Waduh Gawat! Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Bakal 'Rampas' Mata Pencaharian 6 Juta Masyarakat

Oleh : Ridwan | Jumat, 08 Desember 2023 - 20:00 WIB

Industri hasil tembakau (IHT)
Industri hasil tembakau (IHT)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah saat ini tengah menyusun draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). 

Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau. Mirisnya, RPP itu justru bakal mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, pemberlakuan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan akan menghilangkan mata pencaharian lebih dari 6 juta masyarakat mulai dari buruh, petani tembakau, petani cengkeh, pedagang/peritel, serta pelaku industri kreatif. 

Dia juga meminta kepada Pemerintah untuk berhati-hati terhadap rancangan PP tersebut dan memperhatikan banyaknya sektor yang terlibat di dalamnya. 

“Kami meminta agar tidak tergesa memutuskan aturan tersebut dengan mempertimbangkan dampak sosial yang akan timbul dari pengaturan tersebut. Jika pasal-pasal tembakau di RPP tersebut diberlakukan, ancaman terhadap keberlangsungan IHT sangat nyata dan signfikan,” ucap Henry di Jakarta (8/12).

GAPPRI yang menjadi wadah konfederasi bagi IHT jenis produk khas kretek, yang beranggotakan pabrikan dari berbagai golongan menilai bahwa sebaiknya aturan bagi produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan dan diatur dalam peraturan sendiri.

Bagi GAPPRI, pengaturan yang saat ini pun dirasa sudah berat. Selain karena kenaikan tarif cukai berdampak terutama susutnya produksi di golongan I juga banyaknya pabrik yang tutup dari 4.669 unit usaha di tahun 2007 menjadi 1.100 di tahun 2022.

Henry juga mengatakan, banyak pihak terdampak yang tidak diajak dalam merumuskan kebijakan tersebut. Padahal mereka yang akan menanggung beban kebijakan tersebut. 

Disampaikan Henry, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden dan meminta agar pemerintah melibatkan pemangku kepentingan. 

GAPPRI juga meminta agar pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan mempertimbangkan kearifan lokal, besaran ekonomi, penerimaan negara, serta serapan tenaga kerja dari industri tembakau nasional beserta industri terkait lainnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia, Janoe Arijanto. Dirinya menyebut bahwa industri kreatif dan penyiaran serta para tenaga kerjanya sangat terancam keberlangsungannya bila larangan total iklan produk tembakau diberlakukan.

Menurutnya, rencana pelarangan total iklan pada pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, dan periklanan. Hal ini juga akan berdampak terhadap keberlangsungan usahanya dan nasib tenaga kerja yang menggantungkan pekerjaannya kepada mata sektor tersebut. 

“Penerimaan yang diperoleh industri kreatif akan menurun 9-10% yang akan berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan industri kreatif,” ucap Janoe.

Melansir data TV Audience Measurement Nielsen, iklan produk tembakau bernilai lebih Rp 9 triliun, sementara kontribusi tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20% dari total pendapatan media digital di Indonesia yaitu sekitar ratusan miliar per tahun. 

Terlebih lagi, berdasarkan Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di 2021, industri kreatif memiliki lebih dari 725 ribu tenaga kerja dan secara umum, multi-sektor di industri kreatif juga mempekerjakan 19,1 juta tenaga kerja. 

Janoe menegaskan, selama ini industri kreatif nasional patuh pada aturan iklan produk tembakau yang telah ditetapkan. Industri juga turut mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak. 

Selama ini, terang Janoe, industri kreatif nasional senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan iklan rokok telah diatur melalui sejumlah regulasi produk tembakau, diantaranya PP 109/2012 serta ketentuan yang telah diatur secara detil dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). 

“Dalam hal ini, penyempitan jam tayang iklan rokok di TV dalam RPP Kesehatan dinilai diskriminatif bagi industri kreatif nasional yang telah mematuhi segala aturan periklanan produk tembakau,” kata dia. 

Janoe menerangkan, industri kreatif nasional tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dan partisipasi publik RPP Kesehatan. Asosiasi Periklanan tidak pernah diinformasikan dan dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang akan berdampak terhadap keberlangsungan usaha. 

“Selain itu, kementerian pembina sektor asosiasi bernaung juga tidak diajak berpartisipasi dalam mengkonsultasikan baik buruknya rancangan yang akan dijalankan kepada publik dan pihak terkait,” papar Janoe.

Janoe menyayangkan hal tersebut, karena pemahaman industri kreatif menjadi sangat terbatas terkait rencana penerapan peraturan tersebut. 

Menurutnya, kebijakan ini seharusnya didiskusikan bersama pihak yang akan bersinggungan dengan regulasi, mengingat RPP Kesehatan mencakup banyak bidang usaha yang banyak dan beririsan dengan produk tembakau.

Dikatakan Janoe, pelibatan terhadap para pelaku industri dari pemerintah dalam membahas regulasi ini memang belum pernah terealisasi. 

Pihaknya terbuka dalam diskusi proses penyusunan kebijakan agar dalam perubahannya tidak merugikan para pelaku industri kreatif serta tepat sasaran dalam mendukung upaya pemerintah. 

“Kami juga berharap agar dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang akan berdampak terhadap industri kreatif,” pungkas Janoe.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ichitan kembali temukan pemenang program Mendadak Jutawan 3 yang berhak mendapatkan hadiah uang tunai Rp300 juta, d Kiaracondong, Kota Bandung/

Sabtu, 07 September 2024 - 23:46 WIB

Mahasiswi Bandung Menangkan Rp300 Juta dari Tutup Botol Ichitan dalam Program Mendadak Jutawan 3

Ichitan temukan seorang siswi di Kota Bandung yang berhak mendapatkan uang tunia Rp300 juta karena berhasil memenagkan program Mendadak Jutawan 3.

Studio Tui rayakan perjalanan 3 tahun lewat fashion show Unfolding Petals.

Sabtu, 07 September 2024 - 23:31 WIB

Unfolding Petals, Fashion Show Perayaan 3 Tahun Studio Tui

Studio Tui merayakan 3 tahun eksistensinya dengan menggelar fashion show bertajuk: Unfolding Petals.

Marsha Aruan kenalkan AHA BHA PHA Body Booster Exfoliating yang baru diluncurkan Iswhite secara eksklusif di Shopee.

Sabtu, 07 September 2024 - 23:11 WIB

Gandeng Marsha Aruan, Iswhite Luncurkan AHA BHA PHA Body Booster Exfoliating

Produk AHA BHA PHA Body Booster Exfoliating merupakan inovasi terbaru dari Iswhite yang dirancang khusus untuk memberikan perawatan kulit tubuh optimal.

TECNO POVA 6 Pro 5G

Sabtu, 07 September 2024 - 20:39 WIB

Lebih dari Sekadar Gaming, TECNO POVA 6 Pro 5G Hadir dengan Desain MiniLED dan Visual Layar Memukau

Melengkapi kecanggihan sebuah smartphone gaming, tidak hanya performa saja yang perlu diutamakan. Ada sejumlah aspek lainnya yang bisa dihadirkan agar bisa membawa pengalaman bermain game lebih…

Cendana Suites Waterfront City Tanjung Bunga

Sabtu, 07 September 2024 - 19:42 WIB

Cendana Suites, Hunian Baru Modern dan Stylish dari LippoLand Makassar

Setelah sukses menghadirkan XYZ Livin di Green River View Tanjung Bunga, Makassar, LippoLand kembali memperkenalkan produk hunian baru bertajuk Cendana Suites.