Ini 3 Hal Administratif Legal yang Sering Diabaikan dalam Merintis Usaha

Oleh : Wiyanto | Kamis, 30 November 2023 - 22:21 WIB

Suasana rapat di dalam kantor
Suasana rapat di dalam kantor

INDUSTRY.co.id-Jakarta - Dalam memulai suatu usaha, kebanyakan orang memilih untuk tidak menunda memperkenalkan produk maupun jasa yang ditawarkan ke target market.

Hal ini tentu tidak salah, mengingat persaingan dalam berbisnis yang semakin ketat sehingga momentum perlu segera dimanfaatkan. Namun, ketika bisnis sudah mulai berjalan dan transaksi yang terjadi semakin banyak, hal-hal yang bersifat administratif menjadi terabaikan, bahkan terlupakan. Adanya medium seperti media sosial dan e-commerce juga turut memfasilitasi menjamurnya berbagai usaha kecil dan menengah rumahan yang tidak memiliki legalitas usaha apapun. Hal tersebut pada dasarnya justru akan menyulitkan ketika usaha sudah mulai mampu berekspansi, tapi terkendala kurangnya dokumen legal.

Untuk itu, berikut tiga hal penting yang harus dipersiapkan secara legal untuk mengamankan usaha di masa mendatang. Nomor Induk Berusaha Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, baru 5,8 persen dari 64,19 juta UMKM di Indonesia yang telah memiliki nomor induk berusaha hingga menyebabkan rendahnya kepemilikan sertifikat halal dan SNI.

Padahal, memiliki sertifikasi halal merupakan tiket menuju ekspansi yang harus dikantongi agar produk dapat beredar lebih luas. Pendiri perusahaan dapat dibantu mengurus sendiri izin usaha ini jika tergabung dalam komunitas UMKM wilayah masing-masing.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Pemilik/Pendiri Perusahaan Pemilik atau pendiri usaha diwajibkan memiliki NPWP atas nama pribadi mereka. Jika salah satu pemilik saham juga merupakan entitas hukum seperti PT atau Koperasi, NPWP yang terlampir harus atas nama badan hukum tersebut. Hal ini mencerminkan keunggulan nyata dari badan usaha yang berstatus hukum, seperti PT atau Koperasi, yang dapat memiliki

"anak perusahaan" dengan mencantumkan nama PT atau Koperasi tersebut sebagai "orang tua". Dengan demikian, perusahaan tidak perlu tergantung pada identitas pemilik individu dari PT atau Koperasi tersebut.

Pendaftaran Akta Pendirian Perusahaan Langkah pertama dalam pendirian perusahaan melibatkan pendaftaran akta pendirian dari notaris ke Kementerian Hukum dan HAM RI, yang nantinya akan disahkan melalui Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum. Menggunakan jasa notaris kadang dapat memakan waktu yang lama dengan proses yang tidak instan. Sebagai alternatifnya, pemilik perusahaan dapat memanfaatkan jasa online untuk membantu pengecekan kesesuaian dengan Undang-Undang dalam poin-poin Akta Pendirian, agar membantu proses pengesahan dapat berjalan dengan cepat hingga diproses secara online oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Daya Legal, pelopor dalam industri hukum virtual, memperkenalkan platform online mereka, DayaLegal.com. Platform ini dirancang untuk menyediakan solusi hukum dengan cepat, aman, dan mudah yang menjadi wadah bagi semua kebutuhan hukum pengguna, seperti keperluan pendirian CV, PT, pengurusan perjanjian, hingga konsultasi hukum. Daya Legal menyadari tantangan yang dihadapi individu dan bisnis dalam mengakses layanan hukum dan kompleksitas yang kerap muncul. Dengan tim praktisi hukum di balik Daya Legal, pelaku usaha dapat memperoleh akses yang cepat dan terpercaya untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum. Selain itu, perintis usaha juga dapat berkonsultasi dengan ahli hukum dengan keamanan data yang terjamin serta adanya pilihan dokumentasi yang efisien.

Haris Aji Hogantoro, pendiri Daya Legal, menyampaikan, "Memiliki legalitas adalah salah satu rahasia sukses dari para pengusaha besar. Kami berkomitmen untuk memberikan akses yang mudah dan memberdayakan pengguna kami dalam menghadapi permasalahan hukum dengan percaya diri." DayaLegal mengundang masyarakat untuk mengunjungi DayaLegal.com dan mengalami perubahan positif dalam mendapatkan solusi hukum yang cepat, aman, dan mudah.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dirut Utama BNI saat di Kantor Perwakilan di Sidney Australia

Minggu, 08 September 2024 - 07:58 WIB

Kantor Perwakilan BNI di Sydney Siap Disulap Jadi Kantor Cabang Tahun Depan

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali memperluas jaringan internasional dengan meresmikan Kantor Perwakilan BNI di Sydney, Australia.

Ichitan kembali temukan pemenang program Mendadak Jutawan 3 yang berhak mendapatkan hadiah uang tunai Rp300 juta, d Kiaracondong, Kota Bandung/

Sabtu, 07 September 2024 - 23:46 WIB

Mahasiswi Bandung Menangkan Rp300 Juta dari Tutup Botol Ichitan dalam Program Mendadak Jutawan 3

Ichitan temukan seorang siswi di Kota Bandung yang berhak mendapatkan uang tunia Rp300 juta karena berhasil memenagkan program Mendadak Jutawan 3.

Studio Tui rayakan perjalanan 3 tahun lewat fashion show Unfolding Petals.

Sabtu, 07 September 2024 - 23:31 WIB

Unfolding Petals, Fashion Show Perayaan 3 Tahun Studio Tui

Studio Tui merayakan 3 tahun eksistensinya dengan menggelar fashion show bertajuk: Unfolding Petals.

Marsha Aruan kenalkan AHA BHA PHA Body Booster Exfoliating yang baru diluncurkan Iswhite secara eksklusif di Shopee.

Sabtu, 07 September 2024 - 23:11 WIB

Gandeng Marsha Aruan, Iswhite Luncurkan AHA BHA PHA Body Booster Exfoliating

Produk AHA BHA PHA Body Booster Exfoliating merupakan inovasi terbaru dari Iswhite yang dirancang khusus untuk memberikan perawatan kulit tubuh optimal.

TECNO POVA 6 Pro 5G

Sabtu, 07 September 2024 - 20:39 WIB

Lebih dari Sekadar Gaming, TECNO POVA 6 Pro 5G Hadir dengan Desain MiniLED dan Visual Layar Memukau

Melengkapi kecanggihan sebuah smartphone gaming, tidak hanya performa saja yang perlu diutamakan. Ada sejumlah aspek lainnya yang bisa dihadirkan agar bisa membawa pengalaman bermain game lebih…