PT Perorangan: Solusi Praktis untuk Percepatan Usaha di Indonesia

Oleh : Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn., Ph.D. | Rabu, 19 Juni 2024 - 08:05 WIB

Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn., Ph.D. Notaris, PPAT, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn., Ph.D. Notaris, PPAT, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Dalam ekosistem bisnis di Indonesia, ada dua bentuk perseroan yang diakui secara hukum: Perseroan Perorangan (PTP) dan Perseroan Terbatas (PT). Masing-masing bentuk perseroan ini memiliki karakteristik dan manfaat yang berbeda, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan berbagai tipe usaha. PT Perorangan, yang baru-baru ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memberikan solusi inovatif bagi individu yang ingin memulai usaha tanpa mitra bisnis atau pemodal tambahan.

Perusahaan Perseorangan atau PT Perorangan kini menjadi sorotan dalam dunia usaha Indonesia. Dengan status badan hukum, PT Perorangan memberikan perlindungan hukum terhadap aset pribadi pendiri dari kewajiban perusahaan, sekaligus menawarkan proses pendirian yang lebih sederhana dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan PT konvensional.

Kemudahan dan kepraktisan adalah kunci utama dari PT Perorangan. Salah satu ciri utama dari PT Perorangan adalah bahwa pendiriannya tidak memerlukan akta notaris. Hal ini sangat berbeda dengan PT konvensional yang memerlukan akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Kemudahan ini sejalan dengan tujuan utama dari PT Perorangan, yaitu untuk menciptakan para wirausaha atau pengusaha baru. Dengan menghilangkan birokrasi yang rumit, pengusaha pemula dapat lebih mudah memasuki dunia usaha tanpa hambatan yang berarti.

Penting bagi pengusaha pemula untuk memiliki PT Perorangan. Tidak disarankan bagi seseorang yang telah memulai usaha tetapi tidak memiliki perizinan atau suatu badan hukum tertentu. Memiliki badan hukum PTP memberikan sejumlah kelebihan yang signifikan. Salah satu kelebihan utama adalah adanya kepastian pemisahan harta kekayaan. Ini berarti bahwa harta pribadi pemilik perusahaan terpisah dari harta perusahaan, sehingga memberikan perlindungan terhadap aset pribadi jika terjadi masalah hukum atau finansial pada perusahaan.

Sebagai seorang notaris dan PPAT yang sering terlibat dalam pendirian berbagai bentuk badan hukum, saya melihat langsung bagaimana PT Perorangan memberikan solusi praktis bagi banyak individu yang ingin memulai usaha tetapi terhalang oleh prosedur pendirian yang rumit dan biaya yang tinggi. Selain itu, biaya pendaftaran PT Perorangan sangat murah dibandingkan dengan pendirian PT konvensional. Pendaftaran PT Perorangan juga tidak sulit karena hanya memerlukan pengisian form pernyataan pendirian. Bentuk perlindungan dari negara juga sangat nyata karena status badan hukum PT Perorangan diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, memberikan legitimasi dan perlindungan hukum bagi usaha tersebut.

Syarat pendirian PT Perorangan cukup mudah. PT Perorangan terbuka untuk Warga Negara Indonesia, orang perorangan berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum. Kategori usaha yang dijalankan harus termasuk dalam Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan modal maksimal 5 miliar rupiah. Fleksibilitas ini sangat penting untuk mendorong semangat kewirausahaan di kalangan masyarakat.

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan perubahan status dari PT Perorangan menjadi PT konvensional. Terdapat tiga hal utama yang dapat memicu perubahan ini: pertama, ketika jumlah pemilik PT berubah dari satu orang menjadi lebih dari satu orang; kedua, ketika modal usaha mencapai lebih dari 5 miliar rupiah; dan ketiga, ketika kegiatan usaha yang dilakukan berada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang hanya dapat dijalankan oleh PT konvensional.

Dengan demikian, baik PTP maupun PT konvensional memiliki karakteristik dan fungsi yang unik, sehingga keduanya dapat saling melengkapi tanpa harus merasa tersaingi. PTP memberikan solusi bagi individu yang ingin memulai usaha dengan cepat dan mudah, sementara PT konvensional menyediakan struktur yang lebih kompleks untuk perusahaan yang telah berkembang dan memerlukan pengelolaan yang lebih formal.

Eksistensi PT Perorangan sebagai sarana percepatan usaha bagi masyarakat Indonesia tidak hanya menawarkan kemudahan dalam pendirian, tetapi juga memberikan akses yang lebih baik ke pembiayaan dan program-program pemerintah yang ditujukan untuk usaha mikro dan kecil. Dengan status badan hukum, PT Perorangan dapat lebih mudah mendapatkan dukungan finansial dari lembaga keuangan, serta memanfaatkan berbagai insentif dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Namun, keuntungan PT Perorangan tidak berhenti di situ. PT Perorangan juga dirancang untuk menjadi batu loncatan menuju Perseroan Terbatas (PT) konvensional. Setelah usaha berkembang dan kekayaan perusahaan mencapai batas tertentu, pengusaha dapat melakukan transisi ke PT konvensional. Langkah-langkah yang diperlukan meliputi penyusunan anggaran dasar yang sesuai dengan ketentuan PT konvensional, mencari mitra bisnis untuk memenuhi syarat minimal dua pendiri, dan melaksanakan proses legalitas perubahan bentuk badan hukum.

Sebagai kesimpulan, PT Perorangan merupakan inovasi regulasi yang memberikan banyak peluang bagi pengusaha mikro dan kecil di Indonesia. Fleksibilitas dan kemudahan pendirian yang ditawarkan oleh PT Perorangan dapat mempercepat masyarakat dalam berkegiatan usaha, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan akses ke pembiayaan yang lebih baik. Dengan pemahaman yang tepat tentang tanggung jawab dan implikasi hukum dari bentuk badan hukum ini, PT Perorangan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan usaha kecil di Indonesia.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

RUPST Jababeka (KIJA)

Sabtu, 29 Juni 2024 - 18:31 WIB

KIJA Gelar RUPST, SD Darmono 'Turun Gunung' Kembali Nahkodai Jababeka

PT Jababeka Tbk (KIJA) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS/Rapat) Tahunan Tahun Buku 2023 pada hari Jumat, 28 Juni 2024 bertempat di President Lounge, Menara Batavia, Jakarta.…

Orang-orang meminum susu

Sabtu, 29 Juni 2024 - 14:13 WIB

UGM dan Kementan Pecahkan Rekor MURI Minum Susu dengan Peserta Terbanyak

Masih dalam rangkaian memperingati Hari Susu Nusantara 1 Juni 2024 dan Lustrum XI Fakultas Peternakan, Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) menyelenggarakan…

Talkshow disampaikan oleh Direktur Compliance & Human Capital BSI Tribuana Tunggadewi (tengah); Komisaris PT Bank Jago Tbk Anika Faisal (paling kiri); Direktur Keuangan SDM, dan Umum PT Bursa Efek Indonesia Risa E. Rustam (dua dari kiri); Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nurhaida (empat dari kiri); dan Pengamat Ekonomi Aviliani (paling kanan).

Sabtu, 29 Juni 2024 - 14:01 WIB

BSI Siap Jadi Partner Para Ibu Lewat Produk-Produk Syariah yang Cocok untuk Keluarga

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya pada perempuan dan para ibu. Hal ini dilakukan agar mereka tidak masuk dalam risiko kejahatan…

Vasaka Hotel Jakarta

Sabtu, 29 Juni 2024 - 12:17 WIB

Rayakan Summer Long Weekend Bersama Vasaka Hotel Jakarta

Vasaka Hotel Jakarta baru saja merilis promo kamar yang sangat menarik dengan menargetkan segmentasi keluarga yang sangat cocok untuk menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga terkasih…

Program ‘CSR Maritim’ Nippon Paint

Sabtu, 29 Juni 2024 - 11:40 WIB

Ratusan Kapal Nelayan Ramaikan Pantai Boom Tuban, Ikuti Kompetisi Menghias Kapal Pada Program ‘CSR Maritim’

Sebagai negara yang sangat besar dan luas, wilayah geografis Indonesia didominasi dengan perairan dan gugusan pulau sehingga tak ayal negara ini dikenal sebagai negara Maritim dan juga bangsa…