Kemenperin Bantah Telah Terima Surat Penjelasan Isi 26 Ribu Kontainer dari Dirjen Bea dan Cukai

Oleh : Candra Mata | Rabu, 31 Juli 2024 - 19:57 WIB

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bahwa pihak Kemenperin hingga saat ini belum menerima surat penjelasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta data muatan kontainer yang tertahan tersebut.

“Terkait berita yang dimuat di media massa ini, kami membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea & Cukai. Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut,” ujar Febri di Jakarta, Rabu (31/7).

Direktur Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan Askolani hari ini memberikan pernyataan kepada media, bahwa pihaknya telam menyampaikan informasi kepada Kementerian Perindustrian mengenai isi 26 ribu kontainer tersebut. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.

Menanggapi pernyataan tersebut, Jubir Kemenperin mengatakan bahwa dikeluarkannya kontainer-kontainer dari pelabuhan tidak berdasarkan Pertek dari Kemenperin, karena tindakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

“Apabila isi kontainer-kontainer tersebut benar sudah di-screening oleh pihak yang berwenang, berarti tidak pernah ada masalah dengan Permendag No. 36/2023. Lalu mengapa Menko Perekonomian dan Menkeu mengisiasi terbitnya Permendag No. 8/2024. Kemenperin menilai hal ini aneh,” Febri berkata.

Ia juga mempertanyakan barang-barang tidak sesuai ketentuan maupun ilegal yang disebut telah dimusnahkan. Ia menyampaikan, perlu dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk barang-barang ilegal yang dimusnahkan, dan Salinan BAP-nya perlu dikirimkan kepada Kemenperin. “Kemenperin membutuhkan informasi mengenai di mana barang-barang tersebut ditemukan, dan berapa banyak dari isi 26 ribu kontainer tadi yang dimusnahkan,” jelasnya.

Kemenperin berupaya untuk memperoleh informasi akurat terkait isi dari 26 ribu kontainer. Informasi tersebut penting sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan untuk menjaga industri dalam negeri dan meningkatkan daya saingnya di tengah gempuran produk-produk impor.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Gedung Perkantoran di Jakarta (Foto Dok Industry.co.id)

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:03 WIB

JLL Indonesia Catat Sektor Properti Tumbuh Positif Tahun 2024, Ini Pemicunya

JLL Indonesia kembali merilis 'Property Market Review Kuartal III - 2024". Laporan tersebut menyoroti stabilitas di sektor perkantoran dan retail yang tumbuh signifikan pada harga sewa kantor…

Peserta sosialisasi Totok Punggung

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:02 WIB

OK OCE Sehat Gelar Event Sosialisasi Totok Punggung

OK OCE Indonesia bersama dengan OK OCE Sehat mengadakan event kesehatan bertajuk "Sosialisasi Totok Punggung" yang mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan tubuh. Event ini…

Direksi BRI saat paparan kinerja triwulan III 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali mencatatkan kinerja positif di tengah dinamika ekonomi global dan kondisi ekonomi domestik yang masih penuh dengan tantangan. Dengan fokus…

Basuki Tri Andayani, Deputi Operasional PT Pegadaian Kantor Wilayah I Medan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:00 WIB

Galeri 24 Pegadaian Layani Perhiasan Sesuai Desain Pelanggan

PT Galeri 24 Usaha dari PT Pegadaian terus melakukan diversifikasi bisnis dengan memproduksi perhiasan atau emas batangan sesuai permintaan pelanggan.

Sapi yang divaksin

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:27 WIB

Kementan Himbau Daerah Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ternak Terkait Wabah Jembrana di Sultra

Menyusul kali pertama terjadinya wabah penyakit Jembrana yang menyerang sapi Bali di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kementerian Pertanian (Kementan) menghimbau agar…