Ini Kelakuan PGN yang Bikin 'Sekakmat' Industri Keramik Nasional

Oleh : Ridwan | Rabu, 01 Mei 2024 - 17:45 WIB

Pekerja di pabrik keramik (Ist)
Pekerja di pabrik keramik (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara atau PGN kembali mengeluarkan surat edaran kepada pelaku industri pengguna gas bumi. 

Adapun, surat edaran tersebut berkaitan dengan pembatasan pemakaian gas dengan sistem kuota harian.

Berdasarkan surat edaran PGN yang diterima sejumlah pelaku industri tertulis; Menindaklanjuti surat PGN Nomor 156800.S/PP.03/RD1TGR/2024 Tanggal 3 April 2024 Perihal Pemberlakuan Kuota Pemakaian Gas Bulan April dan Mei 2024.

Sehubungan dengan terjadi kondisi unbalance penyaluran gas akibat adanya natural decline pada sumber pasokan, sebagai upaya pengamanan penyaluran gas ke lokasi sodara maka diperlukan kerja sama oleh para pelanggan dalam penyesuaian pemakaian gas sesuai dengan ketentuan nilai pemakaian minimum kuota kontrak harian dan pemakaian maksimum kuota kontrak harian yang telah ditetapkan oleh PGN sehingga penyaluran gas kepada seluruh pelanggan dapat dilakukan secara optimal. 

Dalam hal pelanggan tidak dapat memenuhi terkait ketentuan tersebut maka PGN akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Memberikan peringatan tertulis kepada pelanggan agar pelanggan menggunakan gas tidak melebihi dari kuota pemakaian gas karena akan berpotensi mengganggu penyaluran gas kepada sebagian atau seluruh pelanggan.
2. Mengendalikan pemakaian gas pelanggan dengan melakukan penghentian aliran gas pelanggan dengan dan/atau tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu; dan 
3. Melakukan penghentian aliran gas selama periode tertentu sampai dengan pelanggan menyampaikan komitmen untuk menggunakan gas sesuai kuota pemakaian gas yang telah ditetapkan oleh PGN.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengatakan, kebijakan 'blunder' tersebut membuat industri keramik kesulitan untuk mengatur rencana produksi, bahkan terpaksa harus mulai mengurangi beberapa lini produksi.

"Saat ini industri sudah jatuh tertimpa tangga. Kebijakan blunder yang bisa mematikan industri nasional," kata Edy kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Rabu (1/5).

Saat ini, jelas Edy, kelancaran produksi industri keramik nasional sudah sangat terganggu akibat kebijakan memberlakukan kuota pemakaian gas alias AGIT (Alokasi Gas Industri Tertentu) dengan kisaran 60-70%, khususnya di area Jawa bagian Barat. 

Dengan kebijakan tersebut, pelaku industri keramik dengan sangat terpaksa harus membayar mahal harga gas sebesar USD 15/MMBTU. Akibatnya, daya saing industri sangat terganggu dan industri keramik nasional kalah bersaing di pasar regional maupun internasional. 

Oleh karena itu, Asaki telah melaporkan kedua kebijakan yang merugikan tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dapat segera dicarikan solusinya.

"Kebijakan tersebut sangat disayangkan, karena telah mengancam kelangsungan hidup industri dan sangat tidak 'fair', yang mana seharusnya tanggungjawab PGN adalah memenuhi kebutuhan gas pelanggan sesuai isi Kepmen ESDM Nomor 91.K. Tahun 2023 yang merupakan kelanjutan dari Perpres Nomor 121 Tahun 2020," jelas Edy.

Oleh karena itu, Asaki memohon perhatian serius dari Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM untuk memberikan solusi terhadap gangguan gas untuk industri, terlebih pasca kebijakan HGBT di tahun 2020, industri keramik nasional telah memasuki zona ekspansif dan berhasil menarik investor asing, para pemain sanitaryware jelas dunia yang juga telah selesai merampungkan investasinya di Tanah Air.

"Iklim investasi di Indonesia menjadi terganggu akibat kebijakan PGN tersebut, dan Asaki telah menerima keluhan dan kekecewaan dari salah satu produsen sanitaryware terbesar di dunia yang telah membangun fasilitas produksi di Indonesia. Bahkan, mereka mengancam akan mengalihkan investasi barunya ke India dan Vietnam," tutup Edy.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Demo tolak PPDB DKI Jakarta (Foto: Tribunews)

Selasa, 02 Juli 2024 - 05:55 WIB

DKI Jakarta Sempurnakan PPDB dengan Zonasi Prioritas

Jakarta, FMB9 - Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) terus berkomitmen meningkatkan akses pendidikan melalui penyempurnaan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta.…

Ilustrasi Gedung KPK

Selasa, 02 Juli 2024 - 05:52 WIB

KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB

Jakarta, FMB9 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendorong penanaman dan penegakan nilai-nilai antikorupsi dalam semua lingkungan pendidikan, termasuk dalam proses Penerimaan…

SMA 40 yang mendapatkan fasilitas belajar dari Telkom

Selasa, 02 Juli 2024 - 05:46 WIB

Telkom Fasilitasi SMA Negeri 40 Jakarta Wujudkan Kegiatan Belajar Mengajar yang Lebih Efisien dan Transparan

Dalam rangka mendukung digitalisasi di sekolah, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menghadirkan platform digital yang membantu proses belajar mengajar lewat Pijar Sekolah.

Nasabah bertransaksi di mesin ATM BRI

Senin, 01 Juli 2024 - 19:52 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan Kepada Nasabah, BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant BRI. Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah…

Pelindo saat menerima penghargaan

Senin, 01 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Pelindo Diganjar Tiga Penghargaan ‘CSR - SDG - ESG Award VII – 2024’

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menerima penghargaan ‘CSR - SDG - ESG Award VII – 2024’. Penghargaan ini merupakan apresiasi tahunan Economic Review atas implementasi program tanggung…