Sah! Kemendag Revisi Permendag Ekspor tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Oleh : Candra Mata | Rabu, 11 September 2024 - 20:28 WIB

Ilutrasi Tambang Pasir (ist)
Ilutrasi Tambang Pasir (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perdagangan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Revisi tersebut tertuang dalam ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim.

Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. “Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Isy meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut. Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuanketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO). Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

“Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” tutur Isy.

Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dapat diunduh melalui tautan: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3083/1.

Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dapat diunduh melalui tautan: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3084/1.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Symphony of Iftar di CIBIS Park, Cilandak.

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:39 WIB

Dompet Dhuafa Bersama PPJI Helat Festival Ramadan 'Symphony of Iftar' di CIBIS Park, Cilandak

Kemeriahan Bulan Ramadan semakin meningkat di pekan kedua. Ini seiring dengan hadirnya acara “Symphony of Iftar” sebagai Festival Ramadan yang dihelat oleh Dompet Dhuafa bersama PPJI (Persatuan…

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:26 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sebut Seskab Teddy Tak Perlu Mundur

Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel memunculkan bermacam pandangan, apalagi saat ini dirinya masih merupakan prajurit aktif…

Showcase & Outlook UMKM Sawit 2025.

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:32 WIB

BPDP dan Olenka Gelar Showcase & Outlook UMKM Sawit 2025 Dukung Pengembangan UMKM Berbasis Kelapa Sawit

Kontribusi komoditas kelapa sawit sangat besar terhadap negara Indonesia baik dari aspek ekonomi maupun sosial. Meski demikian, peran dan kontribusi kelapa sawit masih bisa dioptimalkan dengan…

Perpusnas dan Kemdiktisaintek Kolaborasi untuk Akses Jurnal Terintegrasi dan Penguatan Literasi.

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:47 WIB

Perpusnas dan Kemdiktisaintek Bersinergi, Mahasiswa Lebih Mudah Akses Jurnal Ilmiah

Melalui sinergi ini, Perpusnas akan menyediakan akses jurnal elektronik terintegrasi untuk mendukung penelitian akademik di perguruan tinggi dan pengembangan sistem database alat penelitian.

Agros

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:33 WIB

SEEAA Perkuat Investasi Energi Terbarukan Lewat Partisipasi Pendanaan Seri A untuk Agros

Schneider Electric Energy Access Asia (SEEAA) mengumumkan partisipasinya dalam pendanaan Seri A untuk Agros. Investasi ini akan membantu Agros meningkatkan solusi irigasi bertenaga surya,…