Wajib Diperhatikan, Ini Langkah Agar Klaim Asuransi Tidak Ditolak

Oleh : Nina Karlita | Rabu, 07 Februari 2024 - 21:43 WIB

Ilustrasi asuransi
Ilustrasi asuransi

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Bagi pemilik polis asuransi, perlu diperhatikan lima alasan paling umum mengapa klaim asuransi jiwa atau kesehatan ditolak. Pertama, bisa jadi polis asuransi tidak aktif (lapse) akibat tidak terbayarnya premi atas polis yang sudah jatuh tempo.

Kedua, nasabah tidak jujur mengungkapkan riwayat penyakit saat membeli polis asuransi, alias memiliki kondisi kesehatan tertentu yang sudah ada sebelum berlakunya manfaat perlindungan terkait (pre-existing condition).

Ketiga, klaim asuransi juga berpotensi ditolak jika dokumen klaim tidak lengkap, mengingat setiap polis nasabah memiliki ketentuan yang berbeda satu sama lain.

Keempat, klaim termasuk dalam pengecualian, alias tidak termasuk yang tercantum pada perjanjian polis nasabah.

Sementara faktor kelima yang menyebabkan klaim ditolak adalah masa pengajuan yang melewati kadaluarsa, sebab setiap klaim asuransi mempunyai tenggat waktu tertentu bagi nasabah untuk mengajukan permohonannya.

Lantas bagaimana caranya agar proses pengajuan klaim berjalan dengan lancar? Kata kuncinya adalah “tinjau ulang dokumen polis secara seksama”, apakah faktanya sesuai dengan alasan penolakan atau tidak2. 

Beberapa langkah terkait yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Periksa kembali detail informasi pribadi yang disampaikan saat awal membuat polis, apakah ada yang luput atau tidak sesuai dengan fakta. 
2. Garis bawahi kata-kata yang menyatakan perlindungan (baik tersirat maupun tersurat) untuk kebutuhan konsultasi lebih lanjut dengan pihak penanggung. 
3. Pahami pengecualian dalam polis asuransi yang Anda beli, seperti misalnya pre-existing condition, meninggal dunia turut serta dalam tindak kejahatan atau bunuh diri, kecelakaan yang disengaja atau direkayasa, serta masih banyak lainnya.
4. Lengkapi dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan klaim, seperti di antaranya mengisi formulir klaim yang telah disediakan, menyertakan surat berita acara kronologi terjadinya kerugian (bisa juga langsung berupa tagihan rumah sakit), polis asuransi asli, dan lain-lain tergantung kebutuhan masingmasing nasabah. 
5. Perhatikan masa kadaluarsa klaim, di mana rata-rata batas waktu pengajuan klaim berkisar antara 30-60 hari terhitung dari surat berita acara kronologi resmi dikeluarkan. 
6. Rutin membayar premi agar tidak mengalami lapse (polis tidak aktif) akibat tunggakan yang memicu masa tenggang atau bahkan masa berlaku polis habis.

Namun, jika penolakan klaim terjadi di luar alasan-alasan yang telah disebutkan di atas, maka nasabah disarankan untuk segera menghubungi perusahaan asuransi dan melaporkan keluhan melalui formulir atau layanan call center resmi. 

Keluhan terkait akan melalui proses peninjauan internal perusahaan asuransi, di mana nasabah berhak meminta rinciannya jika diperlukan. Apabila polis asuransi dibeli melalui agen, maka ada baiknya konsultasi terlebih dahulu dengan mereka untuk kemudian dibantu penanganannya secara profesional.

Selain memahami tata cara pengajuan klaim yang baik dan benar, hal lain yang tak kalah penting adalah kamu juga perlu melihat kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi yang sudah terbukti berpengalaman, tentunya perusahaan asuransi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dena Firmayuansyah, FMCG Commercial Leader NIQ Indonesia dan Bramantiyoko Sasmito, Analytic Leader NIQ Indonesia.

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:56 WIB

NielsenIQ Mid-Year Consumer Outlook: Konsumen Indonesia Lebih Berhati-hati Dalam Berbelanja

NielsenIQ (NIQ), perusahaan consumer intelligence terkemuka di dunia, hari ini merilis laporan Mid-Year Consumer Outlook: Guide to 2025. Laporan ini menyoroti kecenderungan konsumen di Indonesia…

HK Peduli salurkan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan memberikan dukungan beasiswa pendidikan tinggi di Aceh

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Salurkan Program TJSL, Hutama Karya Peduli Berikan Beasiswa Pendidikan Tinggi bagi Putra Putri TNI-POLRI di Aceh

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) HK Peduli Pendidikan menyalurkan beasiswa dalam Program Dukungan Pendidikan Perguruan Tinggi…

Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi saat paparan di Bali

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:01 WIB

BSI Harap Izin Buka Cabang Direstui Pemerintah Arab Saudi

Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) benar-benar menjadi bank syariah secara global. Dubai sudah dicengkram menjadi Cabang pertama BSI di di luar negeri.

Festival Panen Makmur

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:00 WIB

Festival Panen Makmur Kembali Digelar: Langkah Bersama Petani Lokal Menuju Pertanian yang Lebih Optimal

Setelah sukses menggelar Festival Panen Makmur di Takalar, Sulawesi Selatan pada tanggal 23 dan 24 Juli 2024 lalu yang dihadiri oleh ratusan petani, Cap Panah Merah (CPM), Brand dari Perusahaan…

Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:30 WIB

LPDB-KUMKM Salurkan Dana Bergulir Capai Rp1,4 Triliun Sampai Akhir September 2024

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) telah merealisasikan penyaluran dana bergulir sebesar Rp1,465 triliun hingga September 2024 dengan laju…