Salah Kaprah Pemakaian Lampu Hazard, Ini Fungsi Sesungguhnya, Ayo Simak Tips Lifepal

Oleh : Kormen Barus | Jumat, 28 Juni 2024 - 13:07 WIB

Tips Lifepal - Salah Kaprah Pemakaian Lampu Hazard, Ini Fungsi Sesungguhnya
Tips Lifepal - Salah Kaprah Pemakaian Lampu Hazard, Ini Fungsi Sesungguhnya

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Masih banyak pengemudi di jalan raya yang salah kaprah dengan fungsi lampu hazard. Padahal, sudah jelas fungsi lampu hazard hanya boleh digunakan saat kondisi darurat.

Lampu hazard yang bergambar segitiga merah adalah lampu berkedip-kedip yang biasanya digunakan pada mobil untuk memberi tanda adanya keadaan urgen. Fungsi utama lampu hazard untuk memberi isyarat kepada pengemudi lain bahwa mobil sedang mengalami masalah atau berada dalam kondisi yang mendesak.

Karena itu, lampu hazard seharusnya hanya dipakai dalam situasi tertentu yang memang membutuhkan perhatian ekstra dari pengemudi lain di jalan.

Co-Founder dan GM Lifepal Benny Fajarai mengungkapkan mengenai kesalahpahaman yang sering terjadi di kalangan pengemudi, dan fungsi sesungguhnya dari lampu hazard.

Salah Kaprah Pengemudi soal Lampu Hazard

Berikut ini merupakan beberapa jenis salah penerapan lampu hazard oleh pengemudi mobil:

Memakainya saat hujan deras

Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi mengenai penggunaan lampu hazard adalah saat hujan deras. Banyak pengemudi menganggap bahwa menyalakan lampu hazard dapat membantu mereka terlihat lebih jelas oleh pengemudi lain.

Padahal, penggunaan lampu hazard dalam kondisi ini justru dapat membingungkan pengemudi lain. Mereka bisa saja mengira mobil Anda sedang berhenti atau mengalami masalah. Sebaiknya, Anda hanya menyalakan lampu depan atau lampu kabut untuk meningkatkan visibilitas.

Memberi tanda lurus di persimpangan jalan

Kesalahpahaman lainnya mengenai lampu hazard adalah pengemudi menyalakannya untuk memberi tanda bahwa mereka akan berjalan lurus di persimpangan jalan. Tindakan ini juga salah kaprah, dan bisa membahayakan.

Pengemudi lain mungkin akan merasa kebingungan dengan maksud mereka dan bisa menyebabkan kecelakaan. Jika ingin berjalan lurus, cukup pertahankan laju kendaraan tanpa perlu menyalakan lampu hazard.

Digunakan saat berada di lorong gelap

Beberapa pengemudi juga sering menyalakan lampu hazard ketika berada di lorong gelap atau jalan yang minim penerangan. Mereka beranggapan bahwa dengan menyalakan lampu hazard, mereka akan lebih mudah terlihat oleh pengemudi lain.

Namun, tindakan ini sebenarnya tidak diperlukan dan malah bisa menimbulkan kebingungan. Sebaiknya, cukup menyalakan lampu utama mobil untuk memberikan penerangan yang memadai tanpa menyebabkan salah paham.

Dimanfaatkan ketika melewati wilayah berkabut

Ketika melewati wilayah berkabut, ada juga pengemudi yang menyalakan lampu hazard dengan maksud agar lebih terlihat. Namun, penggunaan lampu hazard dalam kondisi ini sebenarnya tidak tepat.

Lampu hazard yang berkedip-kedip bisa mengganggu konsentrasi pengemudi lain dan menimbulkan salah tafsir. Sebaiknya, gunakan lampu kabut atau lampu utama kendaraan untuk membantu visibilitas tanpa menyalakan lampu hazard.

Fungsi Lampu Hazard

Sebagai penanda saat situasi gawat, bukan berarti lampu hazard bisa digunakan seenaknya. Untuk lebih jelasnya, berikut ini fungsi lampu hazard saat Anda berkendara:

Lampu isyarat keadaan darurat

Fungsi utama dari lampu hazard adalah sebagai lampu isyarat keadaan mendesak. Itu berarti lampu ini seharusnya hanya digunakan ketika mobil Anda mengalami masalah seperti mogok di tengah jalan atau ada kecelakaan yang memerlukan perhatian segera dari pengemudi lain.

Dengan menyalakan lampu hazard, maka Anda memberi tahu pengemudi lain bahwa mereka harus berhati-hati karena ada situasi bahaya di depan kendaraannya.

Memberi tanda peringatan

Selain sebagai tanda keadaan gawat, lampu hazard juga dapat digunakan untuk memberi tanda peringatan. Misalnya, ketika harus berhenti mendadak karena ada rintangan di jalan atau ada kecelakaan di depan mobil Anda.

Dengan menyalakan lampu hazard, Anda memberi tahu pengemudi lain untuk memperlambat laju kendaraan mereka dan bersiap-siap untuk berhenti jika diperlukan.

Tanda berhenti karena arahan petugas lalu lintas

Lampu hazard juga bisa digunakan sebagai tanda berhenti karena arahan petugas lalu lintas. Misalnya, ketika ada pemeriksaan kendaraan di jalan raya dan Anda diminta untuk berhenti oleh petugas, menyalakan lampu hazard dapat membantu memberi tahu pengemudi lain bahwa Anda berhenti karena ada arahan dari petugas.

Kondisi ini akan membantu mengurangi risiko kecelakaan karena pengemudi lain akan lebih waspada dan berhati-hati.

Ketika mobil sedang diderek

Fungsi lain dari lampu hazard adalah untuk memberi tanda bahwa mobil Anda sedang diderek. Dalam kondisi ini, menyalakan lampu hazard sangat penting dilakukan untuk memberi tahu pengemudi lain bahwa mobil Anda sedang dibantu kendaraan lain dan mungkin tidak dapat bergerak secepat kendaraan lainnya.

Dengan begitu, pengemudi lain akan lebih berhati-hati dan memberi ruang yang cukup untuk proses penderekan.

Itulah salah paham mengenai lampu hazard dan fungsinya saat berkendara. Memahami fungsi lampu hazard dengan benar sangat penting untuk keselamatan Anda dan pengemudi lain di jalan. Hindari menggunakan lampu hazard dalam situasi yang tidak diperlukan dan pastikan Anda menggunakannya hanya dalam kondisi mendesak

Jika ingin kendaraan selalu dalam kondisi prima dan siap menghadapi situasi urgen, pastikan merawatnya dengan rajin servis. Selain itu, berikan perlindungan terbaik dengan asuransi mobil All Risk yang melindungi mobil dari berbagai risiko seperti kerusakan kecil hingga berat, bahkan kehilangan. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ibu Kota Negara (IKN) Baru dirancang untuk pemerataan dan kemajuan bangsa di masa depan.

Minggu, 30 Juni 2024 - 22:06 WIB

Tinjau PLTS PLN, Menteri BUMN Pastikan Peringatan HUT RI di IKN Gunakan Listrik Hijau

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur telah beroperasi melistriki kawasan IKN, khususnya…

PLN Ilustrasi

Minggu, 30 Juni 2024 - 21:54 WIB

Wujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Gelar Edukasi Kelistrikan Bagi Masyarakat

Tidak ada yang lebih penting dari jiwa manusia. Keselamatan, dan kesehatan kerja (K3) dapat dimulai dari diri sendiri, lingkungan sekitar, dan sedini mungkin.

Menparekraf, Sandiaga Uno saat menghadiri UN CAP-CSA di Filipina

Minggu, 30 Juni 2024 - 13:20 WIB

Hadiri UN CAP-CSA di Filipina, Menparekraf Sepakati Pendidikan & Investasi Dorong Pariwisata Berkelanjutan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri “The 36th Joint Meeting of the UN Tourism Commission for East Asia and the Pacific & the UN Tourism…

Prambanan Jazz Festival 2024

Minggu, 30 Juni 2024 - 13:00 WIB

Digelar Sebentar Lagi, Festival Prambanan Jazz 2024 Bakal Dipenuhi Musisi Lokal Hingga Internasional

Festival musik Prambanan Jazz 2024 akan segera digelar selama tiga hari berturut-turut pada awal bulan Juli 2024. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, musisi-musisi nasional hingga internasional…

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat menemani sang istri, Loemongga Haoemasan menerima penghargaan di ajang Kartini Award 2024

Minggu, 30 Juni 2024 - 12:05 WIB

Keren! Loemongga Haoemasan Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang Kartini Award 2024

CEO Asiana Group, Loemongga Haoemasan berhasil membawa pulang piala penghargaan Kartini Award 2024. Istri dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tersebut meraih penghargaan…