Menperin Agus: Semua Produk yang Diproduksi dan Beredar di Indonesia Harus Mematuhi Pemberlakuan SNI Wajib

Oleh : Hariyanto | Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:00 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, semua produk yang diproduksi dan beredar di Indonesia, baik produk dalam negeri atau produk luar negeri, harus mematuhi regulasi pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib dan regulasi lain yang sudah ditetapkan, serta harus dipastikan bahwa kegiatan importasi tidak mematikan atau merugikan industri dalam negeri.

“Hal ini diperlukan, agar tercipta persaingan usaha yang sehat, mampu melindungi industri nasional Indonesia dan juga memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar kita adalah produk yang aman, berkualitas, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kita,” kata Menperin Agus di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Pada tahun 2021, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Pusat Pengawasan Standardisasi Industri telah melakukan Pengawasan fokus produk impor sebanyak 95 merek untuk 10 SNI wajib dari 15 provinsi dan hasilnya 63,1% mematuhi regulasi SNI Wajib.

Selanjutnya, pada tahun 2022, telah dilakukan pengawasan produk dalam negeri dan impor sejumlah 124 merek untuk 28 SNI Wajib dari 18 provinsi, hasilnya 65,3% mematuhi regulasi SNI Wajib. 

“Untuk pengawasan tahun 2023 sedang dilakukan hingga akhir tahun. Hingga September 2023, telah dilakukan pengawasan sebanyak 62 merek produk dalam negeri dan impor untuk 21 SNI wajib dari 18 provinsi dan hasilnya 46 merek sesuai SNI, tujuh merek tidak sesuai SNI dan sembilan menunggu hasil uji,” sebutnya.

Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri, Menperin Agus menjelaskan, penanganan kasus adanya produk yang mutunya tidak sesuai dengan SNI Wajib dilakukan dengan memberitahukan kepada pelaku usaha tentang hasil pengawasan serta perintah menghentikan produksi (jika di pabrik) dan perintah penarikan barang (jika di pasar).

Selanjutnya, diberikan kesempatan kepada industri untuk memperbaiki mutu produknya melalui verifikasi Lembaga Sertifikasi Produk dan diperbolehkan beredar kembali setelah memenuhi syarat mutu SNI Wajib. Sanksi administratif diberlakukan jika perintah penghentian produksi atau penarikan barang tidak dilakukan.

“Hal ini merupakan cerminan semangat pembinaan dari Kemenperin sebagai pembina perindustrian. Namun jika ditemukan dugaan tindak pidana, maka berlaku sanksi pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dimana teknis proses beracara hukumnya akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Perindustrian,” tandasnya.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyampaikan bahwa Kemenperin berperan memastikan pemberlakuan SNI wajib pada produk yang diproduksi, diedarkan, dan diimpor oleh industri sudah sesuai dengan regulasi. 

Melalui Permenperin No. 45 Tahun 2022, mengamanatkan untuk dilakukan kegiatan pengawasan SNI oleh Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI) yang diangkat oleh Menteri Perindustrian. Namun, apabila dalam kegiatan pengawasan terdapat tindak pidana maka akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Perindustrian (PPNS-I).

“Bapak Menteri telah mengangkat sebanyak 191 PPSI yang terdiri dari 122 PPSI Pusat dan 69 PPSI daerah. Seluruh calon PPSI yang diangkat tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenperin No. 45 Tahun 2022,” terangnya.

Diharapkan para PPSI dan PPNS dapat menjadi tulang punggung pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia, mendeteksi pelanggaran regulasi yang bisa mengancam eksistensi sektor industri nasional, membantu mengakselerasi peningkatan daya saing industri, serta sekaligus melindungi pelaku usaha secara luas dan masyarakat Indonesia.

“Sesuai arahan Bapak Menteri, selain adanya koordinasi internal, perlu juga koordinasi dengan pihak lain sehingga berjalan sinergi. Kita tidak anti terhadap impor, tetapi dengan satu catatan, harus melihat kondisi kapasitas industri dalam negeri. Contohnya, apabila ada kebutuhan nasional sebanyak 100 produk, tetapi industri nasional baru bisa memenuhi 70 produk, yang sisanya boleh dari luar atau dari kawasan berikat. Jadi,kami memprioritaskan produk dalam negeri terlebih dahulu,” jelas Andi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direktur Marketing Alfamart Ryan Alfons Kaloh (kiri), Direktur Enterprise Business Finnet Aziz Sidqi (tengah), dan Kepala Seksi Pengelolaan Rekening Penerimaan, Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Hatta Hasanudin (kanan) dalam acara launching layanan pembayaran MPN yang berlangsung di toko Alfamart Drive Thru Alam Sutera

Sabtu, 23 November 2024 - 05:32 WIB

Mudah dan Cepat! Kolaborasi Finnet dengan Alfamart Wujudkan Pembayaran Penerimaan Negara Hingga ke Pelosok Negeri

Membangun ekosistem pembayaran digital di Indonesia memerlukan kolaborasi dari Pemerintah, Fintech Industri dan Modern Channel PT Finnet Indonesia (Finnet) yang merupakan anak usaha PT Telkom…

Subaru BRZ Drift Edition

Jumat, 22 November 2024 - 23:43 WIB

Subaru Rilis Dua Mobil Edisi Terbatas di GJAW 2024, Segini Harganya

Subaru Indonesia melakukan Gebrakan di Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 yang berlangsung di ICE BSD City, Tangerang, pada 22 November–1 Desember 2024.

Melalui program CSR, Tempo Scan serahkan bantuan kemanusiaan kepada BAZNAS untuk disalurkan kepada korban konflik negara Palestina.

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

Kembalikan Senyum Bayi dan Anak Palestina, Tempo Scan Serahkan Bantuan Kemanusiaan Melalui BAZNAS

Bertempat di Masjid Istiqlal Jakarta, PT Tempo Scan Pacific Tbk ("Tempo Scan") menyerahkan bantuan kemanusiaan yang diperuntukkan bagi bayi dan anak-anak Palestina. Donasi tersebut diserahkan…

 (kiri ke kanan) Toto Suharto, Country Manager RMA Indonesia, David Jeffrey, Executive Director Ford Korea, Asia Pacific Distributor & Direct Fleet; Roberto Da Silva, Director, Automotive Distribution RMA Group.

Jumat, 22 November 2024 - 21:29 WIB

Ford Rilis Dua Andalan Varian Limited Edition dan Double Cabin Terbaru Bagi Pecinta oOffroad

Ford Motor Company melalui distributor resminya RMA Indonesia mendobrak pasar otomotif Indonesia pada ajang GAIKINDO Jakarta Auto Week 2024 dengan merilis varian limited edition dari dua mobil…

Paparan Wakaf Fun Run 2024

Jumat, 22 November 2024 - 20:22 WIB

BWI, Kemenag dan BAZNAS Ajak Masyarakat Berolahraga Sambil Beramal

Badan Wakaf Indonesia (BWI), bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersinergi mengajak masyarakat berolahraga sambil berwakaf dan dalam acara Wakaf…