Seratus Guru Honorer Dipecat di Jakarta, Komisi X: Istilah ‘Cleansing’ Terlalu Sadis...

Oleh : Candra Mata | Minggu, 21 Juli 2024 - 09:25 WIB

Ilustrasi Guru Honorer (Photo by KlikPositif.com)
Ilustrasi Guru Honorer (Photo by KlikPositif.com)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Komisi X DPR RI mengkritik kebijakan pemecatan lebih dari seratus guru honorer di DKI Jakarta secara sepihak melalui sistem ‘cleansing’ atau ‘pembersihan’. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dede Yusuf menilai kebijakan tersebut terkesan kurang humanis.

"Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh!" kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima redaksidi Jakarta, Minggu (21/7/2024).

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menyatakan kebijakan ‘cleansing’ terhadap setidaknya 107 guru honorer dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK. Temuan BPK menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

“Sekalipun mereka berstatus honorer namun para guru ini juga telah mengabdi bagi pendidikan anak selama bertahun-tahun,” Dede mengingatkan.

Adapun para guru honorer ini digaji dari dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI juga berdalih pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan. Mengenai hal tersebut, Dede meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR untuk menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.

"Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Dede pun menyoroti perbedaan aturan dari Disdik Jakarta yang mengharuskan guru untuk mengajar sebanyak 35 jam per minggu. Sedangkan Kemendikbudristek hanya mengharuskan guru honorer mengajar 24 jam per minggu. Hal itu yang kemudian menjadi temuan BPK.

"BPK melihat pembayaran guru-guru yang mengajar kurang dari 35 jam per minggu. Temuan ini bisa diselesaikan dengan mengatur pola jam mengajar,” jelas Dede.

Oleh karenanya, Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu meminta agar pihak-pihak terkait segera duduk bersama untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang ‘dipecat’, termasuk Pemda dan BPK. Dede mengingatkan sekalipun mereka berstatus honorer namun para guru ini juga telah mengabdi bagi pendidikan anak selama bertahun-tahun.

“Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar. Pada akhirnya anak-anak yang akan dirugikan. Apalagi ini baru memasuki tahun ajaran baru sekolah. Seharusnya Disdik juga bisa mencari tahu kenapa sekolah-sekolah mengangkat para guru honorer ini. Mungkin karena beban sekolah yang sudah terlalu besar sehingga membutuhkan tambahan guru yang belum bisa diakomodir oleh Pemerintah,” tutur Dede.

Lebih lanjut, Dede mengingatkan bahwa pemberdayaan profesi guru harus diselenggarakan melalui pengembangan diri yang berkeadilan dan berkelanjutan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) sesuai amanat Pasal 7 Ayat 2 UU No 14 tentang 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Jadi penting sekali memperhatikan nilai-nilai tersebut saat pengangkatan maupun pemutusan kerja sama, termasuk dengan guru honorer,” ungkap mantan Wagub Jawa Barat tersebut.

Menurutnya, pemecatan guru honorer dengan istilah ‘cleansing’ itu juga tidak sesuai dengan semangat yang tengah dilakukan negara terkait perbaikan nasib guru honorer. Dede mengingatkan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.

“Artinya seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik. Bukan justru mengalami kemunduran,” tukasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan beberapa kebijakan. Seperti pengangkatan honorer menjadi PNS atau PPPK melalui berbagai syarat dan ketentuan, dengan salah satu targetnya adalah pengangkatan sebanyak 1 juta guru honorer menjadi ASN PPPK pada tahun 2024.

“Kita berbicara tentang nasib lebih dari 100-an lebih guru yang sudah berjasa terhadap pendidikan anak-anak kita. Semestinya Pemda lebih bijaksana, tidak asal main cut seperti itu,” tutup Dede.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:30 WIB

LPDB-KUMKM Salurkan Dana Bergulir Capai Rp1,4 Triliun Sampai Akhir September 2024

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) telah merealisasikan penyaluran dana bergulir sebesar Rp1,465 triliun hingga September 2024 dengan laju…

Propan Sandimas Experience Center di Indonesia Design District (IDD) PIK 2, lebih dari sekadar showroom biasa.

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Propan Sandimas Experience Center Resmi Dibuka di IDD PIK 2, Sajikan Inovasi Mewah untuk Ruang Hunian

Propan Sandimas Experience Center dirancang oleh Domisilium Studio, menggabungkan kekuatan dua merek besar di bidang bahan bangunan: Propan Raya, yang terkenal dengan produk cat ramah lingkungan,…

Seminar bertajuk Strategi Mitigasi Risiko dan Klaim (dalam Asuransi Pengangkutan) yang digelar Asuransi Tokio Marine Indonesia

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:20 WIB

Perkuat Posisi Pemimpin Asuransi Pengangkutan, TMI Gelar Seminar Mitigasi Risiko & Klaim

PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (TMI), salah satu pemimpin pasar dalam asuransi pengangkutan di Indonesia, baru-baru ini menggelar seminar hybrid bertajuk Strategi Mitigasi Risiko dan Klaim…

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin Apel Gelar Kesiapan Pasukan Pam VVIP Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024.

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Panglima TNI Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Pam VVIP Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024

(Puspen TNI) - Dalam rangka kesiapan Apel Gelar Pengamanan VVIP rangkaian acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 yang rencananya akan berlangsung pada 20 Oktober 2024…

Direktur Utama Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:10 WIB

Ini Sejumlah Terobosan Smesco Indonesia Bantu Pasarkan Produk UMKM Tembus Pasar Global

Lembaga Layanan Pemasaran (LLP) Smesco Indonesia berkomitmen untuk selalu memberikan fasilitasi layanan promosi dan pemasaran produk unggulan UMKM ke pasar domestik hingga global.