelupaannya tuh berulang," imbuhnya.

Merri menyebut bahwa peluang adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok terbuka lebar akibat penetapan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kalau tadi itu (PHK) pasti ada. Kalau memang pasar kita berkurang, penjualan berkurang pasti dari sisi produksi kan dikurangi," ungkapnya.

Merri menambahkan, industri rokok dalam catatan Kemenperin adalah salah satu sektor industri yang kuat, terbukti sepanjang masa Covid-19, industri rokok tidak melakukan PHK dan tetap bisa mencetak untung.

"Karena selama pandemi pun sektor industri hasil tembakau tidak ada PHK. Tidak ada PHK sama sekali. Jadi kenapa setelah kita melewati pandemi malah dengan kebijakan sendiri kita menekan industri yang pada akhirnya akan berpotensi untuk melakukan pemutusan hubungan kerja," katanya.

Adapun berdasarkan catatan Kemenperin pada 2023, industri rokok telah menyumbang cukai hingga Rp213 triliun, melebihi sumbangan BUMN yang berkisar Rp80 triliun. 

"Kontribusi industri hasil pembakar Rp213 triliun untuk cukai dan ditambah dengan pajak-pajak mungkin semua total mencapai Rp250 triliun," ujar Merri.

Sejauh ini, kata Merri, industri rokok merupakan penyumbang pendapatan negara terbesar yang ketiga. Selain itu, industri ini juga mendukung ekonomi masyarakat seperti petani, buruh hingga pedagang.   Karena dampaknya yang signifikan, dirinya meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat memberikan solusi agar tidak adanya penurunan pendapatan atas penerapan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (PRMK) yang menjadi turunan dari PP 28/2024. 

"Mungkin teman-teman dari Kementerian Kesehatan sudah memiliki kebijakan lain yang bisa mendukung penambahan pendapatan negara untuk menutup nanti kemungkinan penurunan pendapatan. Sekali lagi kebijakan fiskal bukan untuk mendapatkan dana namun ini karena kita catatkan apakah sudah ada substitusi untuk menutup kekurangan capaian penerimaan negara ini," tutupnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Lenzing

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:24 WIB

Lenzing Perluas Portofolio Lenzing Lyocell Fill untuk Tekstil Rumah dan Pakaian

Lenzing Group, penyedia serat selulosa regenerasi terkemuka untuk industri tekstil dan nonwoven, mengumumkan perluasan portofolio Lenzing™ Lyocell Fill dalam keluarga serat Tencel™.

Densus 88 (Foto Dok Industry.co.id)

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:05 WIB

Indonesia Catatkan Rekor Penanggulangan Terorisme 10 Tahun Terakhir

Jakarta- Haidar Alwi Institute (HAI) mengungkap bahwa Indonesia berhasil mencatatkan rekor penanggulangan terorisme dalam 10 tahun terakhir.

Chubb Life dan Dompet Dhuafa mengadakan acara bertajuk "Literasi untuk Negeri & Dukungan Chubb Life Indonesia untuk Perempuan dan Pegiat UMKM" di Kabupaten Sragen.

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:03 WIB

Chubb Life dan Dompet Dhuafa Dukung Pemberdayaan dan Literasi Finansial untuk Eks Pekerja Migran Indonesia

Chubb Life dan Dompet Dhuafa mengadakan acara bertajuk "Literasi untuk Negeri & Dukungan Chubb Life Indonesia untuk Perempuan dan Pegiat UMKM" di Kabupaten Sragen, bekerja sama dengan Dinas…

Daewoong

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:43 WIB

Daewoong Pelopor Transfer Teknologi Sel NK Pertama di Indonesia, Solusi Mutakhir Pengobatan Anti-Kanker

Daewoong melakukan transfer teknologi sel NK mutakhir ke Indonesia yang menjadi momen penting dalam pengobatan anti-kanker di Indonesia.

Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu menyampaikan komitmen tersebut dalam Rapat Terbatas untuk membahas langkah-langkah konkret dalam merealisasikan Program Tiga Juta Rumah, yang diadakan di Istana Merdeka pada Selasa, 7 Januari 2025.

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:40 WIB

Temui Presiden untuk Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bos BTN Tegaskan Soal Ini….

Jakarta– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan komitmen perseroan untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah di hadapan Presiden Prabowo Subianto melalui penyaluran kredit pemilikan…