Ratusan Masyarakat Kutai Kartanegara Unjuk Rasa di KPU Kukar

Oleh : Wiyanto | Rabu, 18 September 2024 - 05:18 WIB

Ilustrasi Pemilihan Pilkada (ist)
Ilustrasi Pemilihan Pilkada (ist)

INDUSTRY.co.id-Ratusan masyarakat Kutai Kartanegara menggelar unjuk rasa damai di halaman kantor KPU Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Tenggarong.

Aksi ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2023 serta peraturan terbaru yang tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Ketua Umum Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya, Hebby, menegaskan bahwa PKPU Nomor 8 dianggap bertentangan dengan Putusan MK. Ia menilai bahwa jika KPU benar-benar menghormati keputusan MK, seharusnya ada penerbitan surat resmi mengenai hal tersebut, yang hingga kini belum ada.

“Kalau KPU menghormati keputusan MK, seharusnya ada surat resmi. Namun, hingga hari ini tidak ada putusan apapun,” ungkap Hebby usai aksi.

Sementara itu, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyatakan bahwa semua ketentuan terkait pilkada sudah tercantum dalam PKPU Nomor 8. Menurutnya, pihaknya telah bekerja sesuai dengan mandat terbaru dan tidak melanggar aturan. “Semua sudah tertera jelas dalam PKPU Nomor 8. Kami bekerja sesuai dengan peraturan yang ada, dan PKPU ini menjadi dasar kami untuk melaksanakan Pilkada serentak,” tegas Rudi.

PKPU Nomor 8 mencantumkan ketentuan mengenai masa jabatan kepala daerah dalam Pasal 19. Ketentuan tersebut menyebutkan syarat mengenai masa jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang telah menjabat selama dua kali masa jabatan penuh atau dua setengah tahun.

Rudi menilai bahwa ketentuan dalam PKPU tersebut sudah jelas, termasuk dalam penghitungan masa jabatan kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi dari Komunitas Masyarakat Peduli Hukum, Rakhjib, menilai bahwa aksi ini telah berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat.

Ia menyatakan bahwa penjelasan Ketua KPU Kukar dianggap sebagai penafsiran semata, dan menilai bahwa pihak KPU tidak bisa memberikan jawaban yang memadai mengenai perbedaan antara PKPU dan Putusan MK.

“Tinggi mana PKPU dibandingkan Putusan MK, Ketua KPU tidak bisa menjawab. Mereka berkilah kami yang menafsirkan, padahal seharusnya mereka yang menafsirkan. Mari kita tegakkan hukum di tanah Kutai,” tegas Rakhjib.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direktur Consumer BTN Hirwandi Gafar menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada keluarga besar Universitas Islam Indonesia, karena UII merupakan instansi pendidikan yang pertama kali dilaksanaknnya event BTN Syariah Goes To Campus.

Minggu, 22 Desember 2024 - 10:35 WIB

Jelang Spin-Off, BTN Syariah Ekspansi ke Kampus

Jakarta– Sebagai bank yang memiliki misi menjadi one of home of Indonesia’s best talent, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan…

Ilustrasi ibu menyusui

Minggu, 22 Desember 2024 - 10:15 WIB

Gelar Kampanye #KauBegituSempurna, PRENAGEN Ajak Masyarakat Apresiasi Perjuangan Ibu Menyusui

Memperingati Hari Ibu Nasional yang jatuh setiap tanggal 22 Desember, Kalbe Nutritionals melalui salah satu produknya, PRENAGEN Lactamom meluncurkan kampanye #KauBegituSempurna yang berlangsung…

Direktur Utama BSI Hery Gunardi (kiri kedua) didampingi Wakil Direktur utama BSI Bob T. Ananta (kiri) menyerahkan secara simbolis bantuan CSR fasilitas sarana & prasarana kegiatan alam terbuka kepada Yayasan Wanadri yang diwakili oleh Ketua Divisi Lingkungan Yayasan Wanadri Febby Nugraha Wiliandri (kanan kedua) didampingi Anggota Wanadri sekaligus Musisi Iwan Abdurachman (kanan) di Terminal Wisata Grafika Cikole,

Minggu, 22 Desember 2024 - 10:11 WIB

Dorong Kelestarian Lingkungan, BSI Ajak Masyarakat Terapkan Wisata Berkelanjutan di Cikole Lembang

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mendorong kelestarian lingkungan dan implementasi ESG. Kali ini BSI mendorong pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan dan ekonomi sirkular di Tanah…

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Minggu, 22 Desember 2024 - 08:10 WIB

Menperin Agus: Geliatkan Manufaktur, Pemerintah Beri Insentif Bagi Pelaku Industri dan Masyarakat

Sesuai amanah pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada UU 7/2021 tentang HPP, Pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% berlaku umum mulai 1 Januari 2025, dengan tetap memperhatikan…

Petani Jeruk binaan BRI

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:28 WIB

Kelompok Petani Jeruk di Curup Bengkulu Jangkau Pasar Lebih Luas Berkat Pemberdayaan BRI

Jeruk Gerga Curup kini menjadi salah satu komoditas unggulan di Bengkulu, tidak hanya sebagai produk pertanian tetapi juga sebagai daya tarik wisata. Berlokasi di Desa Karang Jaya, Danau Mas,…