Sah! Kemendag Revisi Permendag Ekspor tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Oleh : Candra Mata | Rabu, 11 September 2024 - 20:28 WIB

Ilutrasi Tambang Pasir (ist)
Ilutrasi Tambang Pasir (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perdagangan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Revisi tersebut tertuang dalam ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim.

Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. “Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Isy meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut. Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuanketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO). Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

“Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” tutur Isy.

Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dapat diunduh melalui tautan: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3083/1.

Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dapat diunduh melalui tautan: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3084/1.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 yang didukung oleh Modena.

Selasa, 17 September 2024 - 22:26 WIB

Jadi Official Partner di ISF 2024, Modena Dukung Keberlanjutan

Modena mengumumkan perannya sebagai Official Hydration Partner dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024.

Gedung BSI Pusat

Selasa, 17 September 2024 - 21:38 WIB

BRIS Konsisten Menguat, Sempat Sentuh ATH di Level Rp3.180

Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI terjaga menguat 8,39% ke level Rp3.100 pada penutupan perdagangan Selasa (17/9/2024) dari hari sebelumnya, dan tumbuh 78,16% secara year to date…

Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Aria Bima

Selasa, 17 September 2024 - 20:15 WIB

Apresiasi Dukungan Komisi VI DPR RI, IFG Lanjutkan Inisiatif Strategis untuk Tumbuh Berkelanjutan

Jakarta - Indonesia Financial Group (IFG), Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi berkomitmen untuk terus tumbuh positif dengan melanjutkan berbagai inisiatif strategis yang dilakukan…

Bank Mandiri menggelar Livin’ Gamers Festival 2024

Selasa, 17 September 2024 - 19:50 WIB

Bank Mandiri Gelar Livin' Gamers Festival 2024, Hadirkan Pengalaman Beyond Banking bagi Pecinta Gim

Menyambut semangat perayaan HUT ke-26, Bank Mandiri menggelar Livin’ Gamers Festival 2024, sebuah ajang yang ditujukan bagi para pecinta gim dan komunitas e-sports di Indonesia. Berkolaborasi…

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Hariyanto, saat memimpin upacara bendera 17 September di Mabes TNI Cilangkap.

Selasa, 17 September 2024 - 19:28 WIB

Kapuspen TNI Ingatkan Netralitas Dan Etika Sosial Media Anggota TNI Menjelang Pilkada Serentak 2024

(Puspen TNI). Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menggelar Upacara Bendera 17 September 2024 dengan Inspektur Upacara Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto yang diikuti oleh Prajurit…