Kemenperin Angkat Bicara Soal Kenaikan Harga Gas: Tidak Perlu Terjadi
Oleh : Ridwan | Senin, 28 Agustus 2023 - 15:30 WIB
Migas Ilustrasi
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya buka suara terkait rencana penaikan harga gas kepada pelanggan komersial dan industri di luar penerima harga gas bumi tertentu (HGBT) per 1 Oktober 2023.
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Ignatius Warsito menyebut bahwa adanya wacana penyesuaian harga gas akan berdampak besar bagi industri di Tanah Air yang saat ini tengah bangkit usai dihantam pandemi.
"Penyesuaian harga gas ini menjadi pukulan besar bagi industri. Terlebih, penyesuaian harga gas ini mencapai lebih dari 30%," kata Warsito di Jakarta, Senin (28/8).
Dirinya mengaku banyak sekali menerima keluhan dari para pelaku industri terkait rencana penyesuaian harga gas.
"Kami juga banyak menerima keluhan dari para pelaku industri dan asosiasi industri yang mengharapkan penyesuaian harga gas ini tidak perlu terjadi. Terlebih biaya energi ini menjadi yang tertinggi dari biaya produksi," terangnya.
Meski demikian, Warsito menyebut bahwa dirinya telah mendapat informasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang memastikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah untuk menaikkan harga gas di hulu.
"Oleh karena itu, kami akan kawal sikap SKK Migas agar yang beredar kemarin ramai terkait kenaikan harga gas tidak akan terjadi. Ini secara psikologis industri kan perlu dikawal dan diyakinkan. Karena konsekuensinya besar sekali terhadap kinerja industri. Kami berharap ini tidak akan terjadi," papar Warsito.
Hal senada disampaikan Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Putu Nadi Astuti. Menurutnya, kenaikan harga gas sangat memberatkan industri.
"Kami memang banyak menerima keluhan dari seluruh industri yang menggunakan gas bumi yang menyatakan keberatan terhadap rencana tersebut. Karena mereka menilai kenaikan harga gas ini terlalu mendadak dan terburu-buru," kata Putu Nadi.
Dirinya menilai bahwa kenaikan harga gas akan mengurangi daya saing industri yang saat ini kondisinya masih belum pulih pasca pandemi.
Sebelumnya, sejumlah industri yang tergabung dalam Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) secara tegas menolak kenaikan harga gas tersebut. Pasalnya, kenaikan harga gas dinilai bakal membuat industri manufaktur RI 'melempem'.
Ketua Umum FIPGB, Yustinus Gunawan menyebut bahwa kenaikan harga gas tersebut akan membuat deindustrialisasi, karena industri tidak mampu merevitalisasi fasilitas produksi dan investasi melambat.
Tak hanya itu, kenaikan harga gas industri juga akan berakibat pada kenaikan harga produk ke konsumen yang cukup signifikan antara 4% - 20%.
"Kami meminta penundaan kenaikan harga gas oleh PGN sampai dengan ditetapkannya kebijakan dan peraturan pelaksana HGBT yang baru," tegas Yustinus, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan kecukupan pasokan gas untuk domestik dan tidak ada kebijakan menaikkan harga gas di hulu.
Berdasarkan data SKK Migas, di beberapa daerah seperti Jawa Timur terdapat kelebihan pasokan gas, karena produksi diatas konsumsi gas untuk wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Hingga saat ini dapat dipastikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah untuk menaikkan harga gas di hulu. SKK Migas juga memastikan bahwa produksi gas nasional cukup untuk memenuhi pasokan gas domestik, termasuk pasokan gas pipa di Sumatera maupun dalam bentuk LNG”, kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D Suryodipuro.
Hudi menjelaskan bahwa SKK Migas memberikan dukungan kepada Pemerintah untuk menekan harga gas di hulu seperti evaluasi berjenjang dan kebijakan-kebijakan fiskal, serta melaksanakan ketentuan Harga Gas secara khusus sebagaimana ketentuan Pemerintah pada kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh SKK Migas memerlukan sinergi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan gas bisa diterima oleh pengguna akhir dengan harga wajar, termasuk partisipasi dari pihak Hilir yang menyalurkan gas tersebut kepada pengguna akhir.
Komentar Berita