Soal Investasi di IKN, Bos Jababeka: Kita Menunggu Disuruh...

Oleh : Hariyanto | Kamis, 18 Juli 2024 - 15:54 WIB

Direktur Utama Jababeka, SD Darmono
Direktur Utama Jababeka, SD Darmono

INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Jababeka Tbk. (KIJA) mengungkapkan alasan belum adanya rencana untuk menanamkan modal di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang saat ini tengah dikembangkan oleh pemerintah. 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama sekaligus pendiri Jababeka, SD Darmono pada media gathering yang dilaksanakan di Menara Batavia, Jakarta pada, Rabu (17/7/2024). 

Menurut Darmono, hingga saat ini pihaknya belum diminta atau dilibatkan dalam proses penjajakan pasar (market sounding) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di pengembangan proyek ibu kota baru tersebut. 

“Kita itu selalu menunggu disuruh, nah IKN tentu juga [akan dikerjakan kalau disuruh]. Jadi diam saja, orang belum disuruh kok. Kalau kita disuruh kan enak rundingnya,” jelas Darmono. 

Pada saat yang sama, Darmono juga mengomentari Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan sejumlah insentif hingga kemudahan berinvestasi di IKN lewat pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai ratusan tahun. 

Meski menilai keputusan pemerintah tersebut sangat menarik, Darmono mengungkap hal itu dikhawatirkan tak dapat sepenuhnya menggerakkan geliat investasi di IKN.  

“Yang mau masuk itu apakah sudah sesuai dengan kebutuhan mereka? Belum tentu sesuai, saya misalnya dikasih HGB 150 tahun, saya tidak perlu kok. Yang saya perlu, tanahnya gratis sewa selama 30 tahun misalnya” pungkasnya. 

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024. Pasal 9 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pemberian HGU hampir 2 abad bagi para investor IKN akan dilakukan melalui dua siklus.  

Pasal 9 ayat 2a pada beleid tersebut menyebut, hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. 

Selain itu, beleid itu juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.  

Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.  

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE)

Jumat, 27 Desember 2024 - 07:39 WIB

PGE Optimalkan Operasional PLTP Jaga Ketersediaan Pasokan Energi Bagi Masyarakat dan Industri Selama Periode Nataru

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) berkomitmen memastikan ketersediaan pasokan energi dan kelancaran operasional Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) selama periode…

Ilustrasi Susu (Ist)

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:11 WIB

CISDI Kritik Pemberian Susu UHT dalam Program Makan Bergizi Gratis

CEO dan founder CISDI, Diah Satyani Saminarsih, menyebut bahwa susu UHT mengandung kadar gula yang sangat tinggi sehingga tidak direkomendasikan untuk anak-anak.

Dr. dr. Anggraini Alam, Sp.A(K) - Dokter Spesialis Anak Konsultan Infeksi dan Penyakit Tropis Anak.

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:51 WIB

Tips Mencegah Penyakit Menular Selama Liburan: Rekomendasi dari Ahli Kesehatan

Berikut adalah lima tips dari Dr. dr. Anggraini Alam, Sp.A(K), Dokter Spesialis Anak Konsultan Infeksi dan Penyakit Tropis Anak, untuk melindungi anak-anak dari risiko penyakit menular selama…

Nadia Bulan Sofya kesurupan di film Pulung Gantung Pati Ngendat

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:43 WIB

'Pulung Gantung Pati Ngendat', Film Horor Sarat Pesan Moral

Mengambil inspirasi dari urban legend yang masih dipercayai di Gunungkidul, film yang diproduksi Makara Production ini mengajak penonton mengeksplorasi mitos Pulung Gantung.

PT ESSA Industries Indonesia Tbk (ESSA)

Kamis, 26 Desember 2024 - 17:34 WIB

ESSA Siapkan Pembangunan Fasilitas Manufaktur Sustainable Aviation Fuel (SAF)

Emiten yang bergerak di bidang Energi dan Kimia melalui kilang LPG dan pabrik Amoniak, PT ESSA Industries Indonesia Tbk (ESSA) mengumumkan langkahnya dalam merambah bisnis produksi Sustainable…