Waduh! Kadin & Pengusaha Beda Pendapat Soal Antidumping Keramik Impor
Oleh : Ridwan | Rabu, 15 November 2023 - 12:20 WIB
Ilustrasi keramik impor
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kebijakan antidumping terhadap produk keramik, khususnya dari Tiongkok tidak akan membuat industri keramik dalam negeri bangkit.
"Pemberlakuan kebijakan antidumping tidak akan memperbaiki dan membangun industri keramik dalam negeri. Pasalnya, industri keramik nasional belum bertumbuh sesuai dengan apa yang sudah ada," kata Ketua Komite Tetap Industri Asosiasi & Himpunan Kadin Indonesia, Achmad Widjaja di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dirinya mencotohkan industri baja. Sampai saat ini menurutnya, angka impor besi dan baja terus meningkat, akan tetapi industri besi dan baja nasional tetap tumbuh.
"Lain halnya dengan industri tekstil. Begitu banyak pengamanan di dalam negeri mulai dari safeguard sampai antidumping, akan tetapi industri tekstil dalam negeri tetap kalang kabut," jelasnya.
Achmad Widjaja menyebut bahwa produk keramik impor yang masuk ke pasar dalam negeri merupakan produk yang belum banyak diproduksi oleh industri dalam negeri.
"Produk yang masuk ke dalam pasar dalam negeri itu produk yang sudah berbeda dengan yang diproduksi dalam negeri," tegas Achmad Widjaja.
Artinya, lanjut Achmad Widjaja, jika pemerintah memberlakukan antidumping, artinya pemerintah harus tahu bahwa industri keramik nasional belum siap.
"Kalau antidumping diberlakukan, apakah setahun atau tiga berikutnya industri ini akan berubah, pastinya tidak, kenapa? karena industri itu bisa dilihat bertumbuh itu dari lima tahun sebelumnya. Pertanyaannya? Pemerintah harus cek lima tahun sebelum terjadi safeguard dua sampai tiga kali ini apa yang telah dilakukan oleh industri, agar semua perdagangan bisa dinetralisir," tutupnya.
Oleh karena itu, dirinya sependapat dengan pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang menyebut bahwa baramg impor diperbolehkan masuk asalkan diatur dan ditata melalui kebijakan border.
"Kalau keramik impor itu kan sudah SNI, jadi apa yang mau dilarang, semua sudah sesuai aturan. Pernyataan Mendag itu kan jelas, semua barang dipersilahkan masuk, asalkan sesuai aturan, asalkan sesuai SNI, asalkan sudah di dalam border," papar Achmad Widjaja.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah tidak anti impor.
"Impor boleh saja masuk, asalkan diatur, ditata, asal jangan sampai merugikan industri dalam negeri," jelas Mendag.
Sekedar informasi, Maret 2023 lalu, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan anti dumping terhadap impor produk ubin keramik dari Tiongkok.
Penyelidikan tersebut dilakukan terhadap ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Asaki mewakili tiga perusahaan yaitu PT Jui Shin Indonesia, PT Satyaraya Keramindoindah, dan PT Angsa Daya. Permohonan diajukan Asaki sebagai perwakilan industri dalam negeri.
Setelah meneliti dan menganalisis berkas permohonan tersebut, KADI menemukan bahwa terdapat indikasi impor produk ubin keramik yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk ubin keramik dumping yang berasal dari negara yang dituduh.
Investigasi Pasar
Sekedar informasi, ubin porcelain atau homogeneus tile (HT) memiliki dua (2) jenis yaitu unglazed (UGL) dan glazed (GL). Berdasarkan hasil investigasi dan pengecekan yang dilakukan redaksi di pasar, produk yang banyak diimpor adalah produk yang berjenis polished tile unglazed (UGL).
Artinya, jika harus dilakukan hambatan impor, maka seharusnya dicari jenis produk apa yang terbanyak diimpor dan tidak bisa disamaratakan ke semua jenis. Karena memang ternyata di pasar, kebutuhan produk yang diminati oleh pemakai langsung banyak yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
Dari segi motif, design dan warna memang terlihat jauh sekali perbedaannya antara produk dalam negeri dan produk impor.
Komentar Berita