Pemkot Jakarta Utara Akan Tindaklanjuti Kasus Perdagangan Orang di Lokalisasi Gang Royal

Oleh : Kormen Barus | Senin, 21 Agustus 2023 - 14:52 WIB

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Pemkot Jakarta Utara akan menindaklanjuti kasus perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan RT 02 RW 13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menanggapi adanya kasus prostitusi berkedok lowongan pekerjaan wanita muda di daerah Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Pemkot Jakarta Utara akan menindaklanjuti kasus tersebut," tegas Ali kepada wartawan di Gedung Kantor Wali Kota, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (21/8/2023).

Ali memastikan, Pemkot Jakarta Utara akan menindaklanjuti kasus prostitusi tersebut.

“Mekanisme tindakan kekerasan dari bawah sudah ada misal dari PKK sudah ada jalurnya. Nah itu kita back up dengan aparat sebelumnya, mereka itu laporan dan pasti akan ditindaklanjuti,” kata Ali.

Ali pun mengimbau masyarakat Jakarta Utara untuk lapor jika mengetahui ada kasus perdagangan orang seperti itu.

“Pasti prihatin, ini kita masyarakat, bukan hanya aparat, TNI, Polri, Pemerintah, tapi juga tugas masyarakat langsung aktif bagaimana menciptakan keamanan dengan pengawasan bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi meringkus tersangka tindak pidana perdagangan orang di Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka menggunakan modus menyediakan lapangan kerja di klinik kecantikan khusus untuk wanita muda.

Kapolsek Penjaringan, Komisaris Bobby Danuardi menerangkan, polisi menangani kasus ini setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat melalui posko hotline Polda Metro Jaya dan Call Center 110 pada Selasa lalu. Isi laporan adalah kehilangan anggota keluarga.

“Korban berinisial MJS (19 tahun) dijanjikan bekerja di sebuah klinik atau salon,” kata Bobby.

Menurut Bobby, MJS dibujuk oleh tersangka berinisial TW, seorang laki-laki berusia 23 tahun, dengan penawaran dijanjikan bekerja di salon kecantikan. Belakangan diketahui MJS malah dipekerjakan sebagai pekerja seks di kawasan lokalisasi di Penjaringan.

Polisi kemudian mendatangi lokasi korban berada. “Kami bergerak cepat dan berhasil mendapati korban bersama wanita muda lain di sebuah indekos Jalan Tanah Pasir Dalam Raya,” kata Bobby.

Saat ini, TW sudah ditangkap atas tuduhan perdagangan orang dan telah ditahan di Markas Polsek Metro Penjaringan. Sedangkan korban-korbannya dievakuasi ke tempat penampungan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap TW memperoleh keuntungan Rp 1,5 - 2,0 juta untuk setiap wanita yang berhasil direkrut.

“Setiap wanita yang direkrut imbalannya bervariasi dan menguntungkan baginya. Karena itu dia nekat membohongi para korbannya,” katanya.

Selain TW, polisi sedang mencari tersangka lain, yakni M, pengelola Kafe Melati, tempat MJS dipekerjakan. Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita barang bukti seperti buku rekapan omzet dan gaji, kondom, serta gawai tersangka.

Atas perbuatan memperdagangkan kedua wanita muda itu, tersangka kasus prostitusi itu terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Ancaman pidana penjaranya maksimal 15 tahun.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

ROCKIT APPLE HADIRKAN KAMPANYE MASTER YOUR ENERGY DENGAN HADIAH UNDIAN SUPLAI APEL SELAMA SATU TAHUN SECARA GRATIS

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:41 WIB

Rockit™Apple Hadirkan Kampanye Master Your Energy dengan Hadiah Undian Suplai Apel Selama Satu Tahun Secara Gratis

Jakarta– Rockit™ Apple, produsen apel miniatur pertama di dunia asal Selandia Baru, menawarkan pilihan cemilan sehat dan praktis dengan ukuran apel yang sempurna untuk sekali makan. Menghadirkan…

Swan Valley, Australia Barat

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:23 WIB

Hanya 19 KM dari Perth, Ini yang Perlu Diketahui tentang Swan Valley dan Rottnest Island

Australia Barat terus memantapkan diri sebagai destinasi utama bagi wisatawan global, termasuk untuk keluarga. Dengan beragam atraksi ramah keluarga yang berpadu dengan keindahan alam, kuliner…

Ilustrasi rumah subsidi

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:10 WIB

Yuk Simak! Ini 39 Bank Penyalur Rumah Subsidi Skema FLPP di 2025

Sebanyak 39 bank penyalur resmi mendandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta,…

UMKM Indonesia Timur bersama CIMB Niaga

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:05 WIB

CIMB Niaga dan BerdayaBareng Gelar Musim Ketiga Pelatihan UMKM di Indonesia Timur

PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) melalui Program Community Link #JadiBerkelanjutan kembali bermitra dengan BerdayaBareng untuk meluncurkan Program Pelatihan Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan…

Director Hybrid Infrastructure Services Business Multipolar Technology Yohan Gunawan sedang menjelaskan tentang dua solusi canggih yang dapat membantu perusahaan terhindar dari sanksi UU PDP kepada peserta seminar _“Bridging Data Governance and Compliance with Microsoft Purview”_ yang diselenggarakan oleh PT Multipolar Technology Tbk ( MLPT) di Jakarta belum lama ini.

Selasa, 24 Desember 2024 - 10:59 WIB

Microsoft Purview dan Microsoft Copilot Jadi Solusi untuk Membantu Perusahaan Terhindar dari Sanksi UU PDP

Jakarta– Seiring dengan meningkatnya jumlah data yang dikumpulkan, diproses, dan disebarkan oleh berbagai pihak, terutama pelaku bisnis, kebutuhan untuk mengatur dan melindungi hak-hak individu…