Kemenperin Geram Ada Kementerian yang Tak Mau Dengar Usulannya Soal Peraturan Kemasan Rokok Polos

Oleh : Ridwan | Jumat, 20 September 2024 - 10:10 WIB

Ilustrasi kemasan rokok polos
Ilustrasi kemasan rokok polos

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku 'kesal' karena pendapat atau usulan yang diajukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sama sekali tidak didengarkan.

Seperti diketahui, Pemerintah berencana menerapkan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan mengatakan, pihaknya selalu aktif mengikuti pembahasan terkait PP 28/2024 mulai dari September 2023 hingga April 2024. Sayangnya, dalam pembahasan tersebut, pendapat pihaknya tidak pernah didengar.

"Kami Kemenperin aktif dalam pembahasan PP 28/2024 dari September 2023 sampai terakhir itu di April 2024, kami ikut serta. Namun satu hal yang kami sangat disayangkan ternyata suara Kemenperin tidak terlalu didengar," kata Merri dalam acara 'Badai Baru Ancam Industri Tembakau: Rencana Kemasan Polos Tanpa Merek' di Perle Senayan, Jakarta (19/9).

Tak hanya itu, dia menyebut bahwa Kemenperin tidak pernah dilibatkan untuk melihat rancangan atau draf dari PP 28/2024 sebelum diterbitkan. 

"PP 28/2024 terbit 26 Juli 2024. Sebelumnya pun terkait PP 28/2024 kita sudah bersurat bahwa kita belum melihat draf final dan tidak diikutsertakan dalam pemarafan. Namun, setelah itu terbit, maksud kita itu ada perbaikan untuk penyusunan, turunan dari PP ini harapannya kita diikutsertakan. Namun dari 26 Juli sampai hari ini kami belum pernah diikutsertakan dalam pembahasan apapun terkait turunan PP 28/2024 ini," paparnya.

Lebih lanjut, Merri mengungkapkan bahwa Kemenperin juga tidak dilibatkan dalam dengar pendapat atau public hearing bersama asosiasi industri hasil tembakau (IHT). Alasannya, Kemenkes juga lupa mengundang pihaknya. 

"Jadi kemarin waktu public hearing pun kami tidak diundang yang menurut teman-teman dari Kemenkes mereka kelupaan mengundang kami. Sebetulnya kan ada dua tahapan diskusi, tahapan pertama terkait industri hasil tembakau, tahapan keduanya itu terkait GGL. Dan di GGL pun kami juga tidak diundang. Artinya kelupaannya tuh berulang," imbuhnya.

Merri menyebut bahwa peluang adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok terbuka lebar akibat penetapan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kalau tadi itu (PHK) pasti ada. Kalau memang pasar kita berkurang, penjualan berkurang pasti dari sisi produksi kan dikurangi," ungkapnya.

Merri menambahkan, industri rokok dalam catatan Kemenperin adalah salah satu sektor industri yang kuat, terbukti sepanjang masa Covid-19, industri rokok tidak melakukan PHK dan tetap bisa mencetak untung.

"Karena selama pandemi pun sektor industri hasil tembakau tidak ada PHK. Tidak ada PHK sama sekali. Jadi kenapa setelah kita melewati pandemi malah dengan kebijakan sendiri kita menekan industri yang pada akhirnya akan berpotensi untuk melakukan pemutusan hubungan kerja," katanya.

Adapun berdasarkan catatan Kemenperin pada 2023, industri rokok telah menyumbang cukai hingga Rp213 triliun, melebihi sumbangan BUMN yang berkisar Rp80 triliun. 

"Kontribusi industri hasil pembakar Rp213 triliun untuk cukai dan ditambah dengan pajak-pajak mungkin semua total mencapai Rp250 triliun," ujar Merri.

Sejauh ini, kata Merri, industri rokok merupakan penyumbang pendapatan negara terbesar yang ketiga. Selain itu, industri ini juga mendukung ekonomi masyarakat seperti petani, buruh hingga pedagang.   Karena dampaknya yang signifikan, dirinya meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat memberikan solusi agar tidak adanya penurunan pendapatan atas penerapan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (PRMK) yang menjadi turunan dari PP 28/2024. 

"Mungkin teman-teman dari Kementerian Kesehatan sudah memiliki kebijakan lain yang bisa mendukung penambahan pendapatan negara untuk menutup nanti kemungkinan penurunan pendapatan. Sekali lagi kebijakan fiskal bukan untuk mendapatkan dana namun ini karena kita catatkan apakah sudah ada substitusi untuk menutup kekurangan capaian penerimaan negara ini," tutupnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Konferensi pers Pegadaian Liga 2

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Semakin Seru, Ini Dia Jadwal Pertandingan Pegadaian Liga 2 Pekan Ini

Pertandingan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025 semakin seru. Kehadiran Dejan FC, Persiku Kudus dan Persibo Bojonegoro yang berhasil promosi di musim lalu memeriahkan laga Pegadaian Liga 2 musim…

Sharp Menggelar Pameran Sharp Immersive Audio Visualization Mini Exhibition

Jumat, 20 September 2024 - 11:19 WIB

Rayakan Hari Jadi ke-122, Sharp Menggelar Pameran Sharp Immersive Audio Visualization Mini Exhibition

Merayakan hari jadi yang ke-112 tahun di dunia, Sharp Indonesia menggelar pameran bertajuk,  Sharp Immersive Audio Visualization Mini Exhibition, yang digelar di Main Atrium, Bintaro Jaya Xchange…

Azas Tigor Nainggolan (Foto Dok Industry.co.id)

Jumat, 20 September 2024 - 11:00 WIB

Mengkaji Rencana Kenaikan Tarif Jalan Tol

Pihak pengelola jalan tol dalam kota Jakarta juga Jabodetabek yakni PT Jasa Marga mengumumkan akan menaikan tarif jalan tol mulai tanggal 22 September 2024 mendatang.

Pledoi Dahlan Iskan

Jumat, 20 September 2024 - 10:45 WIB

Katolik Kristen

Si TUMORANG kini tidak hanya terkenal karena lagu Si TUMORANG begitu populer. Marga Si TUMORANG kini tercatat dan diingat sebagai pembangun patung Yesus tertinggi di dunia.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

Jumat, 20 September 2024 - 10:41 WIB

Menteri Bahlil, Tegas: Pemanfaatan Energi Terbarukan adalah Keharusan Bukan Pilihan

Jakarta-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali menegaskan bahwa pemanfaatan energi terbarukan (EBT) dan penerapan industri hijau merupakan sebuah keharusan yang…