Kemenperin 'Sita' 25 Ribu Unit Lebih Speaker Aktif Tak Ber-SNI, Nilainya Capai Rp10 Miliar

Oleh : Ridwan | Jumat, 19 Juli 2024 - 16:17 WIB

Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi saat konferensi pers penindakan 25 ribu unit speaker aktif tidak ber-SNI (Foto: Ridwan/Industry.co.id)
Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi saat konferensi pers penindakan 25 ribu unit speaker aktif tidak ber-SNI (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan penindakan terhadap 25.257 unit speaker aktif yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dengan nilai Rp.10.253.820.316.

25.257 unit speaker aktif tersebut berasal dari 3 pelaku usaha yaitu, PT BSR sebanyak 24.099 unit dengan nilai sekitar Rp 8.570.245.316, PT SEI sebanyak 353 unit dengan nilai sekitar Rp 1.401.825.000, dan PT PIS sebanyak 805 unit dengan nilai sekitar Rp 281.750.000. 

Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk tersebut.

"Pengawasan terhadap produk ini adalah langkah penting untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam rangka keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L) serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (19/7).

Temuan ini terkait ketidakpatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan SNI yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib. 

Hasil pengawasan terhadap PT BSR, PT SEI, dan PT PIS pada bulan Juli 2024 di Jakarta menunjukkan adanya produk speaker aktif hasil importasi dari RRT yang tidak memiliki SPPT-SNI. 

Ketiadaan SPPT-SNI pada produk tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna serta merugikan produsen dalam negeri. 

"Produk yang tidak memiliki SPPT-SNI ini berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran semacam ini," ujar Kepala Badan Standarisasi Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi.

Dirinya menyebut bahwa 25.257 unit speaker aktif yang diamankan seluruhnya berasal dari Tiongkok. "Semua produk yang kami amankan 100% berasal dari Tiongkok," jelasnya.

Adapun, sanksi yang dikenakan terhadap ketiga perusahaan tersebut yaitu berupa teguran keras, penyitaan, serta tidak diizinkannya produk tersebut beredar di pasaran.

"Sanksi kami cukup tegas. Kita sita barangnya dan tidak diperbolehkan produknya beredar di pasar sampai ketiga perusahaan tersebut memiliki SPPT-SNI," ungkap Andi.

Speaker aktif merupakan produk yang termasuk dalam daftar SNI wajib dan larangan terbatas (lartas) yang proses importasinya memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System (HS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, Andi mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk keharusan pelaku usaha memiliki SPPT-SNI pada produk yang diwajibkan.

"Kami (Kemenperin) akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait," tutup Andi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Gedung Perkantoran di Jakarta (Foto Dok Industry.co.id)

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:03 WIB

JLL Indonesia Catat Sektor Properti Tumbuh Positif Tahun 2024, Ini Pemicunya

JLL Indonesia kembali merilis 'Property Market Review Kuartal III - 2024". Laporan tersebut menyoroti stabilitas di sektor perkantoran dan retail yang tumbuh signifikan pada harga sewa kantor…

Peserta sosialisasi Totok Punggung

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:02 WIB

OK OCE Sehat Gelar Event Sosialisasi Totok Punggung

OK OCE Indonesia bersama dengan OK OCE Sehat mengadakan event kesehatan bertajuk "Sosialisasi Totok Punggung" yang mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan tubuh. Event ini…

Direksi BRI saat paparan kinerja triwulan III 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali mencatatkan kinerja positif di tengah dinamika ekonomi global dan kondisi ekonomi domestik yang masih penuh dengan tantangan. Dengan fokus…

Basuki Tri Andayani, Deputi Operasional PT Pegadaian Kantor Wilayah I Medan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:00 WIB

Galeri 24 Pegadaian Layani Perhiasan Sesuai Desain Pelanggan

PT Galeri 24 Usaha dari PT Pegadaian terus melakukan diversifikasi bisnis dengan memproduksi perhiasan atau emas batangan sesuai permintaan pelanggan.

Sapi yang divaksin

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:27 WIB

Kementan Himbau Daerah Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ternak Terkait Wabah Jembrana di Sultra

Menyusul kali pertama terjadinya wabah penyakit Jembrana yang menyerang sapi Bali di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kementerian Pertanian (Kementan) menghimbau agar…