Soal Investasi di IKN, Bos Jababeka: Kita Menunggu Disuruh...

Oleh : Hariyanto | Kamis, 18 Juli 2024 - 15:54 WIB

Direktur Utama Jababeka, SD Darmono
Direktur Utama Jababeka, SD Darmono

INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Jababeka Tbk. (KIJA) mengungkapkan alasan belum adanya rencana untuk menanamkan modal di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang saat ini tengah dikembangkan oleh pemerintah. 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama sekaligus pendiri Jababeka, SD Darmono pada media gathering yang dilaksanakan di Menara Batavia, Jakarta pada, Rabu (17/7/2024). 

Menurut Darmono, hingga saat ini pihaknya belum diminta atau dilibatkan dalam proses penjajakan pasar (market sounding) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di pengembangan proyek ibu kota baru tersebut. 

“Kita itu selalu menunggu disuruh, nah IKN tentu juga [akan dikerjakan kalau disuruh]. Jadi diam saja, orang belum disuruh kok. Kalau kita disuruh kan enak rundingnya,” jelas Darmono. 

Pada saat yang sama, Darmono juga mengomentari Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan sejumlah insentif hingga kemudahan berinvestasi di IKN lewat pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai ratusan tahun. 

Meski menilai keputusan pemerintah tersebut sangat menarik, Darmono mengungkap hal itu dikhawatirkan tak dapat sepenuhnya menggerakkan geliat investasi di IKN.  

“Yang mau masuk itu apakah sudah sesuai dengan kebutuhan mereka? Belum tentu sesuai, saya misalnya dikasih HGB 150 tahun, saya tidak perlu kok. Yang saya perlu, tanahnya gratis sewa selama 30 tahun misalnya” pungkasnya. 

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024. Pasal 9 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pemberian HGU hampir 2 abad bagi para investor IKN akan dilakukan melalui dua siklus.  

Pasal 9 ayat 2a pada beleid tersebut menyebut, hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. 

Selain itu, beleid itu juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.  

Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.  

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:30 WIB

LPDB-KUMKM Salurkan Dana Bergulir Capai Rp1,4 Triliun Sampai Akhir September 2024

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) telah merealisasikan penyaluran dana bergulir sebesar Rp1,465 triliun hingga September 2024 dengan laju…

Propan Sandimas Experience Center di Indonesia Design District (IDD) PIK 2, lebih dari sekadar showroom biasa.

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Propan Sandimas Experience Center Resmi Dibuka di IDD PIK 2, Sajikan Inovasi Mewah untuk Ruang Hunian

Propan Sandimas Experience Center dirancang oleh Domisilium Studio, menggabungkan kekuatan dua merek besar di bidang bahan bangunan: Propan Raya, yang terkenal dengan produk cat ramah lingkungan,…

Seminar bertajuk Strategi Mitigasi Risiko dan Klaim (dalam Asuransi Pengangkutan) yang digelar Asuransi Tokio Marine Indonesia

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:20 WIB

Perkuat Posisi Pemimpin Asuransi Pengangkutan, TMI Gelar Seminar Mitigasi Risiko & Klaim

PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (TMI), salah satu pemimpin pasar dalam asuransi pengangkutan di Indonesia, baru-baru ini menggelar seminar hybrid bertajuk Strategi Mitigasi Risiko dan Klaim…

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin Apel Gelar Kesiapan Pasukan Pam VVIP Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024.

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Panglima TNI Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Pam VVIP Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024

(Puspen TNI) - Dalam rangka kesiapan Apel Gelar Pengamanan VVIP rangkaian acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 yang rencananya akan berlangsung pada 20 Oktober 2024…

Direktur Utama Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:10 WIB

Ini Sejumlah Terobosan Smesco Indonesia Bantu Pasarkan Produk UMKM Tembus Pasar Global

Lembaga Layanan Pemasaran (LLP) Smesco Indonesia berkomitmen untuk selalu memberikan fasilitasi layanan promosi dan pemasaran produk unggulan UMKM ke pasar domestik hingga global.