Teror Bakar Mobil Melanda, Apakah Ditanggung Asuransi? Ini Tips Lifepal

Oleh : Kormen Barus | Minggu, 26 November 2023 - 10:50 WIB

Mobil Kebakaran (Ilustrasi bakar mobil-Dokumentasi Lifepal)
Mobil Kebakaran (Ilustrasi bakar mobil-Dokumentasi Lifepal)

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Teror bakar mobil tengah melanda wilayah Madura, Jawa Timur. Beberapa pemilik kendaraan mengalami aksi peneroran yang membuat mobilnya ludes terbakar.

Agar peristiwa tersebut tidak menimbulkan kerugian finansial yang besar, maka penting melengkapi kendaraan dengan asuransi mobil. Pertanyaannya sekarang, apakah kendaraan yang diasuransikan mendapat penggantian jika mengalami tindakan kejahatan pembakaran?

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat disebutkan, tindakan seseorang atau kelompok orang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistime dapat ditanggung asuransi.

Meski begitu, ada beberapa hal yang wajib diketahui sebelum mengajukan klaim asuransi mobil yang terbakar. Untuk itu, Benny Fajarai, Co-Founder yang juga CMO Lifepal.co.id memaparkan beberapa hal penting sebelum mengajukan klaim asuransi karena mobil terbakar.

Memahami Jenis Kebakaran yang Ditanggung Asuransi

Asuransi mobil akan menanggung kebakaran yang ditimbulkan aksi kejahatan. Meski begitu, ada beberapa hal yang wajib Anda ketahui, khususnya mengenai sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran sesuai dengan sistem asuransi mobil.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang penting dipahami:

●          Penyebab kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.

●          Kebakaran karena sambaran petir.

●          Kebakaran akibat kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.

●          Pihak berwenang memberi perintah saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.

Hal-Hal yang Tidak Dijaminkan

Berdasarkan PSAKBI Bab 2. Pada poin (5.1) disebutkan, pertanggungan asuransi mobil tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis.

Untuk itu, sesuai pasal 8 poin 1, Anda sebagai tertanggung wajib memberitahu Penanggung (asuransi) mengenai keadaan yang memperbesar risiko dijamin polis. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender jika terjadi perubahan di bagian dan atau pemakaian Kendaraan Bermotor.

Misalnya, Anda menambah atau mengubah aksesori mobil, maka wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak asuransi.

Pihak asuransi akan mempertimbangkan terlebih dahulu perubahan spesifikasi risiko setelah melakukan survei. Dari hasil survei akan diputuskan apakah perubahan itu diterima atau tidak.

Penuhi Persyaratan yang Diberikan

Langkah terakhir yang dapat Anda lakukan adalah, memenuhi persyaratan yang berlaku. Yaitu, mengajukan klaim dalam batas waktu yang telah ditentukan, melengkapi dokumen klaim asuransi.

Hal lain yang tak kalah penting dilakukan adalah, Anda sebagai pihak tertanggung tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum serta wilayah kejadian termasuk dalam polis asuransi yang dimiliki.  

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dena Firmayuansyah, FMCG Commercial Leader NIQ Indonesia dan Bramantiyoko Sasmito, Analytic Leader NIQ Indonesia.

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:56 WIB

NielsenIQ Mid-Year Consumer Outlook: Konsumen Indonesia Lebih Berhati-hati Dalam Berbelanja

NielsenIQ (NIQ), perusahaan consumer intelligence terkemuka di dunia, hari ini merilis laporan Mid-Year Consumer Outlook: Guide to 2025. Laporan ini menyoroti kecenderungan konsumen di Indonesia…

HK Peduli salurkan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan memberikan dukungan beasiswa pendidikan tinggi di Aceh

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Salurkan Program TJSL, Hutama Karya Peduli Berikan Beasiswa Pendidikan Tinggi bagi Putra Putri TNI-POLRI di Aceh

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) HK Peduli Pendidikan menyalurkan beasiswa dalam Program Dukungan Pendidikan Perguruan Tinggi…

Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi saat paparan di Bali

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:01 WIB

BSI Harap Izin Buka Cabang Direstui Pemerintah Arab Saudi

Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) benar-benar menjadi bank syariah secara global. Dubai sudah dicengkram menjadi Cabang pertama BSI di di luar negeri.

Festival Panen Makmur

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:00 WIB

Festival Panen Makmur Kembali Digelar: Langkah Bersama Petani Lokal Menuju Pertanian yang Lebih Optimal

Setelah sukses menggelar Festival Panen Makmur di Takalar, Sulawesi Selatan pada tanggal 23 dan 24 Juli 2024 lalu yang dihadiri oleh ratusan petani, Cap Panah Merah (CPM), Brand dari Perusahaan…

Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:30 WIB

LPDB-KUMKM Salurkan Dana Bergulir Capai Rp1,4 Triliun Sampai Akhir September 2024

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) telah merealisasikan penyaluran dana bergulir sebesar Rp1,465 triliun hingga September 2024 dengan laju…