Soal Investasi di IKN, Bos Jababeka: Kita Menunggu Disuruh...
Oleh : Hariyanto | Kamis, 18 Juli 2024 - 15:54 WIB

Direktur Utama Jababeka, SD Darmono
INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Jababeka Tbk. (KIJA) mengungkapkan alasan belum adanya rencana untuk menanamkan modal di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang saat ini tengah dikembangkan oleh pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama sekaligus pendiri Jababeka, SD Darmono pada media gathering yang dilaksanakan di Menara Batavia, Jakarta pada, Rabu (17/7/2024).
Menurut Darmono, hingga saat ini pihaknya belum diminta atau dilibatkan dalam proses penjajakan pasar (market sounding) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di pengembangan proyek ibu kota baru tersebut.
“Kita itu selalu menunggu disuruh, nah IKN tentu juga [akan dikerjakan kalau disuruh]. Jadi diam saja, orang belum disuruh kok. Kalau kita disuruh kan enak rundingnya,” jelas Darmono.
Pada saat yang sama, Darmono juga mengomentari Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan sejumlah insentif hingga kemudahan berinvestasi di IKN lewat pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai ratusan tahun.
Meski menilai keputusan pemerintah tersebut sangat menarik, Darmono mengungkap hal itu dikhawatirkan tak dapat sepenuhnya menggerakkan geliat investasi di IKN.
“Yang mau masuk itu apakah sudah sesuai dengan kebutuhan mereka? Belum tentu sesuai, saya misalnya dikasih HGB 150 tahun, saya tidak perlu kok. Yang saya perlu, tanahnya gratis sewa selama 30 tahun misalnya” pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024. Pasal 9 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pemberian HGU hampir 2 abad bagi para investor IKN akan dilakukan melalui dua siklus.
Pasal 9 ayat 2a pada beleid tersebut menyebut, hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Selain itu, beleid itu juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.
Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Baca Juga
Transportasi Modern, Swatantra S-01 Jababeka Resmi Beroperasi
Lampaui Target, Marketing Sales Jababeka (KIJA) Tembus Rp 3,19 Triliun
Jababeka Mantapkan Langkah Menuju Kawasan Industri Berkelanjutan
SD Darmono Terima Kunjungan Dubes India Bahas Pengembangan Jababeka…
Gelar Soft Launching & Flag Off Shuttle K-99 Feeder BTS, Jababeka…
Industri Hari Ini

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:00 WIB
Mie Sedaap Rayakan Kebersamaan Ramadan dengan Buka Bareng The Changcuters
BuBaRan - Buka Bareng Ramadan bersama Mie Sedaap & The Changcuters menghadirkan pengalaman penuh makna melalui hiburan, kuliner, dan kebersamaan bagi audiensnya.

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:45 WIB
Gilang Juragan 99 Jadi Kasir, MS Glow for Men Kini Hadir di Alfamart Seluruh Indonesia
MS Glow for Men, brand skincare lokal khusus pria dari J99 Corp., resmi memperluas distribusinya dengan hadir di seluruh gerai Alfamart di Indonesia.
Minggu, 23 Maret 2025 - 17:55 WIB
Kementerian BUMN Apresiasi BNI Beri Kemudahan Bagi PPI Australia
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan keuangan terbaik bagi diaspora Indonesia, termasuk pelajar yang menempuh pendidikan di…

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:47 WIB
Kemenkop Dukung Penuh Pengembangan Ekonomi Syariah Lewat Koperasi
Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkomitmen akan terus memberikan dukungan terhadap upaya pengembangan ekonomi syariah melalui koperasi. Salah satu dukungannya adalah dengan memberikan bantuan…

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:34 WIB
Bank Mandiri Salurkan Rp 9,01 Triliun KUR ke 77.500 UMKM hingga Februari 2025
Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai motor penggerak ekonomi nasional. Melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat…
Komentar Berita