Bagi Hasil Pertama Sukuk ESG BSI Akan Dibayarkan September 2024

Oleh : Wiyanto | Senin, 01 Juli 2024 - 11:04 WIB

Petugas layanan BSI sedang melayani transaksi nasabah di salah satu kantor Cabang BSI
Petugas layanan BSI sedang melayani transaksi nasabah di salah satu kantor Cabang BSI

INDUSTRY.co.idJakarta-PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah berhasil mencatatkan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp1,7 triliun, Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp220 miliar, dan Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp1,08 triliun di Bursa Efek Indonesia.

Direktur Finance & Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho mengatakan “ESG Sukuk BSI diharapkan bisa menjadi alternatif investasi syariah untuk semua segmen karena investasi ini aman, liquid dan memberikan bagi hasil yang kompetitif. Cocok untuk anak-anak muda”.

Sukuk Mudharabah Seri A memiliki imbal hasil sebesar ekuivalen 6,65% per tahun untuk jangka waktu 370 hari. Untuk jumlah Sukuk Mudharabah Seri B memiliki imbal hasil ekuivalen 6,7% per tahun untuk jangka waktu dua tahun. Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri C memiliki imbal hasil ekuivalen 6,8% untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.

Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi. Hal ini sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah. Adapun pembayaran pendapatan pertama akan dilakukan pada 14 September 2024, sedangkan untuk pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri sukuk adalah 24 Juni 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 14 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

“Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah yang tertulis, pada konfirmasi tertulis yang dimiliki oleh pemegang sukuk. Hal ini dengan memperhatikan sertifikat jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,” pungkasnya.

Sebelumnya, seluruh nilai dana Sukuk Mudharabah Keberlanjutan I BSI Tahap I 2024 yang akan ditawarkan sebesar Rp3 triliun, yang dijamin secara kesanggupan penuh dengan nominal yang sama.

Sebagai informasi, Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I memiliki total Rp3 triliun. BSI sendiri telah memperoleh hasil pemeringkatan nasional idAAA(sy) (Triple A Syariah) untuk Sukuk Mudharabah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Dana yang terkumpul dari hasil emisi Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I, sekitar 30%-50% dana sukuk yang diperoleh akan disalurkan di sektor Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL). Yaitu untuk kategori energi terbarukan, produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi, serta pengelolaan air limbah yang berkelanjutan.

Sedangkan penyaluran dana untuk kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) memiliki porsi 50%-70%. Adapun per Maret 2024, portofolio pembiayaan berkelanjutan di BSI mencapai Rp59,19 triliun yang terbagi atas kategori KUBL sebesar Rp12,57 triliun dan KUBS sebesar Rp46,62 triliun.

Pada masa penawaran awal, PUB Tahap I mendapatkan tanggapan yang sangat positif dari investor hingga mengalami kelebihan permintaan 3 kali.

Adapun penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek Sukuk Mudharabah ini yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Mentan Amran didampingi Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan

Rabu, 03 Juli 2024 - 16:32 WIB

Gebrakan Mentan Libatkan Para “Jawara” Peternakan Sediakan Daging dan Susu

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengundang langsung para pelaku usaha di bidang peternakan, khususnya peternak sapi, kambing, dan domba, dalam rangka percepatan penyediaan daging…

Ilustrasi Label BPA Free

Rabu, 03 Juli 2024 - 16:26 WIB

Pasca Disahkannya Peraturan Pelabelan BPA, YLKI dan Pakar Dukung Inisiatif BPOM

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut pengesahan peraturan pemerintah tentang kewajiban pencantumkan label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon air minum…

YLKI Minta BPOM Segera Sosialisasi Pasca Terbitnya Regulasi Pelabelan Kemasan BPA

Rabu, 03 Juli 2024 - 16:17 WIB

YLKI Minta BPOM Segera Sosialisasi Pasca Terbitnya Regulasi Pelabelan Kemasan BPA

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secepatnya melakukan sosialisasi pasca terbitnya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024…

Ilustrasi keramik impor

Rabu, 03 Juli 2024 - 16:13 WIB

Terbukti Lakukan Dumping, Asaki Desak Menkeu Segera Terbitkan PMK BMAD untuk Keramik Impor Asal Tiongkok

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah merilis hasil laporan akhir penyelidikan antidumping pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk ubin keramik yang berasal dari Tiongkok.…

Ilustrasi Impor

Rabu, 03 Juli 2024 - 13:30 WIB

Tegas! Kadin Minta Kemendag Lakukan Ini Sebelum Finalisasi Kebijakan Bea Masuk

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pihaknya menghimbau agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian/Lembaga…