Kemnaker Minta Kemenkes Cabut Pasal di RPP Kesehatan Berdampak PHK

Oleh : Wiyanto | Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:51 WIB

Industri hasil tembakau (IHT)
Industri hasil tembakau (IHT)

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan untuk dicabut, khususnya pada pasal-pasal pengaturan produk tembakau yang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan tenaga kerja secara luas.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan posisi Kemnaker pada prinsipnya mengusulkan agar pasal-pasal yang menuai masalah untuk tidak dimuat dalam RPP Kesehatan. Pasal-pasal dimaksud adalah yang berdampak pada kondisi hubungan industrial, terutama yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Pasal-pasal yang bisa berdampak pada PHK sudah kami petakan. Terutama ada lima pasal yang krusial,” tegasnya saat menjadi pembicara di acara “Workshop Advokasi Terintegrasi” yang digelar Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) di Bogor, Jawa Barat, Senin (30/10) sore.

Salah satunya adalah pasal yang terkait pelarangan iklan dan promosi produk tembakau. “Dampaknya banyak. Misalnya larangan iklan. Jangan dilarang banget lah. Kita selama ini tahu iklan rokok kan (berkontribusi) besar,” ungkapnya.

Ketika pelarangan iklan tersebut dijalankan, lanjut Indah, yang bisa terdampak adalah tenaga kerja di industri tidak langsung dari industri hasil tembakau, seperti industri kreatif dan media. “Di pabrik (rokok) sendiri, juga pasti ada pengurangan tenaga kerja (jika pelarangan ini dilakukan),” terusnya.

Selain itu, pasal yang mengharuskan setiap bungkus rokok berisi minimal 20 batang juga dinilai Kemnaker akan berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja. ”Produksinya juga, kalau dibatasi jadi segitu (20 batang) kan pasti ada pengurangan tenaga kerja,” serunya.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector pembahasan RPP Kesehatan diminta untuk mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan di Indonesia. Terlebih, industri hasil tembakau merupakan sektor yang melibatkan tenaga kerja dalam negeri dalam jumlah yang banyak.

”Prinsip dan sikap Kemnaker adalah mendukung agar kebijakan yang berlaku untuk industri hasil tembakau itu jangan sampai berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja. Karena, walaupun mesinnya canggih-canggih, tapi tetap banyak mempekerjakan tenaga kerja Indonesia, terutama wanita. Jadi, satu orang kena PHK saja itu dampaknya banyak,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, menegaskan seluruh anggota serikat yang mayoritas bekerja di industri hasil tembakau akan terus berjuang mempertahankan mata pencahariannya yang legal dan semestinya dilindungi negara.

“Kami memohon agar pemerintah hadir untuk melindungi mata pencaharian kami. Berbagai ketentuan dalam RPP Kesehatan secara nyata dan terang-benderang dapat mematikan keberlangsungan industri hasil tembakau. Selain itu, berbagai larangan tersebut seolah-olah memposisikan industri hasil tembakau sebagai industri ilegal,” ujarnya.

Terdapat tiga tuntutan sebagai kesimpulan atas “Workshop Advokasi Terintegrasi” PP FSP RTMM-SPSI. Pertama, meminta pemerintah mengeluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan karena akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian ratusan ribu anggotanya.

Kedua, meminta Kemenkes untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk serikat pekerja, untuk memberikan masukan melalui pembahasan yang transparan dan komprehensif.

Ketiga, PP FSP RTMM-SPSI menilai aturan produk yang telah berlaku sekarang, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012), dinilai sudah komprehensif mengatur pengendalian produk tembakau. Oleh karena itu, aturan tersebut sebaiknya dipertahankan dan diperkuat implementasinya, bukan diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kunjungan kerja, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu ke Australia pada 19-20 Maret 2025.

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:57 WIB

Wamen Investasi Ajak 40 Investor Australia Perkuat Hilirisasi di Indonesia

Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu melakukan serangkaian pertemuan penting dengan pejabat pemerintah, investor, serta pemimpin bisnis Australia, termasuk memberikan…

Launching Program SHOPTACULAR Berhadiah Mobil Listrik Wuling EV Cloud dari AEON MALL Deltamas

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:16 WIB

AEON MALL Deltamas Rayakan Ulang Tahun Pertama dengan Program SHOPTACULAR Berhadiah Mobil Listrik Wuling EV Cloud

Selain Mobil Wuling EV Cloud, AEON MALL Deltamas menghadirkan berbagai hadiah lainnya seperti IPhone 15, 2 unit United Motor, 4 Paket Liburan Kapal Pesiar, dan Shopping Voucher AEON MALL Deltamas.

WINGS Group Luncurkan GIV White Hijab Oud & Glutacinamide

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:42 WIB

WINGS Group Luncurkan GIV White Hijab Oud & Glutacinamide: Sabun Mandi Pertama dengan Wangi Oud untuk Perempuan Berhijab

WINGS Group meluncurkan inovasi sabun mandi pertama di Indonesia yang memiliki wangi Oud ditambah kandungan skincare Glutacinamide pada produk GIV terbarunya.

Peresmian outlet Roti Keser Condet di Cipete

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:00 WIB

Asiik! Roti Keset Condet Cabang Cipete Resmi Dibuka

Salah satu brand roti sobek kekinian yang cukup terkenal adalah Roti Keset Condet. Tak hanya original, terdapat banyak varian rasa yang bisa dicoba, mulai dari yang manis hingga asin. Untuk…

Program Layanan Kesehatan Cuma-cuma (LKC) Dompet Dhuafa

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:36 WIB

LKC Dompet Dhuafa Gelar FGD bersama Pemkab Garut Bahas Program Bidan Untuk Negeri

Sebagai bentuk monitoring dan evaluasi program kesehatan di Kabupaten Garut, Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa Jawa Barat lakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para…