Kriteria MUI Ini Bisa Jadi Acuan Boikot Produk Terafiliasi Israel

Oleh : Kormen Barus | Jumat, 02 Agustus 2024 - 21:04 WIB

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) (news.liputan6.com)
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) (news.liputan6.com)

INDUSTRY.co.id, Jakarta -- Belum usainya agresi militer Israel terhadap Palestina mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat, khususnya Islam, berkomitmen untuk melanjutkan gerakan boikot produk maupun perusahaan yang terafiliasi Israel.

Saat ini, MUI mengaku sedang mengkaji produk apa saja yang terafiliasi dengan Israel. Upaya ini untuk memperjelas sehingga publik bisa mengetahui dan menghindari untuk konsumsi produk tersebut.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis, menyatakan kaijan tersebut diharapkan dapat meyakinkan publik tentang produk mana saja yang terafiliasi, sehingga konsumen tidak membeli sebagai bentuk dukungan kepada Palestina dan perlawanan atas agresi Israel.

“Nanti kami akan kaji untuk bikin aplikasi atau menyebut nama-nama (produk) yang berafiliasi. Itu tidak mustahil, tapi kami masih mengkajinya untuk lebih detailnya,” ujar Cholil dalam acara Forum Ukhuwah Islamiyah di Jakarta Barat, Rabu (31/7/2024).

Dia membenarkan banyak informasi tersebar di media sosial mengenai daftar produk-produk terafiliasi dengan Israel. Namun, Cholil mengaku daftar tersebut bukanlah dari MUI. Saat ini, pihaknya belum bisa memutuskan dan menyebutkan produk-produk tersebut karena butuh penelaahan terlebih dahulu.

“Saya pikir (nama produk) itu sudah banyak menyebar, sudah banyak tahu, beberapa minuman itu. Banyak yang benar dan itu bisa dicek di dalam keterangan yang berafiliasi ke Israel,” kata dia.

Meski belum menyebut nama produk, MUI sudah memiliki lima kriteria produk yang terafiliasi Israel. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, Arif Fahrudin, menyatakan kriteria ini bisa menjadi panduan bagi masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut.

Pertama, saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel. Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel. Ketiga, sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina.

Berikutnya, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme. Terakhir, sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel.

“Ini bisa jadi acuan, panduan buat masyarakat bisa tahu mana saja produk, perusahaan yang terafiliasi. Dengan begitu, maka sepatutnya untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut,” ujarnya.

Arif menjelaskan, kriteria tersebut merupakan turunan dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Karena itu, dia berharap gerakan boikot ini harus terus dilanjutkan secara massif, tidak hanya di kalangan umat Islam, tetapi bisa menyeluruh lintas agama sebagai bentuk perlawanan terhadap Israel.

Dia pun tak menampik jika di media sosial sudah banyak muncul nama-nama produk tersebut. Salah satunya, produk dari Danone - perusahaan air minum asal Perancis dengan brand Aqua di Indonesia. Selain itu, Starbucks, McDonald, dan beberapa produk konsumsi lainnya.

Karena itu, Arif mengimbau publik untuk terus mencari tahu produk mana saja yang terafiliasi dengan Israel, termasuk perusahaannya. Jika perusahaan atau pemegang sahamnya terafiliasi, maka langkah wajib yang dilakukan adalah boikot atau tidak menggunakan produk tersebut.

Arif menilai Boikot merupakan salah satu langkah yang efektif untuk mendukung perjuangan Palestina, selain memberikan donasi kemanusiaan dan doa. Bahkan, dalam temuan sejumlah data dan riset yang dilakukan, boikot produk berhasil berimbas pada menurunnya penjualan produk perusahaan multinasional sebesar tiga persen dalam dua pekan.

Di sisi lain, hasil penelitian akademik menunjukkan Fatwa MUI No 83/2023 mendapat respon positif dari lebih 98 persen responden, dengan dampak ekonomis yang signifikan. Fatwa dan gerakan boikot tersebut juga berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengkonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel dan efeknya mendongkrak penjualan produk-produk dalam negeri.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Hunian tipe White Rose @Metland Menteng

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:45 WIB

Metland Menteng Rilis White Rose, Hunian Eksklusif dengan Sky Garden dan Lift Pribadi

Metland Menteng dengan bangga memperkenalkan White Rose, sebuah tipe rumah eksklusif yang berada di dalam Kawasan Cluster Goldenroad, sebuah kawasan hunian premium yang menggabungkan desain…

Maka Cavalry (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:35 WIB

Maka Cavalry, Motor Listrik Paling Enak Resmi Meluncur Harga Rp35 Jutaan

Maka Motors secara resmi meluncurkan motor listrik pertamanya, Maka Cavalry sebagai ‘Motor Paling Enak’ di Indonesia pada Rabu (15/1). Model ramah lingkungan ini diklaim menjadi kendaraan…

Peluncuran Midea Everest

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:42 WIB

Midea Everest Resmi Diluncurkan, Kulkas Berkapasitas Besar dan Fitur Terkini di Kelasnya

Produk ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan konsumen modern yang menginginkan perangkat rumah tangga dengan kapasitas besar, teknologi canggih, efisiensi energi, dan harga terjangkau.

Ilustrasi Mengelola Budget Keuangan untuk Financial Plan 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:41 WIB

Efektif Mengelola Keuangan: Cara Hemat di Tahun 2025

Ini berbagai langkah praktis yang dapat membantu masyarakat menghemat pengeluaran tanpa harus merasa terbebani di tahun 2025.

Pre-Sessional Meeting, sebuah pertemuan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:20 WIB

Indonesia Siap Memasuki Era Perdagangan Karbon Internasional

Indonesia akan berada di garis depan dalam mempercepat implementasi perdagangan karbon internasional untuk mendukung pemenuhan target Nationally Determined Contribution (NDC).