Ini 3 Hal Administratif Legal yang Sering Diabaikan dalam Merintis Usaha

Oleh : Wiyanto | Kamis, 30 November 2023 - 22:21 WIB

Suasana rapat di dalam kantor
Suasana rapat di dalam kantor

INDUSTRY.co.id-Jakarta - Dalam memulai suatu usaha, kebanyakan orang memilih untuk tidak menunda memperkenalkan produk maupun jasa yang ditawarkan ke target market.

Hal ini tentu tidak salah, mengingat persaingan dalam berbisnis yang semakin ketat sehingga momentum perlu segera dimanfaatkan. Namun, ketika bisnis sudah mulai berjalan dan transaksi yang terjadi semakin banyak, hal-hal yang bersifat administratif menjadi terabaikan, bahkan terlupakan. Adanya medium seperti media sosial dan e-commerce juga turut memfasilitasi menjamurnya berbagai usaha kecil dan menengah rumahan yang tidak memiliki legalitas usaha apapun. Hal tersebut pada dasarnya justru akan menyulitkan ketika usaha sudah mulai mampu berekspansi, tapi terkendala kurangnya dokumen legal.

Untuk itu, berikut tiga hal penting yang harus dipersiapkan secara legal untuk mengamankan usaha di masa mendatang. Nomor Induk Berusaha Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, baru 5,8 persen dari 64,19 juta UMKM di Indonesia yang telah memiliki nomor induk berusaha hingga menyebabkan rendahnya kepemilikan sertifikat halal dan SNI.

Padahal, memiliki sertifikasi halal merupakan tiket menuju ekspansi yang harus dikantongi agar produk dapat beredar lebih luas. Pendiri perusahaan dapat dibantu mengurus sendiri izin usaha ini jika tergabung dalam komunitas UMKM wilayah masing-masing.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Pemilik/Pendiri Perusahaan Pemilik atau pendiri usaha diwajibkan memiliki NPWP atas nama pribadi mereka. Jika salah satu pemilik saham juga merupakan entitas hukum seperti PT atau Koperasi, NPWP yang terlampir harus atas nama badan hukum tersebut. Hal ini mencerminkan keunggulan nyata dari badan usaha yang berstatus hukum, seperti PT atau Koperasi, yang dapat memiliki

"anak perusahaan" dengan mencantumkan nama PT atau Koperasi tersebut sebagai "orang tua". Dengan demikian, perusahaan tidak perlu tergantung pada identitas pemilik individu dari PT atau Koperasi tersebut.

Pendaftaran Akta Pendirian Perusahaan Langkah pertama dalam pendirian perusahaan melibatkan pendaftaran akta pendirian dari notaris ke Kementerian Hukum dan HAM RI, yang nantinya akan disahkan melalui Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum. Menggunakan jasa notaris kadang dapat memakan waktu yang lama dengan proses yang tidak instan. Sebagai alternatifnya, pemilik perusahaan dapat memanfaatkan jasa online untuk membantu pengecekan kesesuaian dengan Undang-Undang dalam poin-poin Akta Pendirian, agar membantu proses pengesahan dapat berjalan dengan cepat hingga diproses secara online oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Daya Legal, pelopor dalam industri hukum virtual, memperkenalkan platform online mereka, DayaLegal.com. Platform ini dirancang untuk menyediakan solusi hukum dengan cepat, aman, dan mudah yang menjadi wadah bagi semua kebutuhan hukum pengguna, seperti keperluan pendirian CV, PT, pengurusan perjanjian, hingga konsultasi hukum. Daya Legal menyadari tantangan yang dihadapi individu dan bisnis dalam mengakses layanan hukum dan kompleksitas yang kerap muncul. Dengan tim praktisi hukum di balik Daya Legal, pelaku usaha dapat memperoleh akses yang cepat dan terpercaya untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum. Selain itu, perintis usaha juga dapat berkonsultasi dengan ahli hukum dengan keamanan data yang terjamin serta adanya pilihan dokumentasi yang efisien.

Haris Aji Hogantoro, pendiri Daya Legal, menyampaikan, "Memiliki legalitas adalah salah satu rahasia sukses dari para pengusaha besar. Kami berkomitmen untuk memberikan akses yang mudah dan memberdayakan pengguna kami dalam menghadapi permasalahan hukum dengan percaya diri." DayaLegal mengundang masyarakat untuk mengunjungi DayaLegal.com dan mengalami perubahan positif dalam mendapatkan solusi hukum yang cepat, aman, dan mudah.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Lenzing

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:24 WIB

Lenzing Perluas Portofolio Lenzing Lyocell Fill untuk Tekstil Rumah dan Pakaian

Lenzing Group, penyedia serat selulosa regenerasi terkemuka untuk industri tekstil dan nonwoven, mengumumkan perluasan portofolio Lenzing™ Lyocell Fill dalam keluarga serat Tencel™.

Densus 88 (Foto Dok Industry.co.id)

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:05 WIB

Indonesia Catatkan Rekor Penanggulangan Terorisme 10 Tahun Terakhir

Jakarta- Haidar Alwi Institute (HAI) mengungkap bahwa Indonesia berhasil mencatatkan rekor penanggulangan terorisme dalam 10 tahun terakhir.

Chubb Life dan Dompet Dhuafa mengadakan acara bertajuk "Literasi untuk Negeri & Dukungan Chubb Life Indonesia untuk Perempuan dan Pegiat UMKM" di Kabupaten Sragen.

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:03 WIB

Chubb Life dan Dompet Dhuafa Dukung Pemberdayaan dan Literasi Finansial untuk Eks Pekerja Migran Indonesia

Chubb Life dan Dompet Dhuafa mengadakan acara bertajuk "Literasi untuk Negeri & Dukungan Chubb Life Indonesia untuk Perempuan dan Pegiat UMKM" di Kabupaten Sragen, bekerja sama dengan Dinas…

Daewoong

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:43 WIB

Daewoong Pelopor Transfer Teknologi Sel NK Pertama di Indonesia, Solusi Mutakhir Pengobatan Anti-Kanker

Daewoong melakukan transfer teknologi sel NK mutakhir ke Indonesia yang menjadi momen penting dalam pengobatan anti-kanker di Indonesia.

Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu menyampaikan komitmen tersebut dalam Rapat Terbatas untuk membahas langkah-langkah konkret dalam merealisasikan Program Tiga Juta Rumah, yang diadakan di Istana Merdeka pada Selasa, 7 Januari 2025.

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:40 WIB

Temui Presiden untuk Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bos BTN Tegaskan Soal Ini….

Jakarta– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan komitmen perseroan untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah di hadapan Presiden Prabowo Subianto melalui penyaluran kredit pemilikan…