AMTI: RPP Zat Adiktif tentang Pertembakauan Harus Inklusif, Melibatkan Seluruh Elemen Terdampak

Oleh : Kormen Barus | Rabu, 20 September 2023 - 21:45 WIB

Sekjen AMTI memberikan masukan dalam Public Hearing RPP Turunan UU Kesehatan secara daring, Rabu, 20 September 2023
Sekjen AMTI memberikan masukan dalam Public Hearing RPP Turunan UU Kesehatan secara daring, Rabu, 20 September 2023

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dalam sesi Public Hearing Penyusunan RPP Kesehatan tentang Zat Adiktif, pada hari ini, Rabu (20/9/2023) menyayangkan pemerintah yang hanya memandang eksosistem pertembakauan sebagai elemen parsial dalam proses penyusunan kebijakan. Padahal, pasal 435 hingga pasal 460 tentang Pengamanan Zat Adiktif di RPP Kesehatan bukan lagi mengatur, melainkan berupa pelarangan yang sangat restriktif  terhadap berbagai aktivitas elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.

"Kami menghargai niat baik pemerintah dalam menyusun regulasi ini, namun juga harus dilandaskan itikad baik. Bolehlah kiranya melihat dan mempertimbangkan berbagai aspek. Bahwa dalam amanah UU Kesehatan itu sendiri pertembakauan harus diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri bukan dalam satu RPP yang menggabungkan semua hal," ujar Hananto Wibisono, Sekretaris Jenderal AMTI.

Ia menambahkan, dampak dari pelarangan dalam RPP ini sangat luas. "Ada banyak sekali elemen dan jutaan orang yang bergantung penghidupannya pada ekosistem pertembakauan. Usulan AMTI, marilah kita membicarakan pengaturan ekosistem pertembakauan secara seksama sehingga dapat melahirkan regulasi yang adil, berimbang, dan tidak menegasi satu pihak," sebut Hananto.

Merunut pada proses penyusunan regulasi pertembakauan sejak akhir tahun lalu, mulai dari masifnya dorongan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan hingga riuhnya polemik penyusunan RUU Kesehatan,  Hananto berharap pemerintah dapat melihat bahwa ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, khususnya kesejahteraan orang banyak yang terlibat mata rantai industri hasil tembaku.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido yang turut memberi masukan terkait Pengamanan Zat Adiktif merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan untuk tidak hanya fokus pada bahasan substantif RPP Kesehatan, namun juga harus menaruh perhatian pada teknis peraturan perundang-undangan itu sendiri. "Patut diingat bahwa wujud peraturan yang baik dan benar itu ketika secara teknis formalnya dapat diimplementasikan secara baik. Harapannya RPP Kesehatan ini juga jelas dan tegas dalam konteks pengaturannya," kata Ali Rido.

Rido menjelaskan, sesuai dengan narasi diksi yang disebutkan dalam pasal 152 UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 bahwa kKetentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Zat Adiktif, berupa produk tembakau dan rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Materi muatannya berbeda maka pengaturan tentang zat adiktif harus dibuat satu peraturan mandiri. Jika dilihat dalam RPP saat ini, ketika zat adiktif dimasukkan dalam satu RPP, berarti menghindari putusan MK yang sudah menegaskan soal penyelarasan narasi diksi," tegas Ali Ridho.

Ia juga mempertanyakan terkait ketentuan sanksi denda administratif dalam pasal 443 yang menyebutkan denda administratif sebesar Rp.500.000.000. Bahwa pernyataan sanksi ini perlu direfleksikan kembali, sebab kontradiktif dengan yang diamanatkan dalam UU Kesehatan. Begitu juga dengan pemberian sanksi terkait Pasal 439 berupa larangan bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan akan dikenakan sanksi administratif dan penarikan produk.

"Ada cacat logika di pasal ini sehingga harus ditelaah lagi. Kata dan merujuk bahwa sanksi yang diberikan bersamaan, serta merta. Sulit untuk memahami logika pengenaan sanksi seperti ini. Harus menjadi pertimbangan lagi," tutupnya.       

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Chest Freezer MD 0910 TCWH dan MD 1300 TCWH, dua chest freezer terbaru MODENA.

Selasa, 28 Januari 2025 - 20:07 WIB

MODENA Luncurkan Chest Freezer Inovatif, Solusi Ideal untuk Bisnis di Berbagai Sektor

MODENA kembali memperkenalkan dua produk unggulan terbarunya, Chest Freezer MD 0910 TCWH dan MD 1300 TCWH.

BRI Insurance saat menerima penghargaan

Selasa, 28 Januari 2025 - 19:43 WIB

BRI Insurance Kembali Meraih Penghargaan Best Public Relation Era Digital di IPRA 2025

BRI Insurance kembali meraih penghargaan sebagai Best Public Relation 2025 in Leveraging Digital Platform Actions to Increase Brand Awareness and Customer Loyalty, (Category: General Insurance)…

BRI Micro Finance Outlook

Selasa, 28 Januari 2025 - 19:10 WIB

BRI UMKM EXPO(RT) & Microfinance Outlook 2025 Digelar 30 Januari - 2 Februari di ICE BSD

Mengusung tema “Broadening MSME's Global Outreach,” alias Memperluas Jangkauan Global UMKM, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 hadir di ICE BSD City Tangerang pada 30 Januari s.d 2 Februari 2025.…

Polytron menghadirkan promo spesial berupa potongan harga senilai Rp5.000.000 untuk setiap pembelian motor listrik.

Selasa, 28 Januari 2025 - 18:20 WIB

Polytron Hadirkan Program Spesial Imlek, Diskon 5 Juta Rupiah Untuk Setiap Pembelian Motor Listrik

Menjelang ulang tahun ke-50 dan dalam momentum tahun baru Imlek 2025, Polytron menghadirkan promo spesial berupa potongan harga senilai Rp5.000.000 untuk setiap pembelian motor listrik.

Ilustrasi, Whoosh - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC)

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:43 WIB

WHOOSH Tetap Jadi Idola! 173 Ribu Tiket Terjual Selama Libur Sepekan Ini

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku operator layanan kereta cepat Whoosh, selama libur panjang hari besar keagamaan dari tanggal 24 sampai 29 Januari telah menyiapkan 173 ribu tempat…