Soal Investasi di IKN, Bos Jababeka: Kita Menunggu Disuruh...

Oleh : Hariyanto | Kamis, 18 Juli 2024 - 15:54 WIB

Direktur Utama Jababeka, SD Darmono
Direktur Utama Jababeka, SD Darmono

INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Jababeka Tbk. (KIJA) mengungkapkan alasan belum adanya rencana untuk menanamkan modal di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang saat ini tengah dikembangkan oleh pemerintah. 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama sekaligus pendiri Jababeka, SD Darmono pada media gathering yang dilaksanakan di Menara Batavia, Jakarta pada, Rabu (17/7/2024). 

Menurut Darmono, hingga saat ini pihaknya belum diminta atau dilibatkan dalam proses penjajakan pasar (market sounding) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di pengembangan proyek ibu kota baru tersebut. 

“Kita itu selalu menunggu disuruh, nah IKN tentu juga [akan dikerjakan kalau disuruh]. Jadi diam saja, orang belum disuruh kok. Kalau kita disuruh kan enak rundingnya,” jelas Darmono. 

Pada saat yang sama, Darmono juga mengomentari Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan sejumlah insentif hingga kemudahan berinvestasi di IKN lewat pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai ratusan tahun. 

Meski menilai keputusan pemerintah tersebut sangat menarik, Darmono mengungkap hal itu dikhawatirkan tak dapat sepenuhnya menggerakkan geliat investasi di IKN.  

“Yang mau masuk itu apakah sudah sesuai dengan kebutuhan mereka? Belum tentu sesuai, saya misalnya dikasih HGB 150 tahun, saya tidak perlu kok. Yang saya perlu, tanahnya gratis sewa selama 30 tahun misalnya” pungkasnya. 

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024. Pasal 9 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pemberian HGU hampir 2 abad bagi para investor IKN akan dilakukan melalui dua siklus.  

Pasal 9 ayat 2a pada beleid tersebut menyebut, hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. 

Selain itu, beleid itu juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.  

Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.  

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Katria Arintya Anindyantari - Head of Marketing Noodle Category WINGS Group Indonesia bersama The Changcuters, Brand Ambassador Mie Sedaap.

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:00 WIB

Mie Sedaap Rayakan Kebersamaan Ramadan dengan Buka Bareng The Changcuters

BuBaRan - Buka Bareng Ramadan bersama Mie Sedaap & The Changcuters menghadirkan pengalaman penuh makna melalui hiburan, kuliner, dan kebersamaan bagi audiensnya.

Hadirkan MS Glow for Men di Alfamart, Gilang Widya Pramana Juragan 99 jadi kasir.

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:45 WIB

Gilang Juragan 99 Jadi Kasir, MS Glow for Men Kini Hadir di Alfamart Seluruh Indonesia

MS Glow for Men, brand skincare lokal khusus pria dari J99 Corp., resmi memperluas distribusinya dengan hadir di seluruh gerai Alfamart di Indonesia.

Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:55 WIB

Kementerian BUMN Apresiasi BNI Beri Kemudahan Bagi PPI Australia

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan keuangan terbaik bagi diaspora Indonesia, termasuk pelajar yang menempuh pendidikan di…

Wamenkop Ferry Juliantono

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:47 WIB

Kemenkop Dukung Penuh Pengembangan Ekonomi Syariah Lewat Koperasi

Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkomitmen akan terus memberikan dukungan terhadap upaya pengembangan ekonomi syariah melalui koperasi. Salah satu dukungannya adalah dengan memberikan bantuan…

Pedagang di Pasar menggunakan barcode QR Bank Mandiri

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:34 WIB

Bank Mandiri Salurkan Rp 9,01 Triliun KUR ke 77.500 UMKM hingga Februari 2025

Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai motor penggerak ekonomi nasional. Melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat…