PT Perorangan: Solusi Praktis untuk Percepatan Usaha di Indonesia

Oleh : Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn., Ph.D. | Rabu, 19 Juni 2024 - 08:05 WIB

Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn., Ph.D. Notaris, PPAT, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn., Ph.D. Notaris, PPAT, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Dalam ekosistem bisnis di Indonesia, ada dua bentuk perseroan yang diakui secara hukum: Perseroan Perorangan (PTP) dan Perseroan Terbatas (PT). Masing-masing bentuk perseroan ini memiliki karakteristik dan manfaat yang berbeda, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan berbagai tipe usaha. PT Perorangan, yang baru-baru ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memberikan solusi inovatif bagi individu yang ingin memulai usaha tanpa mitra bisnis atau pemodal tambahan.

Perusahaan Perseorangan atau PT Perorangan kini menjadi sorotan dalam dunia usaha Indonesia. Dengan status badan hukum, PT Perorangan memberikan perlindungan hukum terhadap aset pribadi pendiri dari kewajiban perusahaan, sekaligus menawarkan proses pendirian yang lebih sederhana dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan PT konvensional.

Kemudahan dan kepraktisan adalah kunci utama dari PT Perorangan. Salah satu ciri utama dari PT Perorangan adalah bahwa pendiriannya tidak memerlukan akta notaris. Hal ini sangat berbeda dengan PT konvensional yang memerlukan akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Kemudahan ini sejalan dengan tujuan utama dari PT Perorangan, yaitu untuk menciptakan para wirausaha atau pengusaha baru. Dengan menghilangkan birokrasi yang rumit, pengusaha pemula dapat lebih mudah memasuki dunia usaha tanpa hambatan yang berarti.

Penting bagi pengusaha pemula untuk memiliki PT Perorangan. Tidak disarankan bagi seseorang yang telah memulai usaha tetapi tidak memiliki perizinan atau suatu badan hukum tertentu. Memiliki badan hukum PTP memberikan sejumlah kelebihan yang signifikan. Salah satu kelebihan utama adalah adanya kepastian pemisahan harta kekayaan. Ini berarti bahwa harta pribadi pemilik perusahaan terpisah dari harta perusahaan, sehingga memberikan perlindungan terhadap aset pribadi jika terjadi masalah hukum atau finansial pada perusahaan.

Sebagai seorang notaris dan PPAT yang sering terlibat dalam pendirian berbagai bentuk badan hukum, saya melihat langsung bagaimana PT Perorangan memberikan solusi praktis bagi banyak individu yang ingin memulai usaha tetapi terhalang oleh prosedur pendirian yang rumit dan biaya yang tinggi. Selain itu, biaya pendaftaran PT Perorangan sangat murah dibandingkan dengan pendirian PT konvensional. Pendaftaran PT Perorangan juga tidak sulit karena hanya memerlukan pengisian form pernyataan pendirian. Bentuk perlindungan dari negara juga sangat nyata karena status badan hukum PT Perorangan diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, memberikan legitimasi dan perlindungan hukum bagi usaha tersebut.

Syarat pendirian PT Perorangan cukup mudah. PT Perorangan terbuka untuk Warga Negara Indonesia, orang perorangan berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum. Kategori usaha yang dijalankan harus termasuk dalam Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan modal maksimal 5 miliar rupiah. Fleksibilitas ini sangat penting untuk mendorong semangat kewirausahaan di kalangan masyarakat.

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan perubahan status dari PT Perorangan menjadi PT konvensional. Terdapat tiga hal utama yang dapat memicu perubahan ini: pertama, ketika jumlah pemilik PT berubah dari satu orang menjadi lebih dari satu orang; kedua, ketika modal usaha mencapai lebih dari 5 miliar rupiah; dan ketiga, ketika kegiatan usaha yang dilakukan berada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang hanya dapat dijalankan oleh PT konvensional.

Dengan demikian, baik PTP maupun PT konvensional memiliki karakteristik dan fungsi yang unik, sehingga keduanya dapat saling melengkapi tanpa harus merasa tersaingi. PTP memberikan solusi bagi individu yang ingin memulai usaha dengan cepat dan mudah, sementara PT konvensional menyediakan struktur yang lebih kompleks untuk perusahaan yang telah berkembang dan memerlukan pengelolaan yang lebih formal.

Eksistensi PT Perorangan sebagai sarana percepatan usaha bagi masyarakat Indonesia tidak hanya menawarkan kemudahan dalam pendirian, tetapi juga memberikan akses yang lebih baik ke pembiayaan dan program-program pemerintah yang ditujukan untuk usaha mikro dan kecil. Dengan status badan hukum, PT Perorangan dapat lebih mudah mendapatkan dukungan finansial dari lembaga keuangan, serta memanfaatkan berbagai insentif dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Namun, keuntungan PT Perorangan tidak berhenti di situ. PT Perorangan juga dirancang untuk menjadi batu loncatan menuju Perseroan Terbatas (PT) konvensional. Setelah usaha berkembang dan kekayaan perusahaan mencapai batas tertentu, pengusaha dapat melakukan transisi ke PT konvensional. Langkah-langkah yang diperlukan meliputi penyusunan anggaran dasar yang sesuai dengan ketentuan PT konvensional, mencari mitra bisnis untuk memenuhi syarat minimal dua pendiri, dan melaksanakan proses legalitas perubahan bentuk badan hukum.

Sebagai kesimpulan, PT Perorangan merupakan inovasi regulasi yang memberikan banyak peluang bagi pengusaha mikro dan kecil di Indonesia. Fleksibilitas dan kemudahan pendirian yang ditawarkan oleh PT Perorangan dapat mempercepat masyarakat dalam berkegiatan usaha, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan akses ke pembiayaan yang lebih baik. Dengan pemahaman yang tepat tentang tanggung jawab dan implikasi hukum dari bentuk badan hukum ini, PT Perorangan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan usaha kecil di Indonesia.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kerjasama BDx Data Centers dan APJII

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:54 WIB

Perkuat Infrastruktur Digital Indonesia, BDx Data Centers Jalin Kemitraan Strategis dengan APJII

BDx Data Centers, operator pusat data terbesar di Indonesia dan platform pusat data netral operator dengan pertumbuhan tercepat di Asia-Pasifik – BDx, mengumumkan perjanjian kerjasama strategis…

Lenzing

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:24 WIB

Lenzing Perluas Portofolio Lenzing Lyocell Fill untuk Tekstil Rumah dan Pakaian

Lenzing Group, penyedia serat selulosa regenerasi terkemuka untuk industri tekstil dan nonwoven, mengumumkan perluasan portofolio Lenzing™ Lyocell Fill dalam keluarga serat Tencel™.

Densus 88 (Foto Dok Industry.co.id)

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:05 WIB

Indonesia Catatkan Rekor Penanggulangan Terorisme 10 Tahun Terakhir

Jakarta- Haidar Alwi Institute (HAI) mengungkap bahwa Indonesia berhasil mencatatkan rekor penanggulangan terorisme dalam 10 tahun terakhir.

Chubb Life dan Dompet Dhuafa mengadakan acara bertajuk "Literasi untuk Negeri & Dukungan Chubb Life Indonesia untuk Perempuan dan Pegiat UMKM" di Kabupaten Sragen.

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:03 WIB

Chubb Life dan Dompet Dhuafa Dukung Pemberdayaan dan Literasi Finansial untuk Eks Pekerja Migran Indonesia

Chubb Life dan Dompet Dhuafa mengadakan acara bertajuk "Literasi untuk Negeri & Dukungan Chubb Life Indonesia untuk Perempuan dan Pegiat UMKM" di Kabupaten Sragen, bekerja sama dengan Dinas…

Daewoong

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:43 WIB

Daewoong Pelopor Transfer Teknologi Sel NK Pertama di Indonesia, Solusi Mutakhir Pengobatan Anti-Kanker

Daewoong melakukan transfer teknologi sel NK mutakhir ke Indonesia yang menjadi momen penting dalam pengobatan anti-kanker di Indonesia.