Sah! Kemendag Revisi Permendag Ekspor tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Oleh : Candra Mata | Rabu, 11 September 2024 - 20:28 WIB

Ilutrasi Tambang Pasir (ist)
Ilutrasi Tambang Pasir (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perdagangan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Revisi tersebut tertuang dalam ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim.

Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. “Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Isy meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut. Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuanketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO). Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

“Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” tutur Isy.

Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dapat diunduh melalui tautan: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3083/1.

Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dapat diunduh melalui tautan: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3084/1.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

kegiatan Safari Edukasi Origami Ramadan di Masjid Nurul Balad, Imogiri, Bantul, Yogyakarta

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:02 WIB

Dompet Dhuafa Yogyakarta Gelar Safari Edukasi Origami Ramadan, Kurangi Candu Anak Pada Gawai

Sebagai rangka mengisi bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang edukatif dan bermanfaat, pada Minggu, 9 Maret 2024, telah diselenggarakan kegiatan Safari Edukasi Origami Ramadan di Masjid Nurul…

FHQ An-Najm

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:50 WIB

RJA Store Bersama Dompet Dhuafa Sulsel Salurkan Pakaian Syar’i untuk Muwajjih FHQ An-Najm

Forum Halaqoh Quran (FHQ) An-Najm Jeneponto menerima dengan penuh syukur penyaluran 30 paket pakaian syar’i kepada para Muwajjih. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Dompet Dhuafa…

Direktur Enterprise and Business Service Telkom FM Venusiana saat acara silaturahmi bersama beberapa pemimpin redaksi media di Jakarta

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:44 WIB

Telkom Solution, Strategi Layanan Telkom Fokus pada Segmen B2B

Sebagai katalisator transformasi digital di Indonesia, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus menunjukkan perannya dalam menghadirkan solusi dan layanan digital inovatif yang mendukung…

Jakarta Premium Outlets

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:32 WIB

Jakarta Premium Outlets Diharapkan Mampu Memberikan Pengalaman Berbelanja Kelas Dunia

Alam Sutera menyambut pembukaan Jakarta Premium Outlets, anak perusahaan dari Simon Genting Pte. Ltd., sebuah perusahaan joint venture antara Genting Plantations Berhad dan Simon®, dengan operasional…

Coklat ndalem UMKM binaan BRI

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:22 WIB

Keberhasilan Cokelat Ndalem Jadi Bukti Nyata Keberpihakan BRI Terhadap UMKM

Konsistensi dalam inovasi dan ketahanan menghadapi tantangan menjadikan Cokelat Ndalem sebagai salah satu UMKM unggulan di industri cokelat lokal. Berawal dari kecintaan pada cokelat, fokus…