Taat Bayar Pajak, Kideco Raih Penghargaan dari DJP Kalimantan Timur dan Utara
Oleh : Ridwan | Sabtu, 04 November 2023 - 21:05 WIB
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Heru Narwanta, menyerahkan penghargaan kepada Direktur Finance, SCM & Asset Management PT Kideco Jaya Agung, Togi Ottoman Bernard dalam acara PBB Gathering
INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk., memperoleh penghargaan atas dedikasi yang tinggi dalam melakukan pembayaran SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2022 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara.
Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara, Heru Narwanta kepada Direktur Finance, SCM & Asset Management PT Kideco Jaya Agung, Togi Ottoman Bernard pada acara PBB Gathering, di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jumat (4/11/2023).
Togi Ottoman Bernard menyampaikan bahwa Kideco yang berlokasi di Kalimantan Timur, berkomitmen untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Menurutnya, Kideco juga berkomitmen untuk terus melestarikan lingkungan.
“Kideco mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan kepada kami. Dengan taat membayar PBB, Kideco turut serta berperan dalam peningkatan pembangunan yang lebih baik untuk Kabupaten Paser serta perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang," katanya.
"Kami juga berharap dapat terus menjaga ketahanan energi nasional dan memberikan kontribusi yang optimal pada negara," tambah Togi Ottoman Bernard.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara, Heru Narwanta mengatakan, seratus persen pajak yang dibayarkan oleh perusahaan, akan kembali ke daerah tempat usaha pembayar pajak berada.
“Penerimaan dari PBB seratus persen akan masuk ke pemerintah Kabupaten/Kota. PBB yang dibayarkan dari perusahaan akan disalurkan kembali untuk pembangunan daerah di mana perusahaan mengelola sumber daya alamnya," ujar Heru Narwanta.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa secara proporsi, di dalam undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 100% pembayaran PBB akan dikembalikan kepada daerah dengan pembagian 16.2% masuk ke provinsi, 73.7% masuk ke kabupaten di mana sumber daya tersebut diperoleh dan sisanya 10% akan dibagi ke kabupaten lain yang ada di provinsi tersebut.
Pada acara yang juga dihadiri perwakilan perusahaan dari sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta sektor lainnya di wilayah KPP Pratama Bontang, Tanjung Redeb, Tarakan, Penajam dan Tenggarong, Heru Narwanta menyampaikan rasa terima kasihnya atas perusahaan yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Tidak hanya untuk capaian target penerimaan PBB, tetapi lebih kepada kontribusi di dalam pembangunan daerah karena pembayaran PBB dari perusahaan seratus persen akan disalurkan kembali ke daerah tersebut," tutupnya.
Komentar Berita