Soal Investasi di IKN, Bos Jababeka: Kita Menunggu Disuruh...

Oleh : Hariyanto | Kamis, 18 Juli 2024 - 15:54 WIB

Direktur Utama Jababeka, SD Darmono
Direktur Utama Jababeka, SD Darmono

INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Jababeka Tbk. (KIJA) mengungkapkan alasan belum adanya rencana untuk menanamkan modal di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang saat ini tengah dikembangkan oleh pemerintah. 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama sekaligus pendiri Jababeka, SD Darmono pada media gathering yang dilaksanakan di Menara Batavia, Jakarta pada, Rabu (17/7/2024). 

Menurut Darmono, hingga saat ini pihaknya belum diminta atau dilibatkan dalam proses penjajakan pasar (market sounding) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di pengembangan proyek ibu kota baru tersebut. 

“Kita itu selalu menunggu disuruh, nah IKN tentu juga [akan dikerjakan kalau disuruh]. Jadi diam saja, orang belum disuruh kok. Kalau kita disuruh kan enak rundingnya,” jelas Darmono. 

Pada saat yang sama, Darmono juga mengomentari Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan sejumlah insentif hingga kemudahan berinvestasi di IKN lewat pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai ratusan tahun. 

Meski menilai keputusan pemerintah tersebut sangat menarik, Darmono mengungkap hal itu dikhawatirkan tak dapat sepenuhnya menggerakkan geliat investasi di IKN.  

“Yang mau masuk itu apakah sudah sesuai dengan kebutuhan mereka? Belum tentu sesuai, saya misalnya dikasih HGB 150 tahun, saya tidak perlu kok. Yang saya perlu, tanahnya gratis sewa selama 30 tahun misalnya” pungkasnya. 

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024. Pasal 9 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pemberian HGU hampir 2 abad bagi para investor IKN akan dilakukan melalui dua siklus.  

Pasal 9 ayat 2a pada beleid tersebut menyebut, hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. 

Selain itu, beleid itu juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.  

Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.  

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Thomas Franken, Direktur K, Portfolio Plastics & Rubber, Messe Düsseldorf GmbH dan Rini Sumardi Direktur Wakeni (wahana kemala niaga)

Kamis, 21 November 2024 - 14:51 WIB

Messe Duesseldorf Ajak Industri Plastik dan Karet Indonesia Akselerasi Penerapan Industri Hijau Melalui Pameran K

Jakarta– Messe Düsseldorf selaku penyelenggara pameran K mengajak para pengusaha industri plastik dan karet Indonesia untuk mengakselerasi penerapan industri hijau di lingkungan bisnis mereka.

Peluncuran Nippon Paint Spotless Plus Series

Kamis, 21 November 2024 - 14:26 WIB

Nippon Paint Luncurkan Spotless Plus Series Dengan Inovasi AirGuard Technology untuk Rumah Lebih Sehat

Nippon Paint meluncurkan Spotless Plus Series dengan hasil akhir Matt & Sheen, cat interior ultra-premium dengan spesifikasi setara untuk project rumah sakit, kini dapat digunakan oleh para…

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad

Kamis, 21 November 2024 - 13:42 WIB

Peringatan Bulan Mutu Nasional 2024: Standardisasi untuk Transformasi Ekonomi yang Berkelanjutan

Dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 %, Pemerintah Indonesia terus mendorong penerapan pembangunan berkelanjutan yang tertuang dalam…

Bank Saqu rayakan satu tahun perjalanan dengan menghadirkan program Rising Stars

Kamis, 21 November 2024 - 12:42 WIB

Rayakan Satu Tahun Perjalanan, Bank Saqu Gelar Rising Stars sebagai Ajang Apresiasi Bagi Mitra Strategis

Dalam rangka merayakan perjalanan tahun pertama yang penuh inspirasi, Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta yang dimiliki oleh Astra Financial dan WeLab, menggelar acara…

Pameran SIAL Interfood

Kamis, 21 November 2024 - 11:19 WIB

Korea Pavilion Hadirkan 24 Brand Ternama di SIAL Interfood 2024

Kementerian Pertanian Republik Korea bersama dengan Korea Agro-Fisheries & Food Trade Corporation (aT Center) berpartisipasi dalam Pameran Pangan Terbesar se-Indonesia, SIAL Interfood 2024 yang…