Dari Kasus Karyawan Toko HP Salahgunakan Data Untuk Pinjol, Pentingnya Tanda Tangan Terverifikasi
Oleh : Nina Karlita | Rabu, 31 Juli 2024 - 22:53 WIB
Ilustrasi Cara Agar Tak Terjerat Pinjol - Dok Duitpintar
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Puluhan orang lapor polisi karena ditagih pinjaman online (pinjol) yang tak dilakukannya. Aksi tindak pidana itu dilakukan oleh terduga pelaku R, karyawati sebuah toko handpone di PGC, Jakarta Timur. Bermodus lowongan pekerjaan dan pemenang hadiah, ia menyalahgunakan data mereka untuk meminjam uang di berbagai aplikasi pinjol.
Lutfi (32), salah satu korbannya, ternyata teman sekolahnya dulu. Satu kali, R menghubungi Lutfi bahwa ia mendapatkan hadiah berupa handpone. Lutfi yang belum lama ini membeli handpone di toko temanya itu tak curiga. Apalagi R Kerap menghubunginya untuk sekedar memberi informasi promosi tokonya.
Dengan alasan pengurusan hadiah, R meminjam KTP Lutfi. Tak hanya itu, handpone Lutfi juga dipinjam. Alasnanya agar proses isian data pemenang lebih cepat.
“Tapi enggak lama datang sales HCI, dia ngobrol dengan pelaku, lalu menghampiri saya dan memotret saya dengan ponsel Samsung Flip, katanya sih buat naikin rating tokonya,” cerita Lutfi.
Tapi ternyata hadiah yang dijanjikan tak kunjung tiba, dengan berbagai alasan. Belakangan, lelaki berkacamata ini baru menyadari ponselnya digunakan untuk pinjol oleh R setelah tagihan muncul.
“Ada yang pinjol, ada yang cicilan. Dia nyairin paylater saja enggak sampai 5 menit! Sebulannya saya kena Rp8 juta, dengan tenor 10 kali bayar,” ungkap Lutfi.
Tentu saja Lutfi langsung protes, apalagi ia merasa tak memberikan persetujuan. Setahu dirinya, pencairan pinjol harus melewati tahap verifikasi yang salah satunya berupa tanda tangan di sebuah dokumen sebelum pencairan. Nah, Lutfi mengaku tidak melakukan tanda tangan untuk pinjol yang tak dinikmatinya.
Ogah ribut berlarut-larut, Lutfi pun pasrah. Awalnya R membayar tagihan dengan rutin. Namun pada awal 2024 Lutfi merasa pembayaran pinjol yang harusnya jadi tanggung jawab temannya itu mulai seret. Bahkan pernah minta tolong dibayarin dulu oleh Lutfi. Sampai kemudian dia tak bayar sama sekali, sejak itulah teror pinjol mulai mendera Lutfi.
Lutfi sempat menyambangi tempat kera R di PGC. Namun sejak Mei 2024 ia sudah tak bekerja lagi. Lutfi berusaha menghubungi R melalui berbagai cara.
R makin tak kooperatif. Tagihan mulai tak terbayar lagi, DC juga mulai meneror Lutfi. Akhirnya Lutfi nekat mendatangi rumahnya. Rupanya ia tak sendiri, karena di rumah temannya itu juga banyak korban lain. Semua mengaku ditipu oleh R dengan berbagai modus.
“Saya trauma juga sih didatangin DC, karena selama hidup enggak pernah ngutang. Istri juga ikut stres. Enggak habis pikir, kenapa teman melakukan hal itu? Padahal dia sering saya bantu, waktu menikah juga pakai mobil saya. Saat anaknya meninggal dunia pun, pakai mobil saya untuk jenazah, tapi kenapa dia setega itu dengan saya?” kata Lutfi yang masih merasa heran dana pinjol bisa cair tanpa tanda tangan persetujuan maupun verifikasi nasabah yang ketat.
Kasus penipuan dengan menggunakan identitas KTP yang terjadi di Mall PGC, Cililitan Jakarta Timur terus menjadi perbincangan publik. Berkaca dari kasus tersebut, masyarakat kini semakin aware dengan kartu identitas miliknya.
Namun demikian, masyarakat juga harus mengetahui standar operasional prosedur (SOP) dari debitur atau penyedia jasa pinjaman online (pinjol). Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya penipuan. Ini dikatakan oleh Isti Hanifah, salah seorang staf finance Kredit Plus.
Wanita yang sudah bekerja lebih dari 7 tahun di perusahaan pembiayaan tersebut menjelaskan, bahwa setiap perusahaan pembiayaan memiliki aturan kerja yang harus dijalankan, di antaranya wajib melakukan verifikasi pada konsumen yang akan menggunakan jasa pembiayaan, salah satunya dengan memberikan tanda tangan persetujuan pada sebuah dokumen sebelum pencairan.
"Konsumen wajib foto dengan barang yang akan dibiayai, bersama promotor kredit dan marketing produk sebagai bukti verifikasi," ujar Isti.
Selain itu, menurut Isti, promotor (pinjol) harus memastikan konsumen yang meminjam sama dengan identitas yang dilampirkan.
"Promotor harus memperkenalkan produk, harga, besar cicilan perbulan, lama cicilan, cara pembayaran sampai dengan konsumen mengerti bahwa barang yang dibiayai wajib dibayar oleh konsumen sendiri dengan kewajiban berupa cicilan setiap bulannya," jelas Isti.
"Jadi kecil kemungkinan akan terjadinya penipuan data, jika perusahaan pembiayaan (pinjol) menerapkan secara benar SOP yang perusahaan," tandas Isti.
Komentar Berita