Teror Bakar Mobil Melanda, Apakah Ditanggung Asuransi? Ini Tips Lifepal

Oleh : Kormen Barus | Minggu, 26 November 2023 - 10:50 WIB

Mobil Kebakaran (Ilustrasi bakar mobil-Dokumentasi Lifepal)
Mobil Kebakaran (Ilustrasi bakar mobil-Dokumentasi Lifepal)

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Teror bakar mobil tengah melanda wilayah Madura, Jawa Timur. Beberapa pemilik kendaraan mengalami aksi peneroran yang membuat mobilnya ludes terbakar.

Agar peristiwa tersebut tidak menimbulkan kerugian finansial yang besar, maka penting melengkapi kendaraan dengan asuransi mobil. Pertanyaannya sekarang, apakah kendaraan yang diasuransikan mendapat penggantian jika mengalami tindakan kejahatan pembakaran?

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat disebutkan, tindakan seseorang atau kelompok orang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistime dapat ditanggung asuransi.

Meski begitu, ada beberapa hal yang wajib diketahui sebelum mengajukan klaim asuransi mobil yang terbakar. Untuk itu, Benny Fajarai, Co-Founder yang juga CMO Lifepal.co.id memaparkan beberapa hal penting sebelum mengajukan klaim asuransi karena mobil terbakar.

Memahami Jenis Kebakaran yang Ditanggung Asuransi

Asuransi mobil akan menanggung kebakaran yang ditimbulkan aksi kejahatan. Meski begitu, ada beberapa hal yang wajib Anda ketahui, khususnya mengenai sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran sesuai dengan sistem asuransi mobil.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang penting dipahami:

●          Penyebab kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.

●          Kebakaran karena sambaran petir.

●          Kebakaran akibat kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.

●          Pihak berwenang memberi perintah saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.

Hal-Hal yang Tidak Dijaminkan

Berdasarkan PSAKBI Bab 2. Pada poin (5.1) disebutkan, pertanggungan asuransi mobil tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis.

Untuk itu, sesuai pasal 8 poin 1, Anda sebagai tertanggung wajib memberitahu Penanggung (asuransi) mengenai keadaan yang memperbesar risiko dijamin polis. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender jika terjadi perubahan di bagian dan atau pemakaian Kendaraan Bermotor.

Misalnya, Anda menambah atau mengubah aksesori mobil, maka wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak asuransi.

Pihak asuransi akan mempertimbangkan terlebih dahulu perubahan spesifikasi risiko setelah melakukan survei. Dari hasil survei akan diputuskan apakah perubahan itu diterima atau tidak.

Penuhi Persyaratan yang Diberikan

Langkah terakhir yang dapat Anda lakukan adalah, memenuhi persyaratan yang berlaku. Yaitu, mengajukan klaim dalam batas waktu yang telah ditentukan, melengkapi dokumen klaim asuransi.

Hal lain yang tak kalah penting dilakukan adalah, Anda sebagai pihak tertanggung tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum serta wilayah kejadian termasuk dalam polis asuransi yang dimiliki.  

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE)

Jumat, 27 Desember 2024 - 07:39 WIB

PGE Optimalkan Operasional PLTP Jaga Ketersediaan Pasokan Energi Bagi Masyarakat dan Industri Selama Periode Nataru

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) berkomitmen memastikan ketersediaan pasokan energi dan kelancaran operasional Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) selama periode…

Ilustrasi Susu (Ist)

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:11 WIB

CISDI Kritik Pemberian Susu UHT dalam Program Makan Bergizi Gratis

CEO dan founder CISDI, Diah Satyani Saminarsih, menyebut bahwa susu UHT mengandung kadar gula yang sangat tinggi sehingga tidak direkomendasikan untuk anak-anak.

Dr. dr. Anggraini Alam, Sp.A(K) - Dokter Spesialis Anak Konsultan Infeksi dan Penyakit Tropis Anak.

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:51 WIB

Tips Mencegah Penyakit Menular Selama Liburan: Rekomendasi dari Ahli Kesehatan

Berikut adalah lima tips dari Dr. dr. Anggraini Alam, Sp.A(K), Dokter Spesialis Anak Konsultan Infeksi dan Penyakit Tropis Anak, untuk melindungi anak-anak dari risiko penyakit menular selama…

Nadia Bulan Sofya kesurupan di film Pulung Gantung Pati Ngendat

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:43 WIB

'Pulung Gantung Pati Ngendat', Film Horor Sarat Pesan Moral

Mengambil inspirasi dari urban legend yang masih dipercayai di Gunungkidul, film yang diproduksi Makara Production ini mengajak penonton mengeksplorasi mitos Pulung Gantung.

PT ESSA Industries Indonesia Tbk (ESSA)

Kamis, 26 Desember 2024 - 17:34 WIB

ESSA Siapkan Pembangunan Fasilitas Manufaktur Sustainable Aviation Fuel (SAF)

Emiten yang bergerak di bidang Energi dan Kimia melalui kilang LPG dan pabrik Amoniak, PT ESSA Industries Indonesia Tbk (ESSA) mengumumkan langkahnya dalam merambah bisnis produksi Sustainable…