Komnas Perlindungan Tembakau Sebut Pendapat KemenkumHAM Primitif

Oleh : Wiyanto | Jumat, 27 Oktober 2023 - 15:48 WIB

Industri Hasil Tembakau (IHT)
Industri Hasil Tembakau (IHT)

INDUSTRY.co.id-Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), pelaku industri kreatif dan periklanan, serta seluruh pemangku kepentingan di industri tembakau menegaskan bahwa produk tembakau adalah produk legal, hal ini salah satunya berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, produk tembakau memiliki hak dan ruang untuk promosi serta beriklan. Putusan MK tersebut dikutip oleh KemenkumHAM, yang semakin menegaskan legalitas produk tembakau.

Namun, sejumlah organisasi anti tembakau menilai kutipan KemenkumHAM dan putusan hukum yang sah tersebut adalah pemikiran primitif dan fatal. Hal ini disampaikan oleh Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) saat Jumpa Pers Dukungan Terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan di Jakarta.

“Rokok (yang merupakan) produk legal ini harus diatur. Jika KemenkumHAM mengutip putusan MK bahwa rokok itu legal memang benar tapi legal terbatas. Argumentasi rokok sebagai produk legal sehingga tidak boleh dilarang iklan, ini pernyataan primitif dan fatal,” ucap Manager Program Komnas PT, Nina Samidi.

Penilaian Komnas PT tersebut mengacu pada hal yang disampaikan sebelumnya oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Cahyani Suryandari, yang menegaskan bahwa status legal bagi produk tembakau telah dinyatakan melalui enam putusan MK. Oleh karena itu, produk tembakau berbeda dengan narkotika dan psikotropika.

Ia melanjutkan dengan begitu, setiap regulasi yang berkaitan dengan produk tembakau harus mengacu pada putusan MK tersebut. “Memang kita bicara pengamanan bagi produk tembakau ini tidak (bisa) lepas dari putusan MK. Dari putusan MK, rokok bukanlah barang ilegal sehingga tidak dapat dilarang untuk diiklankan walau dengan syarat tertentu,” jelasnya.

Maka, jika mengacu pada putusan MK tersebut, iklan bagi produk tembakau seharusnya diperbolehkan. “(Putusan MK) tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, sehingga rokok adalah barang legal. Saya melihat putusan MK (itu) melindungi petani tembakau dan produk,” tegas Cahyani.

Senada dengan KemenkumHAM, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Ariyanto, memandang rencana pelarangan total iklan bagi produk tembakau tidak diperlukan, apalagi mempertimbangkan perkembangan teknologi yang dapat mengatur target secara spesifik. “Saat ini terdapat berbagai macam channel, platform, atau media yang memiliki kemampuan targeting (menentukan target audiens) yang semakin tajam atau fokus pada sasaran demografis tertentu, termasuk untuk memapar (iklan) pada umur dewasa. Ini sangat mungkin dilakukan.”

Apalagi, lanjut Janoe, produk tembakau tidak ilegal. Artinya, sebagai produk legal maka produk tembakau bisa dipasarkan, dijual, atau dikomunikasikan dalam bentuk iklan. “Kalau iklannya harus memenuhi persyaratan atau aturan-aturan itu betul. Selama ini, iklan-iklan produk tembakau telah memenuhi aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.”

Regulasi terkait iklan bagi produk tembakau juga sudah ada dan diperkuat lagi dengan peraturan internal insan periklanan. Peraturan yang dijalankan oleh P3I adalah Etika Pariwara Indonesia (EPI Amandemen 2020) yang telah mengatur secara komprehensif mengenai iklan produk tembakau.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Penerbangan Perdana Jetstar, Labuan Bajo dan Singapura Makin Dekat

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:46 WIB

Penerbangan Perdana Jetstar, Labuan Bajo dan Singapura Makin Dekat

Labuan Bajo-Maskapai Jetstar Asia (3K) lakukan penerbangan perdana dengan Rute Singapura - Labuan Bajo pada Kamis (20/03/2025). Penerbangan perdana dengan rute baru ini kembali memperkuat komitmen…

Infinity Care 2025: Mengedukasi dan Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:28 WIB

Infinity Care 2025: Membangun Jembatan Kebahagiaan dan Keberkahan kepada Anak-Anak Yatim dan Dhuafa di Bulan Ramadhan

Jakarta - Dalam semangat berbagi dan kepedulian sosial, yayasan Al-Azhar Kelapa Gading, Jakarta kembali menggelar Infinity Care 2025. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Alazka Care…

JUFI bersama para Guru Pedalaman SMPIT al Bina di Kabupaten Sukabumi

Minggu, 23 Maret 2025 - 09:44 WIB

JUFI Gelar Santunan dan Tebar Sembako di Sukabumi dan Kabupaten Kuningan

Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) kembali menyelenggarakan program Ramadhan Bahagia, Jumat-Sabtu (21-22/3/2025). Tahun 2025, merupakan penyelenggaraan kelima Ramadhan Bahagia.

Ramadhan HNI Muda: Glow & Grow Up Your Faith

Minggu, 23 Maret 2025 - 09:25 WIB

Ramadhan ala HNI Muda, Makin Glowing Lahir Batin

Ramadhan jadi bulan yang paling dinantikan oleh umat Muslim di dunia, tak terkecuali jejaring mitra HNI Muda yang tersebar se-Nusantara. Pasca Grand Launching HNI Muda di akhir tahun 2024, konsolidasi…

BRI berkomitmen untuk mendorong terciptanya tempat kerja yang inklusif dan setara dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, keberagaman, dan non-antidiskriminasi dalam pengembangan karier.

Minggu, 23 Maret 2025 - 09:14 WIB

Komitmen BRI Terapkan Budaya Kerja Inklusif, Bawa BRI Raih Penghargaan Anugerah Avirama Nawasena dari SBM ITB

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali mendapatkan pengakuan atas komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan berkelanjutan.